Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Kolaka Utara Terkuak, Pengusaha Lokal Terseret

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BBM Jenis Solar di simpang di Jerigen

BBM Jenis Solar di simpang di Jerigen

Gedor.id- Praktik penimbunan solar bersubsidi kembali mencuat di Kolaka Utara. Seorang pengusaha lokal, H. Nurdin, diduga menjadi aktor utama penimbunan BBM subsidi dalam jumlah besar di kawasan Jalan Poros Lapai, Malili, Berigin, Kecamatan Ngapa. Jumat (5/12/2025)

Investigasi jurnalis ITN dan TRC mengungkap modus yang diduga berlangsung mulus selama ini.

Dari penelusuran di lapangan, tim menemukan tiga unit truk dan sejumlah jeriken yang digunakan untuk mengisi solar subsidi secara berulang di berbagai SPBU.

BACA JUGA :  Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan

BBM tersebut kemudian diangkut dan ditimbun di lokasi yang diduga kuat milik H. Nurdin.

Meski modusnya terbilang klasik, dampaknya sangat besar: subsidi negara yang seharusnya membantu petani dan nelayan justru dialihkan demi keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi, H. Nurdin tidak membantah. Ia mengakui solar yang ditampung itu digunakan untuk operasional tambang miliknya.

BACA JUGA :  RAB vs Fakta di Lapangan, Proyek Jalan Inspeksi Sungai Lapai Diduga Sarat Rekayasa

Namun alasan tersebut langsung dipatahkan oleh tim jurnalis, sebab sektor pertambangan wajib menggunakan solar industri non-subsidi, bukan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Perbuatan ini tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga masuk kategori tindak pidana migas sesuai ketentuan UU No. 22/2001 jo. UU No. 11/2020.

Pelaku dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Tambang 'Ilegal' Merajalela di Sekadau, Negara ke Mana?

Publik kini mendesak Polres Kolaka Utara, Polda Sultra, dan BPH Migas untuk segera bertindak tegas.

Penegakan hukum dinilai penting bukan hanya untuk menyeret pelaku ke meja hijau, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan BBM subsidi demi keuntungan pribadi.

Bersambung..
(SN)

Berita Terkait

Takalar Heboh Soroti Rachita 2, Aktivis Desak Pemeriksaan Lapangan
Tak Mau Ada yang Ditutupi, Poros Rakyat Indonesia Minta Audit Menyeluruh Pemanfaatan Lahan Negara
Geger Dana Desa Tamalate, BPD Seret Dugaan Pelanggaran ke DPRD Takalar
Poros Rakyat Indonesia Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang Emas di Biringbulu
Bisnis Solar Subsidi Diduga Berjalan Mulus di Parepare, Modus Barcode Ganda Terendus
Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan
Bangunan Diduga Ilegal Jadi Sorotan, Penegakan Aturan di Kota Medan “Payah”
Gowa Darurat Tambang Ilegal, Pengawasan Polres Dipertanyakan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:38 WITA

Takalar Heboh Soroti Rachita 2, Aktivis Desak Pemeriksaan Lapangan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:30 WITA

Tak Mau Ada yang Ditutupi, Poros Rakyat Indonesia Minta Audit Menyeluruh Pemanfaatan Lahan Negara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27 WITA

Geger Dana Desa Tamalate, BPD Seret Dugaan Pelanggaran ke DPRD Takalar

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:19 WITA

Poros Rakyat Indonesia Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang Emas di Biringbulu

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:31 WITA

Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan

Berita Terbaru