Di Balik Surat Rekomendasi, Praktik Solar Jerigen Disebut Rugikan Negara

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan jerigen di SPBU nomor 74.922.47

Penampakan jerigen di SPBU nomor 74.922.47

Gedor.id– Alih-alih meredam polemik, klarifikasi yang disampaikan pihak SPBU Panaikang justru menuai kritik keras dari kalangan Lakindo. Pernyataan tersebut dinilai masih bersifat normatif dan belum menyentuh persoalan substansial terkait praktik penyaluran solar bersubsidi di lapangan.

Direktur Pelaporan Lembaga Analisis Anti Korupsi (LAKINDO), Sainuddin Mahmud, SH, menegaskan bahwa praktik pengisian solar bersubsidi menggunakan jerigen merupakan persoalan serius yang selama ini menjadi celah utama kebocoran subsidi negara.

Menurutnya, keberadaan surat rekomendasi dari lurah atau kepala desa tidak bisa dijadikan pembenaran mutlak atas praktik tersebut.

“Jangan berlindung di balik surat rekomendasi. Di lapangan, rekomendasi sering dijadikan tameng legal untuk praktik yang sebenarnya menyimpang. Ini bukan rahasia lagi, apalagi jika terdapat penampungan solar di sekitar SPBU,” tegas Sainuddin, Sabtu (28/12/2025).

Ia menekankan bahwa solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor produktif tertentu, bukan disalurkan secara longgar melalui jerigen yang sulit diawasi dan sangat rawan diselewengkan.

BACA JUGA :  Pengawasan BBM Subsidi di Bantaeng Dipersoalkan, Propam Diminta Bertindak

Sainuddin menyebut, pola distribusi semacam ini selama bertahun-tahun telah menjadi pintu masuk penyaluran solar subsidi ke pasar gelap.

“Begitu solar keluar dari SPBU menggunakan jerigen, siapa yang bisa menjamin tidak dijual ulang? Tidak ada. Negara dirugikan, sementara rakyat kecil justru dikorbankan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sainuddin juga mengkritik klaim transparansi SPBU Panaikang yang disebut-sebut memasang papan informasi terkait layanan pengisian solar menggunakan surat rekomendasi.

Menurutnya, langkah tersebut hanya bersifat simbolik jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat, pencatatan rinci, serta pembatasan volume penyaluran.

“Transparansi bukan sekadar papan pengumuman. Transparansi itu pengawasan, audit, dan kontrol volume. Kalau itu tidak ada, ini hanya sandiwara administratif,” katanya.

BACA JUGA :  Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas

Lebih jauh, ia mempertanyakan peran aparat pengawas, baik dari Pertamina, BPH Migas, maupun pemerintah daerah.

Lemahnya kontrol, kata dia, membuka ruang dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik distribusi solar subsidi menggunakan jerigen.

“Kalau semua pihak diam, patut diduga ada pembiaran. Jangan sampai publik menilai negara kalah oleh pemain solar jerigen,” tegasnya.

Sainuddin mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap SPBU Panaikang, mulai dari volume penyaluran solar subsidi, daftar penerima surat rekomendasi, hingga pemanfaatan BBM tersebut di lapangan.

“Kalau memang sesuai aturan, buka datanya ke publik. Jangan hanya bicara normatif. Publik berhak tahu ke mana solar subsidi ini benar-benar mengalir,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak SPBU Panaikang menyatakan bahwa pengisian solar bersubsidi menggunakan jerigen dilakukan sesuai ketentuan, dengan syarat adanya surat rekomendasi resmi dari lurah atau kepala desa, serta menegaskan komitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah.

BACA JUGA :  DLH Bisu, Alat Berat Menggila, Siapa yang Bermain di Balik Timbunan Galesong

Namun demikian, kritik keras dari kalangan aktivis menegaskan bahwa polemik solar subsidi di Kabupaten Takalar belum selesai.

Tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas, praktik pengisian solar menggunakan jerigen dikhawatirkan terus menjadi lubang kebocoran subsidi negara yang merugikan kepentingan publik.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, SH, saat dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp, hanya membaca pesan konfirmasi tanpa memberikan tanggapan.

Adapun pengawas SPBU Panaikang berinisial W, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

“Itu fitnah, Pak. Kami melayani konsumen, baik kendaraan maupun non-kendaraan, sudah sesuai SOP Pertamina dan Undang-Undang Migas. Mungkin hanya terjadi kesalahpahaman sehingga mereka menaikkan berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Bersambung..

(Tim)

Berita Terkait

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar
PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!
4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi
Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan
LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba
Drama Politik Bayangi Hak Angket Gowa, Ranah Personal Kepala Daerah Ikut Diobrak-Abrik
Diduga Ada Permainan! Barang Sitaan Kasus Haji Tajang Berubah Fungsi Jadi Showroom Mobil Listrik
Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar, Jejak Diduga Mengarah ke Elite Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:54 WITA

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:23 WITA

PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:50 WITA

4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:22 WITA

Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:16 WITA

LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba

Berita Terbaru