Warga Resah! Judi Sabung Ayam di Bulukumba Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - sabung Ayam di Dusun Dumpu Desa Sangkala

Ilustrasi - sabung Ayam di Dusun Dumpu Desa Sangkala

Gedor.id– Praktik sabung ayam yang disertai perjudian kembali marak di Dusun Dumpu, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Ironisnya, kegiatan ilegal itu berlangsung terang-terangan dan telah menjadi tontonan rutin setiap pekan, tanpa terlihat adanya penindakan tegas dari aparat.

Dari penelusuran awak media, arena sabung ayam di lokasi tersebut sudah beroperasi sejak lama.

Warga sekitar mengaku aktivitas itu sering menimbulkan keramaian, bahkan terkadang berujung ricuh antar penjudi.

 “Sudah sering, tiap minggu pasti ada. Orang luar kampung juga banyak datang. Kadang sampai ribut kalau ada yang kalah,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA :  DPRD Bongkar Buruknya Sistem Keselamatan di Apparalang, Pengelola Jadi Sorotan

Selain kerumunan, lokasi itu juga diduga menjadi pusat transaksi uang taruhan dalam jumlah besar.

Masyarakat khawatir jika praktik tersebut terus dibiarkan, akan memicu konflik sosial dan merusak wibawa penegakan hukum di wilayah Kajang.

Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima, mengecam keras lemahnya pengawasan aparat.

Ia menilai sabung ayam yang disamarkan sebagai tradisi budaya telah berubah menjadi ladang judi terbuka.

“Ini jelas bentuk perjudian yang dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat. Kami menantang Kapolda Sulsel turun langsung ke lokasi dan buktikan komitmennya memberantas judi di Bulukumba,” tegas Bima.

BACA JUGA :  Begal Incar Pengendara Perempuan, Polres Bulukumba Bongkar Empat TKP

Menurutnya, jika aparat terus bersikap pasif, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terkikis habis.

Secara hukum, sabung ayam yang melibatkan taruhan uang termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara Pasal 303 bis KUHP menegaskan, setiap orang yang turut serta dalam perjudian dapat dipidana hingga empat tahun penjara.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat mendesak Polres Bulukumba segera menutup arena sabung ayam di Dusun Dumpu dan menindak para pelakunya sebelum keresahan meluas.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Bongkar Jaringan Sabu Online, 13 Paket Diamankan

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, hanya memberikan tanggapan singkat.

“Saya Tindak lanjuti ini informasita… Sangkala Kajang kemarin informasi kita terima sudah mau magrib, dinda. Anggota ke sana sudah gelap,” ujarnya singkat.

Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda tindakan nyata di lapangan.

Arena sabung ayam di Kajang disebut masih beroperasi seperti biasa, seolah hukum tak lagi bergigi di hadapan praktik perjudian yang kian terbuka.

(Bersambung)

(Tim)

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru