Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (Alaska Utara)

Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (Alaska Utara)

Gedor.id- Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan aktivitas tambang ilegal galian C mencuat di Kabupaten Kolaka Utara.

Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (ALASKA Utara) menyebut, temuan di lapangan mengindikasikan adanya pola yang tidak berdiri sendiri.

Melalui investigasi yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, ALASKA Utara mengaku menemukan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar.

Titik-titik tersebut tersebar di Desa Bahari dan Desa Tolala (Kecamatan Tolala), Desa Latowu (Kecamatan Batu Putih), Desa Watuliu (Kecamatan Lasusua), serta Desa Lahabaru (Kecamatan Watunohu).

Tak hanya itu, dugaan aktivitas pertambangan ilegal galian C juga teridentifikasi di beberapa wilayah, di antaranya Desa Latali (Kecamatan Pakue Tengah), Desa Lapai (Kecamatan Ngapa), Desa Batu Ganda (Kecamatan Lasusua), serta Desa Rante Angin (Kecamatan Rante Angin).

BACA JUGA :  Warga Teriak, Jalan Rusak, Debu Menebal, Tambang 'Liar' Tak Tersentuh

Koordinator ALASKA Utara, Sulla, mengatakan temuan tersebut masih berupa dugaan awal.

Namun, dari hasil kajian internal, pihaknya melihat adanya kemungkinan keterkaitan antara penimbunan BBM jenis solar dengan aktivitas pertambangan ilegal.

“Dari hasil olah data yang kami lakukan, ada indikasi keterkaitan antara kebutuhan BBM jenis solar dengan aktivitas tambang ilegal. Ini yang kami dorong untuk ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum,” ujar Sulla. Sabtu (21/3/2026)

BACA JUGA :  Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, mulai dari kerugian negara hingga kerusakan lingkungan.

ALASKA Utara pun mendesak Kepolisian Resor Kolaka Utara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap temuan tersebut.

Secara hukum, praktik penimbunan maupun distribusi BBM tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.

BACA JUGA :  Remaja Makassar Gugur Diterjang Peluru, Iptu N Diamankan

Meski demikian, ALASKA Utara menegaskan seluruh temuan yang disampaikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Proses pembuktian, kata mereka, sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Sulla berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal tersebut dan meminta aparat menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kolaka Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WITA

Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WITA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar

Berita Terbaru