Proyek Mangkrak Dua Tahun, Siapa Melindungi Penyedia Bola Soba?

Tojeng

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Bola Soba yang diduga mangkrak

Proyek Bola Soba yang diduga mangkrak

Gedor.id– Proyek pembangunan Bola Soba di Kabupaten Bone kembali memantik kritik tajam. Dua tahun berjalan, progres nyaris stagnan, namun kontrak tak pernah sekalipun diputus meski sudah tiga kali diubah melalui adendum. Selasa (2/12/2025)

Data resmi menunjukkan progres pekerjaan baru 2,2 persen, padahal uang muka Rp3,2 miliar telah dicairkan sejak November 2022.

Lebih ironis lagi, penyedia jasa tetap tidak dinyatakan wanprestasi, seolah-olah keterlambatan ekstrem ini dapat ditoleransi tanpa batas.

Ketua LSM Lamellong Bone, Muhammad Rusdi, melaporkan dugaan ketidakwajaran proyek senilai Rp10,7 miliar itu ke Polres Bone.

Berbagai pihak sudah dipanggil untuk klarifikasi—PPK, pejabat teknis, konsultan, hingga penyedia.

Namun ujungnya justru mengecewakan: perkara gagal ditingkatkan ke tahap penyelidikan karena kontrak belum putus dan belum ada PHO/FHO.

BACA JUGA :  LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba

Kontrak Jalan di Tempat, Alasan Berulang: Kayu Ulin Tak Kunjung Datang

Kontrak awal berlaku sejak 25 Oktober 2022 hingga 22 Juni 2023, tapi pekerjaan hampir tidak bergerak. Dalih utamanya: pengadaan kayu ulin yang diklaim sulit didatangkan.

Masalah cuaca, kondisi jalan, hingga kendala logistik terus dijadikan alasan, namun tak pernah dipaparkan solusi konkret.

Alih-alih mengevaluasi secara tegas, pemerintah justru mengeluarkan tiga adendum penyelamat kontrak:

  1. Adendum I – 21 Februari 2023
    Penghentian sementara dengan alasan cuaca ekstrem dan keterlambatan kayu ulin.
    Progres baru 1,02 persen.
  2. Adendum II – 5 September 2023–18 Maret 2024
    Kontrak kembali diaktifkan dan diperpanjang 240 hari. Penyedia hanya “diancam” denda jika tidak selesai.
  3. Adendum III – 20 Oktober 2023
    Penghentian sementara kedua, kali ini karena menunggu anggaran.
    Progres tercatat 2,20 persen.

Lebih janggal lagi, selama masa penghentian, para pihak tetap boleh menyusun perubahan kontrak lanjutan—termasuk perubahan volume dan spesifikasi.

BACA JUGA :  Dituduh Memeras, Pegiat Sosial Arman Rahim Laporkan Pengusaha Kosmetik ke Polisi

Kebijakan yang membuka ruang tanya: benarkah pengawasan berjalan?

Alasan Regulasi Menutup Pintu Penyelidikan

Telegram Kapolri ST/3153/XI/HUM.3.4./2019 melarang penyelidikan dugaan korupsi proyek pemerintah sebelum PHO/FHO. Aturannya jelas: polisi tidak boleh bergerak kecuali ada tangkap tangan.

Kondisi ini menciptakan celah besar. Proyek bisa macet total, anggaran bisa tersedot, tapi proses hukum tetap tidak bisa menyentuhnya selama kontrak belum selesai atau belum diputus.

Di kasus Bola Soba, celah inilah yang menjadikan proyek tertahan dua tahun tanpa konsekuensi berarti.

BACA JUGA :  Pejabat Kini Jadi Sekda Ikut Disorot, Temuan BPK soal Disdik Kolaka Utara Memanas

Janji Baru, Keraguan Lama

Pada rapat 16 Desember 2024, penyedia dari CV Megah Jaya kembali mengumbar janji: kayu ulin akan tiba paling lambat 31 Desember 2024. PPK pun menyebut kontrak akan berlanjut Januari 2025.

Namun dengan progres yang hanya 2 persen lebih dalam dua tahun, janji tersebut justru memunculkan pertanyaan:

  • Apa dasar kepercayaan bahwa kayu ulin benar-benar datang?
  • Mengapa kontrak tidak pernah diputus, meski progres hampir nihil?
  • Mengapa tiga adendum diberikan tanpa evaluasi keras terhadap kinerja penyedia?
  • Apakah APIP dan BPKP benar-benar telah melakukan audit sebagaimana diwajibkan?

Publik semakin ragu: apakah proyek ini benar-benar ingin diselesaikan, atau hanya dipertahankan di atas kertas?

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA