Warga Resah! Judi Sabung Ayam di Bulukumba Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Tojeng

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - sabung Ayam di Dusun Dumpu Desa Sangkala

Ilustrasi - sabung Ayam di Dusun Dumpu Desa Sangkala

Gedor.id– Praktik sabung ayam yang disertai perjudian kembali marak di Dusun Dumpu, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Ironisnya, kegiatan ilegal itu berlangsung terang-terangan dan telah menjadi tontonan rutin setiap pekan, tanpa terlihat adanya penindakan tegas dari aparat.

Dari penelusuran awak media, arena sabung ayam di lokasi tersebut sudah beroperasi sejak lama.

Warga sekitar mengaku aktivitas itu sering menimbulkan keramaian, bahkan terkadang berujung ricuh antar penjudi.

 “Sudah sering, tiap minggu pasti ada. Orang luar kampung juga banyak datang. Kadang sampai ribut kalau ada yang kalah,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA :  Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken

Selain kerumunan, lokasi itu juga diduga menjadi pusat transaksi uang taruhan dalam jumlah besar.

Masyarakat khawatir jika praktik tersebut terus dibiarkan, akan memicu konflik sosial dan merusak wibawa penegakan hukum di wilayah Kajang.

Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima, mengecam keras lemahnya pengawasan aparat.

Ia menilai sabung ayam yang disamarkan sebagai tradisi budaya telah berubah menjadi ladang judi terbuka.

“Ini jelas bentuk perjudian yang dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat. Kami menantang Kapolda Sulsel turun langsung ke lokasi dan buktikan komitmennya memberantas judi di Bulukumba,” tegas Bima.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Bongkar Jaringan Sabu Online, 13 Paket Diamankan

Menurutnya, jika aparat terus bersikap pasif, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terkikis habis.

Secara hukum, sabung ayam yang melibatkan taruhan uang termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara Pasal 303 bis KUHP menegaskan, setiap orang yang turut serta dalam perjudian dapat dipidana hingga empat tahun penjara.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat mendesak Polres Bulukumba segera menutup arena sabung ayam di Dusun Dumpu dan menindak para pelakunya sebelum keresahan meluas.

BACA JUGA :  Heboh di Medsos! Wanita Diduga Sidrap Pamer “Susu” Saat Live TikTok, Polisi Bergerak

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, hanya memberikan tanggapan singkat.

“Saya Tindak lanjuti ini informasita… Sangkala Kajang kemarin informasi kita terima sudah mau magrib, dinda. Anggota ke sana sudah gelap,” ujarnya singkat.

Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda tindakan nyata di lapangan.

Arena sabung ayam di Kajang disebut masih beroperasi seperti biasa, seolah hukum tak lagi bergigi di hadapan praktik perjudian yang kian terbuka.

(Bersambung)

(Tim)

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA