Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ali, seorang advokat yang juga menjadi korban, diduga menerima suntikan obat kedaluwarsa saat menjalani perawatan usai cuci darah di Makassar.

Muhammad Ali, seorang advokat yang juga menjadi korban, diduga menerima suntikan obat kedaluwarsa saat menjalani perawatan usai cuci darah di Makassar.

Gedor.id– Seorang pasien cuci darah di Makassar diduga menerima suntikan obat yang telah melewati masa kadaluwarsa.

Kasus ini kini berbuntut somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Muhammad Ali & Rekan kepada pihak Apotek Mattoangin.

Apotek tersebut beralamat di Jalan Cenderawasih, tepatnya di Jl. Opu Daeng Risadju No.223, Makassar.

Somasi ditujukan kepada pimpinan serta Apoteker Pengelola Apotek (APA) sebagai teguran hukum pertama dan terakhir.

Langkah ini diambil terkait dugaan penggunaan obat injeksi jenis Mecobalamin yang dinilai sudah tidak layak digunakan.

Peristiwa bermula pada 17 Maret 2026, saat istri Muhammad Ali membeli tiga ampul obat injeksi di apotek tersebut.

BACA JUGA :  Hukum Seolah Mati! Tambang 'Ilegal' Milik Kades Jalan Terus, Kasatreskrim Tak Berkutik

Keesokan harinya, Rabu (18/3/2026), satu ampul digunakan untuk pasien setelah menjalani prosedur cuci darah.

Namun setelah penyuntikan, diketahui bahwa obat tersebut telah melewati tanggal kedaluwarsa.

Muhammad Ali yang juga berprofesi sebagai advokat sekaligus pihak yang dirugikan menilai kejadian ini bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan bentuk kelalaian serius yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

“Ini adalah bentuk kelalaian berat. Kami menduga ada pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya dalam keterangannya di Makassar, Kamis (19/3/2026).

Ia juga mengungkapkan kondisi kesehatannya setelah menerima suntikan tersebut.

BACA JUGA :  Dugaan Pembiaran Menguat, Gowa Terancam Jadi Sarang Judi Terbuka

“Saat ini saya mengalami mual, muntah, sakit kepala, dan menggunakan oksigen. Saya belum ke rumah sakit karena besok Lebaran,” ujarnya saat dihubungi.

Selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kuasa hukum juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait standar pengamanan sediaan farmasi.

Tak hanya itu, Pasal 360 KUHP juga dinilai dapat diterapkan karena adanya dugaan kelalaian yang dapat membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain.

Dalam somasi tersebut, Kantor Hukum Muhammad Ali & Rekan meminta penjelasan tertulis dari pihak apotek mengenai bagaimana obat kedaluwarsa bisa diperjualbelikan, serta menuntut tanggung jawab atas dampak yang dialami pasien.

BACA JUGA :  Remaja Makassar Gugur Diterjang Peluru, Iptu N Diamankan

Pihak apotek juga diminta memenuhi panggilan dalam waktu 2×24 jam untuk membahas penyelesaian, termasuk kemungkinan ganti rugi.

Jika tidak ada tanggapan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh.

“Kami tidak akan ragu melaporkan kasus ini secara pidana ke Polrestabes Makassar, melaporkan pelanggaran izin edar ke BBPOM Makassar, hingga mengajukan gugatan perdata,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk sampel obat serta dokumentasi yang menunjukkan tanggal kedaluwarsa produk tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Apotek Mattoangin belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas
Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan
Demo Berujung Anarkis, Pemkab Takalar Laporkan Perusakan Aset
Ada Apa di Balik Rp14 M BUMDes Takalar? Kasus Tak Bergerak
APH Didesak Ungkap Dalang di Balik Aksi Pengrusakan di Takalar
Anggaran Rp854 Juta untuk 25 Komputer Dinilai Tak Wajar, Lantik Desak Penyelidikan
Dana Ratusan Juta Menggantung, Pengadaan Komputer Panakkukang Diseret Isu Mark-Up
BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, Petani Jadi Korban! Pertamina Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:33 WITA

Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:13 WITA

Demo Berujung Anarkis, Pemkab Takalar Laporkan Perusakan Aset

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WITA

Ada Apa di Balik Rp14 M BUMDes Takalar? Kasus Tak Bergerak

Rabu, 29 April 2026 - 13:50 WITA

APH Didesak Ungkap Dalang di Balik Aksi Pengrusakan di Takalar

Senin, 27 April 2026 - 22:02 WITA

Anggaran Rp854 Juta untuk 25 Komputer Dinilai Tak Wajar, Lantik Desak Penyelidikan

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump

Internasional

Selat Hormuz Memanas, Trump Tiba-tiba Setop Operasi Militer AS

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:54 WITA