Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Kolaka Utara Terkuak, Pengusaha Lokal Terseret

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BBM Jenis Solar di simpang di Jerigen

BBM Jenis Solar di simpang di Jerigen

Gedor.id- Praktik penimbunan solar bersubsidi kembali mencuat di Kolaka Utara. Seorang pengusaha lokal, H. Nurdin, diduga menjadi aktor utama penimbunan BBM subsidi dalam jumlah besar di kawasan Jalan Poros Lapai, Malili, Berigin, Kecamatan Ngapa. Jumat (5/12/2025)

Investigasi jurnalis ITN dan TRC mengungkap modus yang diduga berlangsung mulus selama ini.

Dari penelusuran di lapangan, tim menemukan tiga unit truk dan sejumlah jeriken yang digunakan untuk mengisi solar subsidi secara berulang di berbagai SPBU.

BACA JUGA :  Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa

BBM tersebut kemudian diangkut dan ditimbun di lokasi yang diduga kuat milik H. Nurdin.

Meski modusnya terbilang klasik, dampaknya sangat besar: subsidi negara yang seharusnya membantu petani dan nelayan justru dialihkan demi keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi, H. Nurdin tidak membantah. Ia mengakui solar yang ditampung itu digunakan untuk operasional tambang miliknya.

BACA JUGA :  Di Balik Surat Rekomendasi, Praktik Solar Jerigen Disebut Rugikan Negara

Namun alasan tersebut langsung dipatahkan oleh tim jurnalis, sebab sektor pertambangan wajib menggunakan solar industri non-subsidi, bukan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Perbuatan ini tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga masuk kategori tindak pidana migas sesuai ketentuan UU No. 22/2001 jo. UU No. 11/2020.

Pelaku dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Hukum Seolah Mati! Tambang 'Ilegal' Milik Kades Jalan Terus, Kasatreskrim Tak Berkutik

Publik kini mendesak Polres Kolaka Utara, Polda Sultra, dan BPH Migas untuk segera bertindak tegas.

Penegakan hukum dinilai penting bukan hanya untuk menyeret pelaku ke meja hijau, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan BBM subsidi demi keuntungan pribadi.

Bersambung..
(SN)

Berita Terkait

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi
Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka
Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?
Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan
Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan
Isu WhatsApp Beredar Luas, Publik Desak Kabid PSP Hentikan Spekulasi dengan Klarifikasi
Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa
Aktivis Warning, Dugaan Pungli Jangan Dijadikan Senjata Politik Jelang Pilrek UNM

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:14 WITA

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:33 WITA

Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:54 WITA

Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:41 WITA

Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:59 WITA

Isu WhatsApp Beredar Luas, Publik Desak Kabid PSP Hentikan Spekulasi dengan Klarifikasi

Berita Terbaru