Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi (kiri), yang juga merupakan suami mantan Bupati Luwu Utara, bersama Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli (kanan).

Mantan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi (kiri), yang juga merupakan suami mantan Bupati Luwu Utara, bersama Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli (kanan).

Gedor.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi, yang juga dikenal sebagai suami dari mantan Bupati Luwu Utara.

Selain itu, penyidik turut menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli.

Keduanya ditahan oleh penyidik Kejari Luwu di Belopa pada Kamis sore, 5 Februari 2026.

BACA JUGA :  Kasus Hibah KONI Jeneponto Menghangat, Jaksa Bidik Pengadaan Matras dan Sekretariat

Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa selain dua pejabat tersebut, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiga tersangka lainnya yakni Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman yang diduga terlibat sebagai pelaksana serta pengelola kegiatan program P3-TGAI.

Menurut Muhandas, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA :  24 Kreator Digaji, Tapi Sepi Respons! Diskominfo Sulsel Jadi Bulan-bulanan Netizen

Ia mengungkapkan bahwa program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun anggaran 2024 tersebar di 152 titik kegiatan.

Namun dari hasil penyidikan, seluruh kegiatan tersebut diduga memiliki sejumlah permasalahan.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani yang menjadi penerima program irigasi tersebut.

“Setiap kelompok tani diminta memberikan sekitar Rp35 juta,” kata Muhandas.

BACA JUGA :  Sudah Buat Surat Pengakuan, Oknum Moladin Justru Menghilang

Uang tersebut diduga dijadikan sebagai fee agar kelompok tani dapat memperoleh sekaligus menjalankan program pembangunan irigasi tersebut.

Kejari Luwu menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas, Kuasa Hukum Soroti Terduga Aktor Intelektual
Pengungkapan Besar! Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Digulung Polda Sulsel
Pengakuan Mengejutkan Terduga Pelaku Kasus Wanita Selayar, Tapi Status Hukum Masih Menggantung
Rekaman Video Bongkar Dugaan Provokasi Massa dalam Pengrusakan Rumah Sangkala
Polisi Kejar hingga Surabaya, Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Diamankan
Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas
Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang
SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:42 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas, Kuasa Hukum Soroti Terduga Aktor Intelektual

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:49 WITA

Pengungkapan Besar! Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Digulung Polda Sulsel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:18 WITA

Pengakuan Mengejutkan Terduga Pelaku Kasus Wanita Selayar, Tapi Status Hukum Masih Menggantung

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:28 WITA

Rekaman Video Bongkar Dugaan Provokasi Massa dalam Pengrusakan Rumah Sangkala

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:35 WITA

Polisi Kejar hingga Surabaya, Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Diamankan

Berita Terbaru