Polda Jabar Tetapkan Tiga Pemilik Helen’s Night Mart sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Karawang resmi menyegel permanen Helen’s Night Mart usai terungkap kasus pesta gay yang melibatkan remaja di bawah umur. (Foto: Ist)

Pemkab Karawang resmi menyegel permanen Helen’s Night Mart usai terungkap kasus pesta gay yang melibatkan remaja di bawah umur. (Foto: Ist)

Gedor.id– Pesta gay berkedok hiburan malam di Helen’s Night Mart akhirnya disikat habis oleh aparat penegak hukum.

Polda Jawa Barat tidak memberikan ruang bagi para pengelola setelah menemukan bukti konkret keterlibatan anak di bawah umur.

Kini, tiga pemilik tempat tersebut resmi menyandang status tersangka. Ketiganya terancam hukuman berat.

“Tersangka SA, RD, DD terancam hukuman 9 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Pihak kepolisian tidak main-main dalam kasus ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 406 tentang perbuatan melanggar asusila di tempat umum jo Pasal 414 tentang perbuatan cabul.

BACA JUGA :  Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Skandal ini meledak setelah video pesta tersebut, yang mayoritas diikuti oleh remaja pria, beredar luas di media sosial pada Sabtu (6/6/2026) malam.

Publik yang geram menuntut tindakan tegas dari pemerintah setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengungkapkan bahwa pihak manajemen sempat mengakui peristiwa tersebut.

“Kejadian dari malam Minggu, Minggu siangnya viral. Kami langsung bergerak cepat meminta Kasatpol PP untuk mengonfirmasi dan memastikan lokus peristiwa ini,” kata Aang.

BACA JUGA :  Takalar Didesak Audit Seluruh Bangunan SPPG, Dugaan Pelanggaran Mengemuka

Sebagai langkah preventif, Pemkab Karawang melakukan penyegelan total pada Senin kemarin.

Aang menegaskan bahwa kasus ini adalah alarm keras bagi seluruh pihak.

“Penanganan kasus LGBT ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Karena mayoritas pelaku dalam video ini merupakan remaja di bawah umur,” ujarnya.

Penyelidikan lebih dalam mengungkap fakta mencengangkan terkait perizinan.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Kendari, 4 Ladies Tergeletak, Satu Malah Pose Santai

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrat, menyatakan bahwa Helen’s Night Mart hanya mengantongi izin sebagai restoran melalui sistem OSS.

Ironisnya, di lapangan terjadi penyimpangan operasional yang sangat fatal.

Selain memfasilitasi pesta gay, tempat tersebut nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Bahkan, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi bangunan tersebut belum terbit sama sekali.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39 WITA

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru