Dugaan Pembiaran Menguat, Gowa Terancam Jadi Sarang Judi Terbuka

Tojeng

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sabung ayam

Ilustrasi sabung ayam

Gedor.id- Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah dalam yurisdiksi Polres Gowa.

Beberapa lokasi yang disebut antara lain Borong Rappo dan Bu’rung-Bu’rung di Kecamatan Bontomarannu, Lingkungan Sabbala di Kecamatan Bontonompo Selatan, serta wilayah Moncongloe di Kecamatan Parangloe.

Perwakilan Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan, Nurdin, menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas tersebut.

Ia menilai praktik sabung ayam bukan fenomena baru dan telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

“Ini bukan kejadian baru. Aktivitas ini disebut berlangsung terbuka dan terorganisir. Namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dan konsisten untuk menghentikannya,” ujar Nurdin. Rabu (25/3/2026)

BACA JUGA :  Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Ia juga menilai, keberlangsungan aktivitas tersebut di beberapa titik menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan di lapangan.

“Ketika praktik ilegal terus berlangsung, masyarakat berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” lanjutnya.

Dasar Hukum yang Disoroti

Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan menyebut sejumlah regulasi yang berkaitan dengan larangan praktik perjudian dan perlindungan hewan, di antaranya:

  • Pasal 303 KUHP, yang melarang segala bentuk perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya Pasal 42, yang melarang tindakan kekerasan terhadap hewan.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang mengatur tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.
BACA JUGA :  11 Hari Tanpa Hasil, LBH MRI Desak Kapolri Copot Kapolres Gowa

Selain itu, forum tersebut juga menyinggung pentingnya penegakan disiplin aparat sesuai regulasi yang berlaku.

Desakan Penindakan

Berdasarkan hal tersebut, Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan mendesak Polres Gowa untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menindak praktik perjudian sabung ayam di wilayahnya.

Mereka juga mendorong adanya evaluasi internal guna memastikan tidak adanya pelanggaran oleh oknum aparat.

BACA JUGA :  Tipikor Polres Gowa Geledah Disperkimtan hingga Angkut Boks Misterius

“Penindakan harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” kata Nurdin.

Peran Masyarakat

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas perjudian yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Partisipasi publik dinilai penting dalam menjaga ketertiban serta mendukung penegakan hukum.

“Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak tatanan sosial. Jika dibiarkan, hal ini dapat berdampak buruk bagi penegakan hukum ke depan,” tutupnya.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temui.

(Tim)
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA