Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, digiring penyidik Kejati Sulsel dengan mengenakan rompi tahanan merah dan topi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, digiring penyidik Kejati Sulsel dengan mengenakan rompi tahanan merah dan topi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Gedor.id- Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penahanan dilakukan pada Senin malam, 9 Maret 2026, setelah penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.

Selain BB (53), empat tersangka lain yang turut ditahan yakni HS (51) yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, RE (40) selaku Direktur PT CAP, RM (55) Direktur PT AAN, serta RRS (35) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Kelima tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sepanjang hari di Kantor Kejati Sulsel di Makassar.

Usai pemeriksaan, mereka digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek pengadaan bibit nanas yang mencapai Rp60 miliar dari APBD 2024.

BACA JUGA :  Tak Jelas Lokasi Pembangunan, Warga Kepung Pos Yon TP 872

Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, penyidik menduga realisasi kegiatan hanya sekitar Rp4,5 miliar.

Program pengadaan bibit tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yaitu BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” ujar Didik saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Sulsel.

Ia menambahkan, sebenarnya terdapat satu orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA :  Proyek Irigasi Miliaran di Takalar Diduga Fiktif dan Nepotis, Mahasiswa Tantang Jaksa Bertindak!

Namun yang bersangkutan belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel juga telah memeriksa BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam pada 17 Desember 2025, saat yang bersangkutan masih berstatus saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang diduga bermasalah.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (markup) serta dugaan pengadaan fiktif.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor strategis di lingkup Pemprov Sulsel pada 20 November 2025.

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan.

BACA JUGA :  Kok Bisa? Mira Hayati Terus Dapat ‘Kemudahan’ Kini Mau Pindah Lapas Lagi!

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk mencegah para pihak yang terlibat melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sejak 30 Desember 2025 terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.

Selama proses penyidikan, lebih dari 80 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari unsur birokrasi pemerintah, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas
Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang
SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam
Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka
Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi
Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo
Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan
Pitbull Jadi Alat Transaksi, Komplotan Curnak Digulung Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:41 WITA

Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang

Selasa, 14 April 2026 - 23:44 WITA

SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam

Kamis, 2 April 2026 - 17:06 WITA

Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:33 WITA

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:01 WITA

Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret

Berita Terbaru