Di Balik Surat Rekomendasi, Praktik Solar Jerigen Disebut Rugikan Negara

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan jerigen di SPBU nomor 74.922.47

Penampakan jerigen di SPBU nomor 74.922.47

Gedor.id– Alih-alih meredam polemik, klarifikasi yang disampaikan pihak SPBU Panaikang justru menuai kritik keras dari kalangan Lakindo. Pernyataan tersebut dinilai masih bersifat normatif dan belum menyentuh persoalan substansial terkait praktik penyaluran solar bersubsidi di lapangan.

Direktur Pelaporan Lembaga Analisis Anti Korupsi (LAKINDO), Sainuddin Mahmud, SH, menegaskan bahwa praktik pengisian solar bersubsidi menggunakan jerigen merupakan persoalan serius yang selama ini menjadi celah utama kebocoran subsidi negara.

Menurutnya, keberadaan surat rekomendasi dari lurah atau kepala desa tidak bisa dijadikan pembenaran mutlak atas praktik tersebut.

“Jangan berlindung di balik surat rekomendasi. Di lapangan, rekomendasi sering dijadikan tameng legal untuk praktik yang sebenarnya menyimpang. Ini bukan rahasia lagi, apalagi jika terdapat penampungan solar di sekitar SPBU,” tegas Sainuddin, Sabtu (28/12/2025).

Ia menekankan bahwa solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor produktif tertentu, bukan disalurkan secara longgar melalui jerigen yang sulit diawasi dan sangat rawan diselewengkan.

BACA JUGA :  Aparat Diduga Lindungi Mafia BBM di Manggarai Barat

Sainuddin menyebut, pola distribusi semacam ini selama bertahun-tahun telah menjadi pintu masuk penyaluran solar subsidi ke pasar gelap.

“Begitu solar keluar dari SPBU menggunakan jerigen, siapa yang bisa menjamin tidak dijual ulang? Tidak ada. Negara dirugikan, sementara rakyat kecil justru dikorbankan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sainuddin juga mengkritik klaim transparansi SPBU Panaikang yang disebut-sebut memasang papan informasi terkait layanan pengisian solar menggunakan surat rekomendasi.

Menurutnya, langkah tersebut hanya bersifat simbolik jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat, pencatatan rinci, serta pembatasan volume penyaluran.

“Transparansi bukan sekadar papan pengumuman. Transparansi itu pengawasan, audit, dan kontrol volume. Kalau itu tidak ada, ini hanya sandiwara administratif,” katanya.

BACA JUGA :  Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Menguat, HMI Ancam Demo Besar di Polda Sulsel

Lebih jauh, ia mempertanyakan peran aparat pengawas, baik dari Pertamina, BPH Migas, maupun pemerintah daerah.

Lemahnya kontrol, kata dia, membuka ruang dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik distribusi solar subsidi menggunakan jerigen.

“Kalau semua pihak diam, patut diduga ada pembiaran. Jangan sampai publik menilai negara kalah oleh pemain solar jerigen,” tegasnya.

Sainuddin mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap SPBU Panaikang, mulai dari volume penyaluran solar subsidi, daftar penerima surat rekomendasi, hingga pemanfaatan BBM tersebut di lapangan.

“Kalau memang sesuai aturan, buka datanya ke publik. Jangan hanya bicara normatif. Publik berhak tahu ke mana solar subsidi ini benar-benar mengalir,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak SPBU Panaikang menyatakan bahwa pengisian solar bersubsidi menggunakan jerigen dilakukan sesuai ketentuan, dengan syarat adanya surat rekomendasi resmi dari lurah atau kepala desa, serta menegaskan komitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah.

BACA JUGA :  Surat Teguran Pemprov Terbongkar, Proyek UMKM Galut Kian Bau Masalah

Namun demikian, kritik keras dari kalangan aktivis menegaskan bahwa polemik solar subsidi di Kabupaten Takalar belum selesai.

Tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas, praktik pengisian solar menggunakan jerigen dikhawatirkan terus menjadi lubang kebocoran subsidi negara yang merugikan kepentingan publik.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, SH, saat dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp, hanya membaca pesan konfirmasi tanpa memberikan tanggapan.

Adapun pengawas SPBU Panaikang berinisial W, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

“Itu fitnah, Pak. Kami melayani konsumen, baik kendaraan maupun non-kendaraan, sudah sesuai SOP Pertamina dan Undang-Undang Migas. Mungkin hanya terjadi kesalahpahaman sehingga mereka menaikkan berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Bersambung..

(Tim)

Berita Terkait

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media
Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD
BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar
BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah
Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar
Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas
Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:12 WITA

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:46 WITA

Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39 WITA

BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:54 WITA

BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA