Hukum Seolah Mati! Tambang ‘Ilegal’ Milik Kades Jalan Terus, Kasatreskrim Tak Berkutik

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao,yang diduga Milik Kepala Desa

Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao,yang diduga Milik Kepala Desa

Gedor.id– Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut) kembali menjadi sorotan warga. Selasa (7/4/2026)

Tambang yang diduga milik oknum Kepala Lembang (Kades) tersebut dikabarkan kembali beroperasi, meski sebelumnya sempat ditutup oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Informasi ini disampaikan oleh salah seorang warga setempat berinisial R saat ditemui. Ia mengaku heran dengan aktivitas tambang yang kembali berjalan.

“Ini yang jadi pertanyaan. Sebelumnya kegiatan tambang tersebut pernah ditutup karena menurut informasi mereka tidak punya izin, namun sekarang beroperasi kembali. Ada apa?” kata R.

Menurut R, warga berharap aparat kepolisian, khususnya dari Polda, dapat kembali turun melakukan peninjauan terhadap aktivitas tambang tersebut.

BACA JUGA :  Pilu Tokoh Warga Jeneponto, Tangan Hampir Putus Usai Tegur Prostitusi Kini Dipenjara

“Besar harapan kita agar tambang tersebut dipantau ulang oleh Polda. Jangan sampai ada oknum-oknum anggota yang main di dalam untuk meloloskannya beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik tambang yang disebut bernama Andung Tiku Sule Gorri’, yang juga menjabat sebagai Kepala Lembang Soloso, membenarkan bahwa aktivitas tambang tersebut belum mengantongi izin resmi.

“Tidak ada izinnya. Itu kan tongkonan mau ditata untuk dijadikan tongkonan dengan panjat tebing di belakangnya. Kemudian batunya pasti kita jual, masa mau dikemanakan? Kalau truk biasa kita kasih Rp250 ribu per mobil. Kalau truk tongkang bervariasi, ada yang Rp400 ribu, ada yang Rp500 ribu. Kalau jumbo Rp600 ribu per mobil, dan kalau tai batu (sisa pecahan batu) Rp150 ribu per mobil,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kasus 'Pengeroyokan' Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?

Menanggapi adanya warga yang mempertanyakan aktivitas tambang tersebut, Andung menyatakan bahwa pihaknya perlu mengetahui latar belakang dan kepentingan pihak yang menyampaikan laporan.

“Kalau ada yang tanyakan soal operasi, apalagi kalau mau minta-minta APH turun memeriksa kegiatan kami, harus kita tahu warganya siapa dan kepentingannya apa. Kalau tidak ada hubungannya dengan tongkonan kami, ya tidak usah digubris. Kalau dia terlibat dalam tongkonan di sini, ya boleh. Tapi kalau orang yang tidak ada kepentingannya di tongkonan, ya tidak usah direspons,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tiga Oknum Polisi Takalar Diadukan, Kasus Lama Diduga Diulang Diam-diam

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas tersebut telah melalui kesepakatan internal bersama pihak yang terkait dengan tongkonan.

“Kami rapat dulu baru jalan karena semuanya punya hak. Jadi saya tegaskan, bahwa selain dari pihak yang punya tongkonan, tidak boleh ada yang melapor-lapor. Kami sudah rapat dulu dengan rumpun tongkonan baru kami jalan,” bebernya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Toraja Utara yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Bersambung..

(Tim)

Berita Terkait

Kasus Alphard Rp31 Juta per Bulan Memanas, Terlapor Disebut Sulit Dihubungi
Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi, Polres Takalar Belum Mampu Bertindak
Takalar Didesak Audit Seluruh Bangunan SPPG, Dugaan Pelanggaran Mengemuka
Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi
Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa
Handbody Diduga Ilegal Dijual Rp150 Ribu, Klaimnya Disejajarkan dengan Suntik Chromosome
Kasat Reskrim Polres Takalar Didesak Respons Dugaan Galian C di Sawah Produktif
Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Dugaan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG Disorot

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:23 WITA

Kasus Alphard Rp31 Juta per Bulan Memanas, Terlapor Disebut Sulit Dihubungi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WITA

Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi, Polres Takalar Belum Mampu Bertindak

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:35 WITA

Takalar Didesak Audit Seluruh Bangunan SPPG, Dugaan Pelanggaran Mengemuka

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:28 WITA

Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:41 WITA

Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa

Berita Terbaru