Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ali, seorang advokat yang juga menjadi korban, diduga menerima suntikan obat kedaluwarsa saat menjalani perawatan usai cuci darah di Makassar.

Muhammad Ali, seorang advokat yang juga menjadi korban, diduga menerima suntikan obat kedaluwarsa saat menjalani perawatan usai cuci darah di Makassar.

Gedor.id– Seorang pasien cuci darah di Makassar diduga menerima suntikan obat yang telah melewati masa kadaluwarsa.

Kasus ini kini berbuntut somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Muhammad Ali & Rekan kepada pihak Apotek Mattoangin.

Apotek tersebut beralamat di Jalan Cenderawasih, tepatnya di Jl. Opu Daeng Risadju No.223, Makassar.

Somasi ditujukan kepada pimpinan serta Apoteker Pengelola Apotek (APA) sebagai teguran hukum pertama dan terakhir.

Langkah ini diambil terkait dugaan penggunaan obat injeksi jenis Mecobalamin yang dinilai sudah tidak layak digunakan.

Peristiwa bermula pada 17 Maret 2026, saat istri Muhammad Ali membeli tiga ampul obat injeksi di apotek tersebut.

BACA JUGA :  Tiga Oknum Polisi Takalar Diadukan, Kasus Lama Diduga Diulang Diam-diam

Keesokan harinya, Rabu (18/3/2026), satu ampul digunakan untuk pasien setelah menjalani prosedur cuci darah.

Namun setelah penyuntikan, diketahui bahwa obat tersebut telah melewati tanggal kedaluwarsa.

Muhammad Ali yang juga berprofesi sebagai advokat sekaligus pihak yang dirugikan menilai kejadian ini bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan bentuk kelalaian serius yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

“Ini adalah bentuk kelalaian berat. Kami menduga ada pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya dalam keterangannya di Makassar, Kamis (19/3/2026).

Ia juga mengungkapkan kondisi kesehatannya setelah menerima suntikan tersebut.

BACA JUGA :  Sengketa Wakaf Memanas, Pihak Masjid Babul Firdaus Ajukan Gugatan Intervensi

“Saat ini saya mengalami mual, muntah, sakit kepala, dan menggunakan oksigen. Saya belum ke rumah sakit karena besok Lebaran,” ujarnya saat dihubungi.

Selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kuasa hukum juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait standar pengamanan sediaan farmasi.

Tak hanya itu, Pasal 360 KUHP juga dinilai dapat diterapkan karena adanya dugaan kelalaian yang dapat membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain.

Dalam somasi tersebut, Kantor Hukum Muhammad Ali & Rekan meminta penjelasan tertulis dari pihak apotek mengenai bagaimana obat kedaluwarsa bisa diperjualbelikan, serta menuntut tanggung jawab atas dampak yang dialami pasien.

BACA JUGA :  Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan di Maros Masih Bebas Berkeliaran!

Pihak apotek juga diminta memenuhi panggilan dalam waktu 2×24 jam untuk membahas penyelesaian, termasuk kemungkinan ganti rugi.

Jika tidak ada tanggapan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh.

“Kami tidak akan ragu melaporkan kasus ini secara pidana ke Polrestabes Makassar, melaporkan pelanggaran izin edar ke BBPOM Makassar, hingga mengajukan gugatan perdata,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk sampel obat serta dokumentasi yang menunjukkan tanggal kedaluwarsa produk tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Apotek Mattoangin belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

Editor : Darwis

Berita Terkait

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WITA

Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WITA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar

Berita Terbaru