Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban berinisial TA saat mendatangi kantor PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa, Jalan Borong Raya, Makassar, guna meminta klarifikasi terkait emas jaminannya yang telah ditebus oleh pihak lain, meskipun surat gadai sebelumnya telah dilaporkan hilang.

Korban berinisial TA saat mendatangi kantor PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa, Jalan Borong Raya, Makassar, guna meminta klarifikasi terkait emas jaminannya yang telah ditebus oleh pihak lain, meskipun surat gadai sebelumnya telah dilaporkan hilang.

Gedor.id– Seorang wanita berinisial TA (27), warga Jalan Toddopuli 19 Baru, Kota Makassar, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda Sulsel. Laporan itu dibuat setelah emas miliknya yang digadaikan di PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa, Jalan Borong Raya, justru ditebus oleh orang lain.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor, LP/B/291/III/2026/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 16 Maret 2026.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 391 dan/atau Pasal 486.

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Zulfikar (28), yang diketahui merupakan adik ipar dari mantan suami korban.

Peristiwa bermula saat korban melaporkan kehilangan surat gadai miliknya di Pegadaian UPC Bitoa.

Surat gadai tersebut bernomor 11385-25-01-001431-3, dengan jaminan logam mulia 24 karat seberat 10 gram sebanyak empat keping, atau total 40 gram.

Jika ditaksir, nilai emas tersebut mencapai sekitar Rp120 juta. Sementara itu, uang gadai yang sebelumnya diterima korban sebesar Rp60 juta.

BACA JUGA :  Malik Dibantai, Fakta Dipelintir? Keluarga Desak Polisi Bicara Jujur!

Setelah laporan kehilangan, pihak Pegadaian menerbitkan surat gadai pengganti dan menyatakan bahwa surat gadai lama telah diblokir serta tidak dapat digunakan lagi untuk penebusan.

Namun, saat korban hendak menebus emasnya pada 14 Maret 2026, ia justru mendapat informasi mengejutkan.

Pihak Pegadaian menyampaikan bahwa emas tersebut telah lebih dulu ditebus oleh Zulfikar pada 7 Maret 2026, dengan nilai sekitar Rp60 juta.

Pihak Pegadaian berdalih penyerahan emas dilakukan karena data identitas dan tanda tangan atas nama korban tercantum dalam dokumen penebusan, meskipun surat gadai sebelumnya telah dinyatakan hilang dan tidak berlaku.

Merasa dirugikan, korban mendatangi kantor Pegadaian UPC Bitoa untuk meminta klarifikasi.

Ia bertemu dengan dua pegawai, yakni Andi Suryanti (kasir) dan Reki, yang sebelumnya terlibat dalam penerbitan surat gadai pengganti.

Korban menilai telah terjadi kelalaian serius dari pihak Pegadaian karena jaminan emasnya bisa ditebus oleh pihak lain menggunakan dokumen yang seharusnya sudah tidak berlaku.

TA mengaku sangat terkejut saat mengetahui emasnya telah berpindah tangan.

BACA JUGA :  Lima Laporan Polisi Mengepung SW, Kasus Arisan Online Makin Memanas

“Saat kami mau menebus, pihak Pegadaian bilang barang sudah tidak ada karena sudah ditebus orang lain. Padahal surat gadai itu sudah dinyatakan hilang. Yang menebus ternyata adik ipar mantan suami saya,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Ia juga mempertanyakan klaim Pegadaian yang menyebut proses tersebut telah sesuai prosedur operasional standar (SOP).

“Mereka bilang sudah sesuai SOP. Tapi saya pertanyakan SOP yang mana? Nomor KTP saya sama, tapi alamat berbeda, dan tanda tangan saya dipalsukan. Ini jelas kelalaian,” tegasnya.

Selain itu, korban juga mencurigai adanya keterlibatan mantan suaminya dalam kasus tersebut.

Menurutnya, hubungan rumah tangganya telah retak dan saat ini tengah dalam proses perceraian setelah berpisah ranjang selama enam bulan.

Ia juga mengaku pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama delapan tahun.

“Saya curiga ada kemungkinan ini diarahkan oleh mantan suami saya,” ungkapnya.

TA menegaskan bahwa pihak Pegadaian harus bertanggung jawab atas hilangnya emas tersebut, mengingat status gadai belum jatuh tempo maupun masuk proses lelang.

BACA JUGA :  Berburu Takjil di Bazar Ramadan Topaz Raya Makassar, Ada Lomba Karaoke Berhadiah

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukum dan berencana melayangkan somasi dalam waktu dekat.

“Status emas saya bukan lelang atau jatuh tempo. Ini kesalahan fatal. Saya juga curiga ada kemungkinan kerja sama antara terlapor dan oknum Pegadaian,” katanya.

Korban juga membuka kemungkinan adanya laporan tambahan seiring berkembangnya kasus ini.

Saat ditanya mengenai keterkaitan pekerjaan, TA memastikan bahwa baik mantan suaminya maupun terlapor tidak bekerja di Pegadaian.

Namun, dugaan keterlibatan pihak internal tetap menjadi perhatian dan akan didalami dalam proses hukum.

Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp120 juta.

Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut serta meminta pertanggungjawaban dari pihak Pegadaian atas dugaan kelalaian yang terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru