Akses Diblokir, Video ‘Skandal Istana’ Amien Rais Ditakedown Komdigi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visual dibuat dengan AI

Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Video Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang memuat narasi bertajuk “Skandal Istana” kini tidak lagi dapat diakses di sejumlah platform media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa penurunan konten tersebut merupakan bagian dari kewenangan lembaga dalam melakukan pengawasan ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah take down dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan bukan bagian dari upaya hukum berupa gugatan.

BACA JUGA :  Laporan Budiman S Diterima Subdit Siber, Penyebar Hoaks Diincar Polisi

“Melakukan take down juga merupakan bagian dari langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” ujar Meutya, Minggu (3/5/2026).

Ia juga membantah kabar yang beredar bahwa pemerintah akan menggugat Amien Rais terkait video tersebut. Menurutnya, informasi itu tidak benar dan menyesatkan.

“Terkait isu seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Bukan kewenangan Komdigi,” tegasnya.

BACA JUGA :  3 Target Operasi Masuk Jaring! Polres Maros Sukses Amankan Bandar dan Pengedar

Sebelumnya, Komdigi menyatakan bahwa isi video tersebut mengandung informasi bohong, fitnah, hingga ujaran kebencian yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Meutya menjelaskan, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap konten yang sempat beredar luas tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan adanya serangan personal yang tidak didukung fakta yang jelas.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya, Jumat (1/5/2026).

BACA JUGA :  Amien Rais Minta Prabowo Singkirkan Menteri Loyalis Jokowi dari Kabinet

Pemerintah pun mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran gagasan secara sehat, bukan menjadi medium penyebaran provokasi maupun serangan terhadap individu tertentu.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat
Guru PPPK Bakal Jadi PNS? DPR dan Pemerintah Mulai Finalisasi Kebijakan
Kasus Korupsi Batubara Bergulir, Isu Mundurnya Jampidsus Febrie Ramai Dibicarakan
Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah
Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan
Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya
Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut
Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:58 WITA

Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Guru PPPK Bakal Jadi PNS? DPR dan Pemerintah Mulai Finalisasi Kebijakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:00 WITA

Kasus Korupsi Batubara Bergulir, Isu Mundurnya Jampidsus Febrie Ramai Dibicarakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:20 WITA

Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah

Senin, 4 Mei 2026 - 14:57 WITA

Akses Diblokir, Video ‘Skandal Istana’ Amien Rais Ditakedown Komdigi

Berita Terbaru