Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung

Tojeng

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman s

Budiman s

Gedor.id– Proses kasasi yang diajukan Budiman S dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs memasuki tahapan penting setelah Memori Kasasi resmi diunggah dan diverifikasi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rabu (24/6/2026)

Berdasarkan data perkara, Budiman S selaku Pemohon Kasasi mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB.

Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.

Usai proses verifikasi, pemberitahuan Memori Kasasi langsung disampaikan kepada seluruh pihak Termohon Kasasi. Mereka antara lain Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta Karim selaku ahli waris Sarbina dan para turut termohon lainnya.

BACA JUGA :  Penganiayaan dan Perusakan Massal, Tapi Polisi Dinilai Tak Maksimal

Sebelumnya, pemberitahuan permohonan kasasi juga telah dikirim melalui surat tercatat pada 6 Februari 2026.

Berdasarkan catatan pengiriman, surat tersebut diterima masing-masing pihak dalam rentang waktu 9 hingga 13 Februari 2026.

Dengan telah diverifikasinya Memori Kasasi, para Termohon memperoleh kesempatan untuk mengajukan Kontra Memori Kasasi.

Berdasarkan ketentuan dalam sistem e-Court, batas akhir penyampaian dokumen tersebut ditetapkan hingga 4 Maret 2026.

BACA JUGA :  Miliaran Digelontorkan, K3 Dibuang, Proyek Jalan Mallawa Maros Bau Pelanggaran

Namun, hingga data terakhir yang tercatat dalam sistem perkara, belum terdapat dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh para Termohon.

Saat ini, proses kasasi memasuki tahap menunggu penetapan agenda pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

Perkara sengketa batas tanah tersebut kini resmi bergulir ke tingkat kasasi setelah sebelumnya melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Maros dan Pengadilan Tinggi Makassar pada tingkat banding.

BACA JUGA :  PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang

Tahapan selanjutnya akan menentukan apakah Mahkamah Agung menguatkan putusan judex facti pada tingkat sebelumnya atau mengambil pertimbangan hukum lain dalam memutus sengketa yang telah berlangsung tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina
Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 01:02 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Rabu, 16 September 2026 - 22:43 WITA

Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WITA

Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WITA

BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA