Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi (kiri), yang juga merupakan suami mantan Bupati Luwu Utara, bersama Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli (kanan).

Mantan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi (kiri), yang juga merupakan suami mantan Bupati Luwu Utara, bersama Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli (kanan).

Gedor.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi, yang juga dikenal sebagai suami dari mantan Bupati Luwu Utara.

Selain itu, penyidik turut menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli.

Keduanya ditahan oleh penyidik Kejari Luwu di Belopa pada Kamis sore, 5 Februari 2026.

BACA JUGA :  Kencan Berdarah di Taman Kupu-Kupu, Janda Ditebas Hingga Tewas

Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa selain dua pejabat tersebut, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiga tersangka lainnya yakni Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman yang diduga terlibat sebagai pelaksana serta pengelola kegiatan program P3-TGAI.

Menurut Muhandas, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA :  Bola Soba Terbengkalai, Dugaan Korupsi Mengendap, Kapolres Bone Disomasi

Ia mengungkapkan bahwa program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun anggaran 2024 tersebar di 152 titik kegiatan.

Namun dari hasil penyidikan, seluruh kegiatan tersebut diduga memiliki sejumlah permasalahan.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani yang menjadi penerima program irigasi tersebut.

“Setiap kelompok tani diminta memberikan sekitar Rp35 juta,” kata Muhandas.

BACA JUGA :  Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Uang tersebut diduga dijadikan sebagai fee agar kelompok tani dapat memperoleh sekaligus menjalankan program pembangunan irigasi tersebut.

Kejari Luwu menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang
SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam
Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka
Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi
Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret
Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo
Pitbull Jadi Alat Transaksi, Komplotan Curnak Digulung Polisi
SL Masih Saksi, Saenal Dijerat, Penanganan Kasus di Takalar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:41 WITA

Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang

Selasa, 14 April 2026 - 23:44 WITA

SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam

Kamis, 2 April 2026 - 17:06 WITA

Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:33 WITA

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:01 WITA

Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret

Berita Terbaru