Carut-Marut Izin Alfamart di Parepare, Dua Ditindak, Satu Diduga Lolos Pengawasan

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Alfamart di Jalan Daeng Parani, Depan Gerbang Pelabuhan Nusantara Kota Parepare Beroperasi Tanpa STPW

Gerai Alfamart di Jalan Daeng Parani, Depan Gerbang Pelabuhan Nusantara Kota Parepare Beroperasi Tanpa STPW

Gedor.id– Polemik perizinan gerai Alfamart di Kota Parepare mulai memantik sorotan publik.

Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan dua gerai Alfamart yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun di sisi lain, satu gerai lain justru masih beroperasi meski izin waralaba dan perubahan fungsi bangunannya belum lengkap.

Dua gerai yang dihentikan sementara pembangunannya berada di Jalan Jenderal Muh Yusuf, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, serta di Jalan Bau Massepe, tepat di sebelah utara SMKN 1, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Parepare, Suhandi, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola agar menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.

“Sudah disurati untuk menghentikan sementara pembangunannya,” ujar Suhandi, Rabu (20/5/2026).

BACA JUGA :  Anggaran Dipertanyakan, Proyek Jembatan Parepare–Sidrap Tak Bergerak

Menurutnya, teguran tersebut diberikan setelah Tim Pemantau dan Pengawas Bangunan Dinas PUPR menemukan adanya aktivitas pembangunan tanpa izin PBG.

Kondisi itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta PP Nomor 16 Tahun 2021.

PUPR pun meminta pihak pengelola segera menyelesaikan seluruh proses administrasi perizinan sebelum kembali melanjutkan pembangunan.

“Penyampaian Pak Camat, sejak sore kemarin sudah tidak ada lagi aktivitas pembangunan,” katanya.

Namun di tengah langkah tegas tersebut, muncul sorotan terhadap gerai Alfamart di Jalan Daeng Parani, Kecamatan Ujung, tepat di depan gerbang Pelabuhan Nusantara Parepare.

Gerai yang dikelola CV Bunga Rosi Paula itu masih beroperasi sebagai ritel modern meski belum memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

BACA JUGA :  Penjara Jadi Tempat 'Dagang' Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!

Tak hanya itu, bangunan tersebut juga disebut belum mengantongi izin perubahan fungsi bangunan dari toko kelontong menjadi gerai ritel modern.

“Belum ada permohonan PBG perubahan fungsi bangunan,” ungkap Suhandi.

Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Parepare, Andi Wisnah, juga membenarkan jika gerai tersebut belum memiliki STPW sebagai syarat utama operasional waralaba.

“Belum punya izin STPW. Sudah disurati pihak ketiganya, CV Bunga Rosi Paula,” kata Andi Wisnah.

Ia menegaskan, sistem franchise seperti Alfamart wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum beroperasi.

“Harus ada STPW baru bisa beroperasi karena ini franchise,” tegasnya.

Andi Wisnah mengungkapkan, Pemkot Parepare bersama sejumlah OPD sebenarnya telah menggelar rapat bersama pihak pengelola pada April 2026 lalu.

Dalam rapat itu, pihak pengelola diminta mengoperasikan lokasi tersebut sebagai toko kelontong biasa sesuai izin awal usaha.

BACA JUGA :  Soal Hibah KONI Parepare, Ini Penjelasan Disporapar Terkait Keterlambatan SPJ

“Sudah disampaikan untuk buka tokonya sebagai toko biasa karena memang awalnya toko kelontong,” ujarnya.

Bahkan, Dinas Perdagangan mengaku sempat melakukan penutupan merek dan label harga di gerai tersebut agar tidak lagi beroperasi sebagai jaringan ritel modern.

“Waktu itu sudah dilakukan penutupan merek dan label harga berdasarkan pemantauan staf,” jelasnya.

Meski demikian, hasil pantauan di lapangan pada Rabu malam (20/5/2026) menunjukkan papan reklame bertuliskan “Alfamart” masih terpampang jelas di lokasi usaha tersebut.

Kondisi itu memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap gerai tersebut dibanding dua gerai lain yang langsung dihentikan pembangunannya.

Situasi ini pun memunculkan tanda tanya publik terkait konsistensi penegakan aturan perizinan usaha ritel modern di Kota Parepare.

(Ardi)

Berita Terkait

Demokrasi Dikebiri? Pemilihan Ketua Umum HIPMI PT UMI ‘Curang’
Kejaksaan Didorong Periksa Jalur Distribusi Solar ke Tambang di Maros
Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media
Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD
BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar
BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah
Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:09 WITA

Carut-Marut Izin Alfamart di Parepare, Dua Ditindak, Satu Diduga Lolos Pengawasan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WITA

Demokrasi Dikebiri? Pemilihan Ketua Umum HIPMI PT UMI ‘Curang’

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:27 WITA

Kejaksaan Didorong Periksa Jalur Distribusi Solar ke Tambang di Maros

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:12 WITA

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:46 WITA

Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media

Berita Terbaru