Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Sabtu, 21 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (Alaska Utara)

Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (Alaska Utara)

Gedor.id- Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan aktivitas tambang ilegal galian C mencuat di Kabupaten Kolaka Utara.

Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (ALASKA Utara) menyebut, temuan di lapangan mengindikasikan adanya pola yang tidak berdiri sendiri.

Melalui investigasi yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, ALASKA Utara mengaku menemukan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar.

Titik-titik tersebut tersebar di Desa Bahari dan Desa Tolala (Kecamatan Tolala), Desa Latowu (Kecamatan Batu Putih), Desa Watuliu (Kecamatan Lasusua), serta Desa Lahabaru (Kecamatan Watunohu).

Tak hanya itu, dugaan aktivitas pertambangan ilegal galian C juga teridentifikasi di beberapa wilayah, di antaranya Desa Latali (Kecamatan Pakue Tengah), Desa Lapai (Kecamatan Ngapa), Desa Batu Ganda (Kecamatan Lasusua), serta Desa Rante Angin (Kecamatan Rante Angin).

BACA JUGA :  Perambahan Ilegal Menggila, Hutan Lindung Bawakaraeng–Lompobattang Rusak Parah

Koordinator ALASKA Utara, Sulla, mengatakan temuan tersebut masih berupa dugaan awal.

Namun, dari hasil kajian internal, pihaknya melihat adanya kemungkinan keterkaitan antara penimbunan BBM jenis solar dengan aktivitas pertambangan ilegal.

“Dari hasil olah data yang kami lakukan, ada indikasi keterkaitan antara kebutuhan BBM jenis solar dengan aktivitas tambang ilegal. Ini yang kami dorong untuk ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum,” ujar Sulla. Sabtu (21/3/2026)

BACA JUGA :  Gelombang Protes di Kolaka Utara, Polisi Didesak Tindak Mafia Solar

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, mulai dari kerugian negara hingga kerusakan lingkungan.

ALASKA Utara pun mendesak Kepolisian Resor Kolaka Utara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap temuan tersebut.

Secara hukum, praktik penimbunan maupun distribusi BBM tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.

BACA JUGA :  Dugaan Asusila Libatkan Oknum PNS di Takalar, Keaslian Video Diselidiki

Meski demikian, ALASKA Utara menegaskan seluruh temuan yang disampaikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Proses pembuktian, kata mereka, sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Sulla berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal tersebut dan meminta aparat menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kolaka Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas
Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan
Demo Berujung Anarkis, Pemkab Takalar Laporkan Perusakan Aset
Ada Apa di Balik Rp14 M BUMDes Takalar? Kasus Tak Bergerak
APH Didesak Ungkap Dalang di Balik Aksi Pengrusakan di Takalar
Anggaran Rp854 Juta untuk 25 Komputer Dinilai Tak Wajar, Lantik Desak Penyelidikan
Dana Ratusan Juta Menggantung, Pengadaan Komputer Panakkukang Diseret Isu Mark-Up
BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, Petani Jadi Korban! Pertamina Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:33 WITA

Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:13 WITA

Demo Berujung Anarkis, Pemkab Takalar Laporkan Perusakan Aset

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WITA

Ada Apa di Balik Rp14 M BUMDes Takalar? Kasus Tak Bergerak

Rabu, 29 April 2026 - 13:50 WITA

APH Didesak Ungkap Dalang di Balik Aksi Pengrusakan di Takalar

Senin, 27 April 2026 - 22:02 WITA

Anggaran Rp854 Juta untuk 25 Komputer Dinilai Tak Wajar, Lantik Desak Penyelidikan

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump

Internasional

Selat Hormuz Memanas, Trump Tiba-tiba Setop Operasi Militer AS

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:54 WITA