Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ali, seorang advokat yang juga menjadi korban, diduga menerima suntikan obat kedaluwarsa saat menjalani perawatan usai cuci darah di Makassar.

Muhammad Ali, seorang advokat yang juga menjadi korban, diduga menerima suntikan obat kedaluwarsa saat menjalani perawatan usai cuci darah di Makassar.

Gedor.id– Seorang pasien cuci darah di Makassar diduga menerima suntikan obat yang telah melewati masa kadaluwarsa.

Kasus ini kini berbuntut somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Muhammad Ali & Rekan kepada pihak Apotek Mattoangin.

Apotek tersebut beralamat di Jalan Cenderawasih, tepatnya di Jl. Opu Daeng Risadju No.223, Makassar.

Somasi ditujukan kepada pimpinan serta Apoteker Pengelola Apotek (APA) sebagai teguran hukum pertama dan terakhir.

Langkah ini diambil terkait dugaan penggunaan obat injeksi jenis Mecobalamin yang dinilai sudah tidak layak digunakan.

Peristiwa bermula pada 17 Maret 2026, saat istri Muhammad Ali membeli tiga ampul obat injeksi di apotek tersebut.

BACA JUGA :  Heboh di Medsos! Wanita Diduga Sidrap Pamer “Susu” Saat Live TikTok, Polisi Bergerak

Keesokan harinya, Rabu (18/3/2026), satu ampul digunakan untuk pasien setelah menjalani prosedur cuci darah.

Namun setelah penyuntikan, diketahui bahwa obat tersebut telah melewati tanggal kedaluwarsa.

Muhammad Ali yang juga berprofesi sebagai advokat sekaligus pihak yang dirugikan menilai kejadian ini bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan bentuk kelalaian serius yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

“Ini adalah bentuk kelalaian berat. Kami menduga ada pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya dalam keterangannya di Makassar, Kamis (19/3/2026).

Ia juga mengungkapkan kondisi kesehatannya setelah menerima suntikan tersebut.

BACA JUGA :  ODOL di CitraLand: Kadis Perhubungan Mengaku Tak Bisa Menindak, Polisi Tunggu Waktu

“Saat ini saya mengalami mual, muntah, sakit kepala, dan menggunakan oksigen. Saya belum ke rumah sakit karena besok Lebaran,” ujarnya saat dihubungi.

Selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kuasa hukum juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait standar pengamanan sediaan farmasi.

Tak hanya itu, Pasal 360 KUHP juga dinilai dapat diterapkan karena adanya dugaan kelalaian yang dapat membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain.

Dalam somasi tersebut, Kantor Hukum Muhammad Ali & Rekan meminta penjelasan tertulis dari pihak apotek mengenai bagaimana obat kedaluwarsa bisa diperjualbelikan, serta menuntut tanggung jawab atas dampak yang dialami pasien.

BACA JUGA :  Tanpa Jejak Selama Berbulan-bulan, Bripka Erwing Dipecat Tak Hormat

Pihak apotek juga diminta memenuhi panggilan dalam waktu 2×24 jam untuk membahas penyelesaian, termasuk kemungkinan ganti rugi.

Jika tidak ada tanggapan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh.

“Kami tidak akan ragu melaporkan kasus ini secara pidana ke Polrestabes Makassar, melaporkan pelanggaran izin edar ke BBPOM Makassar, hingga mengajukan gugatan perdata,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk sampel obat serta dokumentasi yang menunjukkan tanggal kedaluwarsa produk tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Apotek Mattoangin belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola
Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi
Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka
Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?
Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan
Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan
Isu WhatsApp Beredar Luas, Publik Desak Kabid PSP Hentikan Spekulasi dengan Klarifikasi
Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:14 WITA

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:33 WITA

Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:54 WITA

Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan

Berita Terbaru