Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut

Tojeng

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, saat berada di Gedung KPK

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, saat berada di Gedung KPK

Gedor.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pembelaan yang tidak biasa dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, saat menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Di hadapan penyidik, Fadia berdalih tidak memahami aturan hukum maupun tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, Fadia menyatakan dirinya bukan seorang birokrat.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat, serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep di Gedung KPK, Rabu (4/3).

BACA JUGA :  Proyek Jalan Berujung OTT, KPK Seret 6 Orang dari Mandailing Natal

Fadia juga mengaku selama menjabat sebagai kepala daerah lebih banyak menjalankan fungsi simbolis.

Ia menyebut urusan teknis dan administrasi pemerintahan diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” jelas Asep.

Namun, KPK menilai pembelaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab hukum.

Asep menegaskan bahwa dalam hukum berlaku asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, yakni setiap orang dianggap mengetahui hukum setelah aturan tersebut diundangkan.

BACA JUGA :  Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Selain itu, Fadia dinilai bukan sosok baru dalam dunia pemerintahan. Ia diketahui telah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016, kemudian terpilih sebagai Bupati selama dua periode.

“Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure. Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta pernah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016. Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance,” tegas Asep.

KPK juga mengungkap bahwa dalih “tidak tahu” yang disampaikan Fadia bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sekretaris Daerah dan beberapa pihak lain mengaku telah berulang kali mengingatkan Bupati terkait potensi konflik kepentingan dalam pengadaan yang sedang dipersoalkan.

BACA JUGA :  Proyek Bola Soba Rp10,7 Miliar Mangkrak Bertahun-tahun, LSM Desak KPK Ambil Alih Kasus

“Saksi-saksi, termasuk Sekretaris Daerah, menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap dilakukan,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 yang mengamankan 14 orang untuk dibawa ke Jakarta. Salah satu pihak yang diamankan adalah Fadia Arafiq.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Jokowi Pamer Empat Ijazah, Roy Suryo Ngakak dan Sebut Ada yang Berbeda
Babak Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Sosok Berinisial J Mulai Disorot
Geger Mabes Polri! Jenderal hingga Kombes Terseret Kasus Penyadapan
KPK Siap Ambil Langkah Tegas terhadap Nusron Wahid
Prabowo Kembali Rombak Kabinet, Pratikno Lengser, Bahlil-Sigit Digeser, Suyudi Kapolri
Terungkap, Dugaan Rumah Diskon 70 Persen di Balik Kasus Bupati Gowa
Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat
Guru PPPK Bakal Jadi PNS? DPR dan Pemerintah Mulai Finalisasi Kebijakan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:17 WITA

Jokowi Pamer Empat Ijazah, Roy Suryo Ngakak dan Sebut Ada yang Berbeda

Rabu, 4 November 2026 - 20:48 WITA

Babak Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Sosok Berinisial J Mulai Disorot

Selasa, 3 November 2026 - 22:30 WITA

Geger Mabes Polri! Jenderal hingga Kombes Terseret Kasus Penyadapan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WITA

KPK Siap Ambil Langkah Tegas terhadap Nusron Wahid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:36 WITA

Prabowo Kembali Rombak Kabinet, Pratikno Lengser, Bahlil-Sigit Digeser, Suyudi Kapolri

Berita Terbaru