Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Galian C yang berada di desa Kalukubodo

Tambang Galian C yang berada di desa Kalukubodo

Gedor.id- Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi di atas lahan sawah produktif di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, menuai sorotan.

Selain diduga belum mengantongi izin yang sah, aktivitas tersebut juga dinilai belum tersentuh penegakan hukum.

Pemuda Galesong Raya mendesak Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan segera menyelidiki legalitas aktivitas pertambangan tersebut, termasuk memeriksa pemilik tambang yang disebut berinisial KN.

BACA JUGA :  Tak Terima Dinasehati, Anak di Bulukumba Aniaya Ibu Kandung hingga Nyaris Meregang Nyawa

Perwakilan Pemuda Galesong Raya menilai dugaan aktivitas pertambangan di atas lahan sawah produktif tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.

Menurutnya, selain berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan mengancam keberlangsungan lahan pertanian produktif.

“Jika terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Empat Oknum Polisi Dilaporkan, Kasatreskrim Polres Takalar Hanya Sebut ‘Disposisi’

Sementara itu, Kepala Desa Kalukubodo, Abd Gaffar, menegaskan Pemerintah Desa tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tambang tersebut.

“Kami dari Pemerintah Desa tidak memberikan izin,” ujarnya saat dikonfirmasi. Senin (20/7/2026)

Di sisi lain, pemilik tambang yang disebut berinisial KN telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, KN hanya memberikan jawaban singkat, “Kesini maki,” tanpa memberikan penjelasan terkait legalitas maupun tudingan yang disampaikan.

BACA JUGA :  Proyek Rp10,7 Miliar Mangkrak, Propam Diminta Periksa Penanganan Kasus di Polres Bone

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi
Handbody Diduga Ilegal Dijual Rp150 Ribu, Klaimnya Disejajarkan dengan Suntik Chromosome
Kasat Reskrim Polres Takalar Didesak Respons Dugaan Galian C di Sawah Produktif
Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Dugaan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG Disorot
Lima Laporan Polisi Mengepung SW, Kasus Arisan Online Makin Memanas
Tambang Galian C Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Takalar Beroperasi Terang-terangan, APH Diminta Bertindak
Tak Ada Papan Proyek, Drainase di Canrego Picu Dugaan Proyek Siluman

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:28 WITA

Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:41 WITA

Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:43 WITA

Handbody Diduga Ilegal Dijual Rp150 Ribu, Klaimnya Disejajarkan dengan Suntik Chromosome

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:18 WITA

Kasat Reskrim Polres Takalar Didesak Respons Dugaan Galian C di Sawah Produktif

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:39 WITA

Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Dugaan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG Disorot

Berita Terbaru