Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman s

Budiman s

Gedor.id– Proses kasasi yang diajukan Budiman S dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs memasuki tahapan penting setelah Memori Kasasi resmi diunggah dan diverifikasi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rabu (24/6/2026)

Berdasarkan data perkara, Budiman S selaku Pemohon Kasasi mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB.

Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.

Usai proses verifikasi, pemberitahuan Memori Kasasi langsung disampaikan kepada seluruh pihak Termohon Kasasi. Mereka antara lain Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta Karim selaku ahli waris Sarbina dan para turut termohon lainnya.

BACA JUGA :  Tanah Warisan Keluarga Raib Diduga Dijual Penggarap, Ahli Waris Ancam Laporkan Semua Pihak

Sebelumnya, pemberitahuan permohonan kasasi juga telah dikirim melalui surat tercatat pada 6 Februari 2026.

Berdasarkan catatan pengiriman, surat tersebut diterima masing-masing pihak dalam rentang waktu 9 hingga 13 Februari 2026.

Dengan telah diverifikasinya Memori Kasasi, para Termohon memperoleh kesempatan untuk mengajukan Kontra Memori Kasasi.

Berdasarkan ketentuan dalam sistem e-Court, batas akhir penyampaian dokumen tersebut ditetapkan hingga 4 Maret 2026.

BACA JUGA :  Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD

Namun, hingga data terakhir yang tercatat dalam sistem perkara, belum terdapat dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh para Termohon.

Saat ini, proses kasasi memasuki tahap menunggu penetapan agenda pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

Perkara sengketa batas tanah tersebut kini resmi bergulir ke tingkat kasasi setelah sebelumnya melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Maros dan Pengadilan Tinggi Makassar pada tingkat banding.

BACA JUGA :  Fitnah di Media Digital, Warga Maros Resmi Lapor Polisi

Tahapan selanjutnya akan menentukan apakah Mahkamah Agung menguatkan putusan judex facti pada tingkat sebelumnya atau mengambil pertimbangan hukum lain dalam memutus sengketa yang telah berlangsung tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang
Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan
Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel
Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara
Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel
Geng Motor Ricuh dengan Warga di Makassar, Motor Trail Ludes Dilalap Api
Mahasiswa Ultimatum Polda Sulsel, Usut Dugaan Mafia BBM dan Rokok Ilegal, Jangan Tebang Pilih!
Ngaku Dikeroyok, Disiksa, hingga Dipaksa Transfer Rp15 Juta, Warga Jeneponto Tempuh Jalur Hukum Lawan Oknum Polisi

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WITA

FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:33 WITA

Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:54 WITA

Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:56 WITA

Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel

Berita Terbaru