Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman s

Budiman s

Gedor.id– Proses kasasi yang diajukan Budiman S dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs memasuki tahapan penting setelah Memori Kasasi resmi diunggah dan diverifikasi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rabu (24/6/2026)

Berdasarkan data perkara, Budiman S selaku Pemohon Kasasi mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB.

Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.

Usai proses verifikasi, pemberitahuan Memori Kasasi langsung disampaikan kepada seluruh pihak Termohon Kasasi. Mereka antara lain Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta Karim selaku ahli waris Sarbina dan para turut termohon lainnya.

BACA JUGA :  Sanggar Kampoeng Kaki Langit Diresmikan, Aksi Akkarungeng Tuai Apresiasi

Sebelumnya, pemberitahuan permohonan kasasi juga telah dikirim melalui surat tercatat pada 6 Februari 2026.

Berdasarkan catatan pengiriman, surat tersebut diterima masing-masing pihak dalam rentang waktu 9 hingga 13 Februari 2026.

Dengan telah diverifikasinya Memori Kasasi, para Termohon memperoleh kesempatan untuk mengajukan Kontra Memori Kasasi.

Berdasarkan ketentuan dalam sistem e-Court, batas akhir penyampaian dokumen tersebut ditetapkan hingga 4 Maret 2026.

BACA JUGA :  Budiman S Bongkar Dugaan Kejahatan Prosedural, MA Diminta Jangan Tutup Mata

Namun, hingga data terakhir yang tercatat dalam sistem perkara, belum terdapat dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh para Termohon.

Saat ini, proses kasasi memasuki tahap menunggu penetapan agenda pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

Perkara sengketa batas tanah tersebut kini resmi bergulir ke tingkat kasasi setelah sebelumnya melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Maros dan Pengadilan Tinggi Makassar pada tingkat banding.

BACA JUGA :  Kejaksaan Didorong Periksa Jalur Distribusi Solar ke Tambang di Maros

Tahapan selanjutnya akan menentukan apakah Mahkamah Agung menguatkan putusan judex facti pada tingkat sebelumnya atau mengambil pertimbangan hukum lain dalam memutus sengketa yang telah berlangsung tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara
SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi
AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar
Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi
Krisis Air Bersih Makin Menggila, Kursi Wali Kota Makassar Mulai Diguncang
Harga Diri Dipermalukan, Anna Tempuh Jalur Hukum Usai Dicap Penipu
Tiga Sapi Rebah di MaxOne Makassar, Daging Kurban Mengalir ke Ratusan Rumah
Polisi Nilai Unsur Pembunuhan Berencana Belum Terpenuhi, Aktivis Mahasiswa Bereaksi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:47 WITA

Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:31 WITA

Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29 WITA

SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:31 WITA

AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WITA

Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi

Berita Terbaru