Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban berinisial TA saat mendatangi kantor PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa, Jalan Borong Raya, Makassar, guna meminta klarifikasi terkait emas jaminannya yang telah ditebus oleh pihak lain, meskipun surat gadai sebelumnya telah dilaporkan hilang.

Korban berinisial TA saat mendatangi kantor PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa, Jalan Borong Raya, Makassar, guna meminta klarifikasi terkait emas jaminannya yang telah ditebus oleh pihak lain, meskipun surat gadai sebelumnya telah dilaporkan hilang.

Gedor.id– Seorang wanita berinisial TA (27), warga Jalan Toddopuli 19 Baru, Kota Makassar, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda Sulsel. Laporan itu dibuat setelah emas miliknya yang digadaikan di PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa, Jalan Borong Raya, justru ditebus oleh orang lain.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor, LP/B/291/III/2026/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 16 Maret 2026.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 391 dan/atau Pasal 486.

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Zulfikar (28), yang diketahui merupakan adik ipar dari mantan suami korban.

Peristiwa bermula saat korban melaporkan kehilangan surat gadai miliknya di Pegadaian UPC Bitoa.

Surat gadai tersebut bernomor 11385-25-01-001431-3, dengan jaminan logam mulia 24 karat seberat 10 gram sebanyak empat keping, atau total 40 gram.

Jika ditaksir, nilai emas tersebut mencapai sekitar Rp120 juta. Sementara itu, uang gadai yang sebelumnya diterima korban sebesar Rp60 juta.

BACA JUGA :  PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!

Setelah laporan kehilangan, pihak Pegadaian menerbitkan surat gadai pengganti dan menyatakan bahwa surat gadai lama telah diblokir serta tidak dapat digunakan lagi untuk penebusan.

Namun, saat korban hendak menebus emasnya pada 14 Maret 2026, ia justru mendapat informasi mengejutkan.

Pihak Pegadaian menyampaikan bahwa emas tersebut telah lebih dulu ditebus oleh Zulfikar pada 7 Maret 2026, dengan nilai sekitar Rp60 juta.

Pihak Pegadaian berdalih penyerahan emas dilakukan karena data identitas dan tanda tangan atas nama korban tercantum dalam dokumen penebusan, meskipun surat gadai sebelumnya telah dinyatakan hilang dan tidak berlaku.

Merasa dirugikan, korban mendatangi kantor Pegadaian UPC Bitoa untuk meminta klarifikasi.

Ia bertemu dengan dua pegawai, yakni Andi Suryanti (kasir) dan Reki, yang sebelumnya terlibat dalam penerbitan surat gadai pengganti.

Korban menilai telah terjadi kelalaian serius dari pihak Pegadaian karena jaminan emasnya bisa ditebus oleh pihak lain menggunakan dokumen yang seharusnya sudah tidak berlaku.

TA mengaku sangat terkejut saat mengetahui emasnya telah berpindah tangan.

BACA JUGA :  Drama Politik Bayangi Hak Angket Gowa, Ranah Personal Kepala Daerah Ikut Diobrak-Abrik

“Saat kami mau menebus, pihak Pegadaian bilang barang sudah tidak ada karena sudah ditebus orang lain. Padahal surat gadai itu sudah dinyatakan hilang. Yang menebus ternyata adik ipar mantan suami saya,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Ia juga mempertanyakan klaim Pegadaian yang menyebut proses tersebut telah sesuai prosedur operasional standar (SOP).

“Mereka bilang sudah sesuai SOP. Tapi saya pertanyakan SOP yang mana? Nomor KTP saya sama, tapi alamat berbeda, dan tanda tangan saya dipalsukan. Ini jelas kelalaian,” tegasnya.

Selain itu, korban juga mencurigai adanya keterlibatan mantan suaminya dalam kasus tersebut.

Menurutnya, hubungan rumah tangganya telah retak dan saat ini tengah dalam proses perceraian setelah berpisah ranjang selama enam bulan.

Ia juga mengaku pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama delapan tahun.

“Saya curiga ada kemungkinan ini diarahkan oleh mantan suami saya,” ungkapnya.

TA menegaskan bahwa pihak Pegadaian harus bertanggung jawab atas hilangnya emas tersebut, mengingat status gadai belum jatuh tempo maupun masuk proses lelang.

BACA JUGA :  Pinjam Uang, Dapat Musibah! Mitra Moladin Diduga Tilep Dana Nasabah

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukum dan berencana melayangkan somasi dalam waktu dekat.

“Status emas saya bukan lelang atau jatuh tempo. Ini kesalahan fatal. Saya juga curiga ada kemungkinan kerja sama antara terlapor dan oknum Pegadaian,” katanya.

Korban juga membuka kemungkinan adanya laporan tambahan seiring berkembangnya kasus ini.

Saat ditanya mengenai keterkaitan pekerjaan, TA memastikan bahwa baik mantan suaminya maupun terlapor tidak bekerja di Pegadaian.

Namun, dugaan keterlibatan pihak internal tetap menjadi perhatian dan akan didalami dalam proses hukum.

Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp120 juta.

Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut serta meminta pertanggungjawaban dari pihak Pegadaian atas dugaan kelalaian yang terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pegadaian Cabang UPC Bitoa belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar
PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!
4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi
Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan
LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba
Drama Politik Bayangi Hak Angket Gowa, Ranah Personal Kepala Daerah Ikut Diobrak-Abrik
Diduga Ada Permainan! Barang Sitaan Kasus Haji Tajang Berubah Fungsi Jadi Showroom Mobil Listrik
Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar, Jejak Diduga Mengarah ke Elite Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:54 WITA

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:23 WITA

PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:50 WITA

4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:22 WITA

Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:16 WITA

LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba

Berita Terbaru