Bangunan MBG di Takalar Disoal, Diduga Berdiri Tanpa PBG, Koalisi Pemuda Nilai Ada Pembiaran Sistematis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bangunan MBG di Kabupaten Takalar tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Ilustrasi bangunan MBG di Kabupaten Takalar tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Gedor.id– Keberadaan bangunan MBG di Kabupaten Takalar kembali menuai sorotan tajam publik. Bangunan yang telah berdiri tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan yang berlaku.

Hingga kini, tidak terdapat informasi terbuka yang dapat diakses masyarakat terkait legalitas bangunan tersebut.

Koordinator Koalisi Pemuda Lintas Sektor, Abd Rahman Tompo, menilai dugaan ketiadaan PBG ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran oleh pihak berwenang.

BACA JUGA :  PPK Disdik Takalar Diduga Cuci Tangan di Proyek Sekolah Rp207 Juta

“Jika bangunan MBG benar berdiri dan beroperasi tanpa PBG, maka ini pelanggaran serius. PBG itu kewajiban mutlak, bukan formalitas. Pembiaran seperti ini menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum,” tegas Abd Rahman Tompo. Kamis (22/1/2026)

Ia mempertanyakan peran pemerintah daerah dan OPD teknis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan tata bangunan.

BACA JUGA :  Jalan Kalabbirang Padat, Aktivitas Truk Material Dipersoalkan

Menurutnya, lemahnya kontrol membuka ruang terjadinya standar ganda dalam penegakan aturan.

“Hukum jangan hanya tajam ke bawah. Masyarakat kecil bisa cepat ditertibkan, tetapi bangunan tertentu seolah kebal aturan. Jika ini dibiarkan, maka wibawa pemerintah daerah dan kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.

Koalisi Pemuda Lintas Sektor mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka secara transparan dokumen perizinan bangunan MBG tersebut.

BACA JUGA :  Rekanan Buku BOS Takalar Disorot, Mahasiswa Desak Kejari Turun Tangan!

Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang ditutup-tutupi.

“Jika terbukti tidak berizin, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya menjadi simbol, sementara pelanggaran dibiarkan berjalan,” pungkasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temui.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WITA

Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WITA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar

Berita Terbaru