BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Dijual ke Industri, LAKINDO Desak Kapolri Bertindak

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transporter yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan

Transporter yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan

Gedor.id– Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) mendesak pemerintah pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera mengaudit dan menindak tegas perusahaan transporter yang diduga terlibat penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan.

Desakan tersebut disampaikan setelah LAKINDO mengungkap hasil investigasi lapangan yang menemukan kejanggalan serius dalam distribusi BBM bersubsidi, yang diduga menjadi penyebab kelangkaan BBM berkepanjangan di Sulsel.

BACA JUGA :  BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah

Direktur Pelaporan LAKINDO, Sainuddin Mahmud, menyebut terdapat indikasi kuat pengalihan BBM solar bersubsidi yang melibatkan PT Bintang Terang Delapan Sembilan.

BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi Sulsel diduga dialihkan ke kawasan industri IMIP Morowali, Sulawesi Tengah, dengan modus pengiriman BBM non-subsidi.

“Dalam satu armada ditemukan muatan sekitar 16.000 liter BBM bersubsidi. Ini diduga kuat sebagai penggelapan kuota subsidi,” ujar Sainuddin. Senin (22/12/2025)

BACA JUGA :  24 Kreator Digaji, Tapi Sepi Respons! Diskominfo Sulsel Jadi Bulan-bulanan Netizen

LAKINDO juga membeberkan potensi keuntungan besar dari praktik tersebut.

BBM subsidi yang dibeli seharga Rp9.300 per liter diduga dijual ke industri seharga Rp13.000 per liter, menghasilkan keuntungan kotor sekitar Rp59,2 juta per tangki.

Jika dilakukan oleh lima armada selama sebulan, keuntungan ditaksir mencapai Rp8,88 miliar.

Selain itu, LAKINDO menyoroti dugaan pelanggaran administrasi karena sopir tidak dibekali Surat Perintah Pengantaran (PO) resmi dari Pertamina.

BACA JUGA :  Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas

Atas temuan ini, LAKINDO mendesak Kementerian ESDM dan Kapolri melakukan audit menyeluruh dan penindakan hukum.

Menko Polhukam juga diminta membentuk Satgas Pemberantasan Penggelapan BBM Subsidi, menyusul dugaan keterlibatan oknum aparat. Pertamina didesak mem-blacklist perusahaan transporter yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.

(Bersambung)

Editor : Darwis

Berita Terkait

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media
Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD
BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar
BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah
Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar
Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas
Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:12 WITA

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:46 WITA

Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39 WITA

BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:54 WITA

BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA