Gedor.id– Komite Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Selatan (KPMPR Sulsel) mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan audit terhadap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Desakan tersebut muncul setelah adanya keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat program yang bersumber dari Dana Desa.
Ketua Umum KPMPR Sulsel, Muccil, mengatakan audit diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Program ketahanan pangan merupakan program pemberdayaan masyarakat yang dibiayai melalui Dana Desa. Karena itu pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Jika terdapat dugaan penerima manfaat didominasi oleh pihak tertentu, maka hal tersebut perlu diperiksa secara terbuka melalui audit yang independen,” ujar Muccil. Senin (15/6/2026)
Menurutnya, pengelolaan Dana Desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan pemberdayaan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
KPMPR Sulsel meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban Program Ketahanan Pangan Desa Bulo-Bulo.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Pemerintah Desa Bulo-Bulo membuka data penerima manfaat, besaran anggaran, bentuk kegiatan, serta hasil pelaksanaan program kepada masyarakat.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, KPMPR Sulsel meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Program yang menggunakan anggaran negara harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata Muccil.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa Bulo-Bulo, Mappilawa, membantah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Ketahanan Pangan.
Ia menegaskan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Mappilawa mengakui sejumlah kepala dusun dan perangkat desa menerima bantuan dalam kegiatan land clearing atau pembukaan lahan.
Namun, menurutnya, keterlibatan mereka dilakukan karena memiliki lahan yang memenuhi persyaratan program.
“Memang ada beberapa kepala dusun yang menerima bantuan ketahanan pangan untuk kegiatan land clearing. Hal itu dilakukan sesuai arahan agar pelaksanaan program lebih mudah dikontrol dan diawasi,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa beberapa perangkat desa yang memiliki lahan turut menjadi bagian dari program tersebut.
Menurut Mappilawa, program ketahanan pangan diawali dengan lokasi percontohan yang berada di lahan milik pemerintah desa dan lahan pribadinya.
“Pada awal pelaksanaan, kepala desa diminta menjadi contoh. Karena itu saya menjadikan lahan saya sebagai percontohan. Setelah itu masyarakat mulai mendaftarkan lahannya melalui sektor pertanian,” katanya.
Terkait isu adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menerima bantuan, Mappilawa membantah informasi tersebut.
“Anggota BPD tidak ada yang menerima bantuan. Penerima bantuan land clearing rata-rata merupakan masyarakat yang memiliki lahan dan memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Ia menambahkan, program tersebut bertujuan mendorong keberlanjutan ketahanan pangan di tingkat desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, untuk bantuan bibit sayuran seperti kangkung dan kacang panjang, Mappilawa mengklaim seluruh masyarakat memperoleh manfaat dari program tersebut.
Hingga saat ini belum ada hasil audit maupun temuan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat Program Ketahanan Pangan di Desa Bulo-Bulo.
KPMPR Sulsel meminta dilakukan audit secara terbuka, sementara Pemerintah Desa Bulo-Bulo menegaskan program telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Darwis






















