Tipikor Polres Gowa Geledah Disperkimtan hingga Angkut Boks Misterius

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan)

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan)

Gedor.id– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang berada di Jalan Beringin No. 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026).

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.30 WITA dan berakhir pada pukul 18.30 WITA dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

BACA JUGA :  Carut-Marut Izin Alfamart di Parepare, Dua Ditindak, Satu Diduga Lolos Pengawasan

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, didampingi Kanit Tipikor Ipda Agus.

Dari pantauan di lokasi, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gowa terlihat keluar dari kantor Disperkimtan dengan membawa satu boks besar yang diduga berisi dokumen penting terkait kasus yang tengah ditangani.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan tindak pidana korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA :  Katinting Race Laikang Seri 4, Tradisi Bahari Sulsel Pecah di Peringatan HUT TNI AL

Sebagai informasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin resmi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang wajib dimiliki sebelum mendirikan maupun merenovasi bangunan.

Dalam proses penerbitannya, Disperkimtan memiliki peran penting, terutama dalam verifikasi pemenuhan standar teknis dan tata ruang, khususnya untuk pembangunan perumahan.

Dugaan penyalahgunaan izin resmi tersebut disebut menjadi pintu masuk Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa dalam mengusut kasus dugaan korupsi itu.

BACA JUGA :  Hukum Seolah Mati! Tambang 'Ilegal' Milik Kades Jalan Terus, Kasatreskrim Tak Berkutik

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperkimtan maupun pihak Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.

Editor : Darwis

Berita Terkait

KONI Jeneponto Diterpa Isu Pengurus Titipan, Cabor Angkat Suara
Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah
Diduga Gunakan Data SPPT Nonaktif, SKKT Terbitan Oknum Lurah Dipertanyakan di Pengadilan
Bau Amis Mafia Tanah Menggelitik di Gowa, LMR-RI Bongkar ‘Dosa’ Administrasi
Kasat Lantas Takalar Pimpin Langsung Patroli Penindakan Kendaraan ODOL
Kasus Solar Subsidi Takalar Memanas, Warga Warning Polisi Jangan Lepas Pelaku
Orasi Ilmiah di Pelantikan HMI: Tiga Pilar Wajib Kader untuk Hadapi Tantangan Zaman
Marsumar Nahkodai LPK Mandiri Kreatif, Siapkan Tenaga Kerja Hadapi Hilirisasi

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:01 WITA

Tipikor Polres Gowa Geledah Disperkimtan hingga Angkut Boks Misterius

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:05 WITA

KONI Jeneponto Diterpa Isu Pengurus Titipan, Cabor Angkat Suara

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:29 WITA

Diduga Gunakan Data SPPT Nonaktif, SKKT Terbitan Oknum Lurah Dipertanyakan di Pengadilan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WITA

Bau Amis Mafia Tanah Menggelitik di Gowa, LMR-RI Bongkar ‘Dosa’ Administrasi

Berita Terbaru