Janji Kapolda Dipertanyakan, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Justru Meledak di Sekadau

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan rakit mesin “jek” beroperasi bebas di bantaran Sungai Kapuas

Puluhan rakit mesin “jek” beroperasi bebas di bantaran Sungai Kapuas

Gedor.id– Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali jadi sorotan di Kabupaten Sekadau. Tim gabungan awak media menemukan puluhan rakit mesin “jek” beroperasi bebas di bantaran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Sungai Putat, Desa Sei Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Suara mesin tambang terdengar menggelegar, membalik tanah dasar sungai ke permukaan tanpa henti.

BACA JUGA :  Tambang 'Ilegal' Renggut Hutan Desa, Penegak Hukum Cuma Jadi Penonton

Pemandangan ini jelas bertolak belakang dengan pernyataan Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya mengklaim aktivitas PETI sudah jauh berkurang.

Faktanya, tambang ilegal justru semakin menjamur dan ironisnya, hanya beberapa kilometer dari Markas Polres Sekadau.

Seorang warga berinisial MZ mengungkapkan praktik penindakan aparat selama ini tidak menyentuh aktor utama.

“Yang ditangkap biasanya hanya pekerja tambang atau masyarakat kecil. Sementara cukong besar tetap aman. Bahkan ada dugaan ada aparat yang justru membekingi mereka. Solar subsidi untuk mesin tambang pun kabarnya disuplai oleh mafia migas tertentu,” ujarnya kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA :  DLH Bisu, Alat Berat Menggila, Siapa yang Bermain di Balik Timbunan Galesong

Kini publik menuntut jawaban, siapa cukong besar di balik tambang emas ilegal ini?

Apakah benar ada oknum aparat yang menjadi pelindung? Dan siapa pemasok solar subsidi yang menghidupi rakit-rakit tambang liar tersebut?

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi masih menunggu hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

BACA JUGA :  Negara Kalah oleh Arogansi? Pemilik Tambang 'Ilegal' di Takalar Menantang Hukum

Editor : Darwis

Berita Terkait

Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak
Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek
Judi Terselubung di Pasar Malam Luwu Utara, Konser Diduga Tanpa Izin Resmi
Fasilitas Umum Jadi ‘Mesin’ Uang, Dua Kepsek Makassar Terancam Dilaporkan ke Aparat Hukum
Koperasi Sekolah Jadi Kedok? Fasum SMPN 30 Makassar Diduga Disewakan Bertahun-tahun
Proyek Irigasi Miliaran di Takalar Diduga Fiktif dan Nepotis, Mahasiswa Tantang Jaksa Bertindak!
DLH Bisu, Alat Berat Menggila, Siapa yang Bermain di Balik Timbunan Galesong
Warga Resah, Aparat Tutup Mata! Judi Sabung Ayam di Kajang Dibiarkan Hidup Subur

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:58 WITA

Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WITA

Judi Terselubung di Pasar Malam Luwu Utara, Konser Diduga Tanpa Izin Resmi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:22 WITA

Fasilitas Umum Jadi ‘Mesin’ Uang, Dua Kepsek Makassar Terancam Dilaporkan ke Aparat Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:10 WITA

Koperasi Sekolah Jadi Kedok? Fasum SMPN 30 Makassar Diduga Disewakan Bertahun-tahun

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:18 WITA

Proyek Irigasi Miliaran di Takalar Diduga Fiktif dan Nepotis, Mahasiswa Tantang Jaksa Bertindak!

Berita Terbaru