Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Kolaka Utara Terkuak, Pengusaha Lokal Terseret

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BBM Jenis Solar di simpang di Jerigen

BBM Jenis Solar di simpang di Jerigen

Gedor.id- Praktik penimbunan solar bersubsidi kembali mencuat di Kolaka Utara. Seorang pengusaha lokal, H. Nurdin, diduga menjadi aktor utama penimbunan BBM subsidi dalam jumlah besar di kawasan Jalan Poros Lapai, Malili, Berigin, Kecamatan Ngapa. Jumat (5/12/2025)

Investigasi jurnalis ITN dan TRC mengungkap modus yang diduga berlangsung mulus selama ini.

Dari penelusuran di lapangan, tim menemukan tiga unit truk dan sejumlah jeriken yang digunakan untuk mengisi solar subsidi secara berulang di berbagai SPBU.

BACA JUGA :  Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?

BBM tersebut kemudian diangkut dan ditimbun di lokasi yang diduga kuat milik H. Nurdin.

Meski modusnya terbilang klasik, dampaknya sangat besar: subsidi negara yang seharusnya membantu petani dan nelayan justru dialihkan demi keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi, H. Nurdin tidak membantah. Ia mengakui solar yang ditampung itu digunakan untuk operasional tambang miliknya.

BACA JUGA :  Kejaksaan Didorong Periksa Jalur Distribusi Solar ke Tambang di Maros

Namun alasan tersebut langsung dipatahkan oleh tim jurnalis, sebab sektor pertambangan wajib menggunakan solar industri non-subsidi, bukan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Perbuatan ini tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga masuk kategori tindak pidana migas sesuai ketentuan UU No. 22/2001 jo. UU No. 11/2020.

Pelaku dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Kadisperikanan Tegaskan Tambak di Laikang Ilegal, Itu Tambang Bukan Tambak

Publik kini mendesak Polres Kolaka Utara, Polda Sultra, dan BPH Migas untuk segera bertindak tegas.

Penegakan hukum dinilai penting bukan hanya untuk menyeret pelaku ke meja hijau, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan BBM subsidi demi keuntungan pribadi.

Bersambung..
(SN)

Berita Terkait

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WITA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar

Selasa, 15 September 2026 - 14:23 WITA

BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator

Berita Terbaru