Gedor.id– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang berada di Jalan Beringin No. 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.30 WITA dan berakhir pada pukul 18.30 WITA dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, didampingi Kanit Tipikor Ipda Agus.
Dari pantauan di lokasi, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gowa terlihat keluar dari kantor Disperkimtan dengan membawa satu boks besar yang diduga berisi dokumen penting terkait kasus yang tengah ditangani.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan tindak pidana korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagai informasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin resmi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang wajib dimiliki sebelum mendirikan maupun merenovasi bangunan.
Dalam proses penerbitannya, Disperkimtan memiliki peran penting, terutama dalam verifikasi pemenuhan standar teknis dan tata ruang, khususnya untuk pembangunan perumahan.
Dugaan penyalahgunaan izin resmi tersebut disebut menjadi pintu masuk Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa dalam mengusut kasus dugaan korupsi itu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperkimtan maupun pihak Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.






















