Bangunan MBG di Takalar Disoal, Diduga Berdiri Tanpa PBG, Koalisi Pemuda Nilai Ada Pembiaran Sistematis

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bangunan MBG di Kabupaten Takalar tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Ilustrasi bangunan MBG di Kabupaten Takalar tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Gedor.id– Keberadaan bangunan MBG di Kabupaten Takalar kembali menuai sorotan tajam publik. Bangunan yang telah berdiri tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan yang berlaku.

Hingga kini, tidak terdapat informasi terbuka yang dapat diakses masyarakat terkait legalitas bangunan tersebut.

Koordinator Koalisi Pemuda Lintas Sektor, Abd Rahman Tompo, menilai dugaan ketiadaan PBG ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran oleh pihak berwenang.

BACA JUGA :  Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi, Polres Takalar Belum Mampu Bertindak

“Jika bangunan MBG benar berdiri dan beroperasi tanpa PBG, maka ini pelanggaran serius. PBG itu kewajiban mutlak, bukan formalitas. Pembiaran seperti ini menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum,” tegas Abd Rahman Tompo. Kamis (22/1/2026)

Ia mempertanyakan peran pemerintah daerah dan OPD teknis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan tata bangunan.

BACA JUGA :  BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

Menurutnya, lemahnya kontrol membuka ruang terjadinya standar ganda dalam penegakan aturan.

“Hukum jangan hanya tajam ke bawah. Masyarakat kecil bisa cepat ditertibkan, tetapi bangunan tertentu seolah kebal aturan. Jika ini dibiarkan, maka wibawa pemerintah daerah dan kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.

Koalisi Pemuda Lintas Sektor mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka secara transparan dokumen perizinan bangunan MBG tersebut.

BACA JUGA :  Takalar Heboh Soroti Rachita 2, Aktivis Desak Pemeriksaan Lapangan

Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang ditutup-tutupi.

“Jika terbukti tidak berizin, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya menjadi simbol, sementara pelanggaran dibiarkan berjalan,” pungkasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temui.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola
Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi
Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka
Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?
Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan
Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan
Isu WhatsApp Beredar Luas, Publik Desak Kabid PSP Hentikan Spekulasi dengan Klarifikasi
Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:14 WITA

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:33 WITA

Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:54 WITA

Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan

Berita Terbaru