Polda Jabar Tetapkan Tiga Pemilik Helen’s Night Mart sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Karawang resmi menyegel permanen Helen’s Night Mart usai terungkap kasus pesta gay yang melibatkan remaja di bawah umur. (Foto: Ist)

Pemkab Karawang resmi menyegel permanen Helen’s Night Mart usai terungkap kasus pesta gay yang melibatkan remaja di bawah umur. (Foto: Ist)

Gedor.id– Pesta gay berkedok hiburan malam di Helen’s Night Mart akhirnya disikat habis oleh aparat penegak hukum.

Polda Jawa Barat tidak memberikan ruang bagi para pengelola setelah menemukan bukti konkret keterlibatan anak di bawah umur.

Kini, tiga pemilik tempat tersebut resmi menyandang status tersangka. Ketiganya terancam hukuman berat.

“Tersangka SA, RD, DD terancam hukuman 9 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Pihak kepolisian tidak main-main dalam kasus ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 406 tentang perbuatan melanggar asusila di tempat umum jo Pasal 414 tentang perbuatan cabul.

BACA JUGA :  Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Maros Menguat, Korban Laporkan ke Propam

Skandal ini meledak setelah video pesta tersebut, yang mayoritas diikuti oleh remaja pria, beredar luas di media sosial pada Sabtu (6/6/2026) malam.

Publik yang geram menuntut tindakan tegas dari pemerintah setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengungkapkan bahwa pihak manajemen sempat mengakui peristiwa tersebut.

“Kejadian dari malam Minggu, Minggu siangnya viral. Kami langsung bergerak cepat meminta Kasatpol PP untuk mengonfirmasi dan memastikan lokus peristiwa ini,” kata Aang.

BACA JUGA :  Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas

Sebagai langkah preventif, Pemkab Karawang melakukan penyegelan total pada Senin kemarin.

Aang menegaskan bahwa kasus ini adalah alarm keras bagi seluruh pihak.

“Penanganan kasus LGBT ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Karena mayoritas pelaku dalam video ini merupakan remaja di bawah umur,” ujarnya.

Penyelidikan lebih dalam mengungkap fakta mencengangkan terkait perizinan.

BACA JUGA :  Puskesmas Rarowatu Disorot, Pasien Kritis Terbengkalai Tanpa Penanganan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrat, menyatakan bahwa Helen’s Night Mart hanya mengantongi izin sebagai restoran melalui sistem OSS.

Ironisnya, di lapangan terjadi penyimpangan operasional yang sangat fatal.

Selain memfasilitasi pesta gay, tempat tersebut nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Bahkan, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi bangunan tersebut belum terbit sama sekali.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Malam Minggu Berujung Sial, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Diciduk Polisi
Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas, Kuasa Hukum Soroti Terduga Aktor Intelektual
Pengungkapan Besar! Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Digulung Polda Sulsel
Pengakuan Mengejutkan Terduga Pelaku Kasus Wanita Selayar, Tapi Status Hukum Masih Menggantung
Rekaman Video Bongkar Dugaan Provokasi Massa dalam Pengrusakan Rumah Sangkala
Polisi Kejar hingga Surabaya, Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Diamankan
Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas
Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:17 WITA

Polda Jabar Tetapkan Tiga Pemilik Helen’s Night Mart sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay

Senin, 8 Juni 2026 - 15:19 WITA

Malam Minggu Berujung Sial, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Diciduk Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:42 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas, Kuasa Hukum Soroti Terduga Aktor Intelektual

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:49 WITA

Pengungkapan Besar! Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Digulung Polda Sulsel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:18 WITA

Pengakuan Mengejutkan Terduga Pelaku Kasus Wanita Selayar, Tapi Status Hukum Masih Menggantung

Berita Terbaru