Gedor.id– Proyek Sentra UMKM di Galesong Utara kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan surat teguran resmi atas dugaan pelanggaran pembangunan. Jumat (5/12/2025)
Surat teguran tertanggal 17 Januari 2023 itu menyoroti penimbunan/reklamasi dan pembangunan gedung UMKM di Pantai Aeng Batu-Batu yang diduga dilakukan tanpa Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Temuan PPNS Penataan Ruang juga menyebut aktivitas proyek yang dikerjakan Dinas PUPRPKP Takalar menutup akses nelayan ke area pantai.
Proyek senilai sekitar Rp10 miliar dari dana PEN ini sebelumnya terbengkalai sejak 2022 dan sudah dilaporkan ke Kejari Takalar.
Namun, penyelidikannya dinilai mandek meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan dokumen proyek disita.
Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi, menilai surat teguran Pemprov sebagai bukti kuat dugaan KKN. Ia mendesak Kejari Takalar segera menindaklanjuti.
Koalisi aktivis dari GMBI dan Pemantik juga akan menggelar aksi di depan Kejari Takalar untuk menekan transparansi.
Mereka bahkan mendorong Kejagung atau KPK mengambil alih bila penanganan di daerah terus jalan di tempat.






















