Carut-Marut Izin Alfamart di Parepare, Dua Ditindak, Satu Diduga Lolos Pengawasan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Alfamart di Jalan Daeng Parani, Depan Gerbang Pelabuhan Nusantara Kota Parepare Beroperasi Tanpa STPW

Gerai Alfamart di Jalan Daeng Parani, Depan Gerbang Pelabuhan Nusantara Kota Parepare Beroperasi Tanpa STPW

Gedor.id– Polemik perizinan gerai Alfamart di Kota Parepare mulai memantik sorotan publik.

Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan dua gerai Alfamart yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun di sisi lain, satu gerai lain justru masih beroperasi meski izin waralaba dan perubahan fungsi bangunannya belum lengkap.

Dua gerai yang dihentikan sementara pembangunannya berada di Jalan Jenderal Muh Yusuf, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, serta di Jalan Bau Massepe, tepat di sebelah utara SMKN 1, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Parepare, Suhandi, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola agar menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.

“Sudah disurati untuk menghentikan sementara pembangunannya,” ujar Suhandi, Rabu (20/5/2026).

BACA JUGA :  Ritel Modern Terancam Batal, Heriansa: Aspirasi Warga Harus Dihormati

Menurutnya, teguran tersebut diberikan setelah Tim Pemantau dan Pengawas Bangunan Dinas PUPR menemukan adanya aktivitas pembangunan tanpa izin PBG.

Kondisi itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta PP Nomor 16 Tahun 2021.

PUPR pun meminta pihak pengelola segera menyelesaikan seluruh proses administrasi perizinan sebelum kembali melanjutkan pembangunan.

“Penyampaian Pak Camat, sejak sore kemarin sudah tidak ada lagi aktivitas pembangunan,” katanya.

Namun di tengah langkah tegas tersebut, muncul sorotan terhadap gerai Alfamart di Jalan Daeng Parani, Kecamatan Ujung, tepat di depan gerbang Pelabuhan Nusantara Parepare.

Gerai yang dikelola CV Bunga Rosi Paula itu masih beroperasi sebagai ritel modern meski belum memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

BACA JUGA :  Tanpa PBG, Proyek Ritel di Barembeng Dituding Injak-Injak Ekonomi Rakyat

Tak hanya itu, bangunan tersebut juga disebut belum mengantongi izin perubahan fungsi bangunan dari toko kelontong menjadi gerai ritel modern.

“Belum ada permohonan PBG perubahan fungsi bangunan,” ungkap Suhandi.

Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Parepare, Andi Wisnah, juga membenarkan jika gerai tersebut belum memiliki STPW sebagai syarat utama operasional waralaba.

“Belum punya izin STPW. Sudah disurati pihak ketiganya, CV Bunga Rosi Paula,” kata Andi Wisnah.

Ia menegaskan, sistem franchise seperti Alfamart wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum beroperasi.

“Harus ada STPW baru bisa beroperasi karena ini franchise,” tegasnya.

Andi Wisnah mengungkapkan, Pemkot Parepare bersama sejumlah OPD sebenarnya telah menggelar rapat bersama pihak pengelola pada April 2026 lalu.

Dalam rapat itu, pihak pengelola diminta mengoperasikan lokasi tersebut sebagai toko kelontong biasa sesuai izin awal usaha.

BACA JUGA :  Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Dugaan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG Disorot

“Sudah disampaikan untuk buka tokonya sebagai toko biasa karena memang awalnya toko kelontong,” ujarnya.

Bahkan, Dinas Perdagangan mengaku sempat melakukan penutupan merek dan label harga di gerai tersebut agar tidak lagi beroperasi sebagai jaringan ritel modern.

“Waktu itu sudah dilakukan penutupan merek dan label harga berdasarkan pemantauan staf,” jelasnya.

Meski demikian, hasil pantauan di lapangan pada Rabu malam (20/5/2026) menunjukkan papan reklame bertuliskan “Alfamart” masih terpampang jelas di lokasi usaha tersebut.

Kondisi itu memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap gerai tersebut dibanding dua gerai lain yang langsung dihentikan pembangunannya.

Situasi ini pun memunculkan tanda tanya publik terkait konsistensi penegakan aturan perizinan usaha ritel modern di Kota Parepare.

(Ardi)

Berita Terkait

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WITA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar

Selasa, 15 September 2026 - 14:23 WITA

BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator

Berita Terbaru