AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berunjuk rasa, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMS) secara tegas meminta Kejati Sulsel dan BNNP Sulsel mengusut tuntas kasus pengiriman paket sabu lintas provinsi yang dikirim melalui Lion Parcel dan melintasi Bandara Sultan Hasanuddin.

Saat berunjuk rasa, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMS) secara tegas meminta Kejati Sulsel dan BNNP Sulsel mengusut tuntas kasus pengiriman paket sabu lintas provinsi yang dikirim melalui Lion Parcel dan melintasi Bandara Sultan Hasanuddin.

Gedor.id– Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) menyoroti tajam jalannya persidangan perkara narkotika Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar.

Proses peradilan ini dinilai “pincang” dan jauh dari semangat pemberantasan jaringan narkoba yang utuh.

Deril, Koordinator Lapangan AMSS, menegaskan bahwa penanganan perkara ini gagal menyentuh akar permasalahan.

Fokus aparat penegak hukum dinilai hanya tajam kepada pihak penerima paket di lapangan, sementara aktor intelektual yang mengendalikan operasional dari balik jeruji justru dibiarkan bebas.

“Penanganan perkara ini belum komprehensif. Fokus hanya pada kurir, sementara pengendali utama, pengirim barang, hingga pemilik modal belum diproses secara terbuka,” ujar Deril, Senin (8/6/2026).

BACA JUGA :  Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Kursi Kapolres Tinggal Kenangan karena Sabu

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari informasi BNN RI mengenai pengiriman paket sabu dari Medan ke Makassar melalui Lion Parcel.

BNNP Sulsel kemudian melakukan metode controlled delivery (pengiriman terkendali).

Namun, hasilnya dianggap menyimpang dari tujuan utama memutus rantai jaringan.

Fakta mencengangkan terungkap, terdakwa BI yang saat ini duduk di kursi pesakitan hanyalah pihak yang diperalat.

BI diperintahkan oleh Sandi Amsal alias Andido, seorang narapidana di Rutan Masamba Kelas IIB, untuk mengambil paket yang diklaim berisi sandal.

Lebih jauh, Sandi Amsal dalam pemeriksaan penyidik BNNP Sulsel pada 19 Desember 2025 mengakui dirinya memesan sabu melalui akun Telegram “Rizky Akbar” saat masih berada di dalam rutan.

BACA JUGA :  GRD Bongkar Wajah Negara, Melindungi Pengusaha, Menghancurkan Petani

Ia bahkan menggunakan identitas “Putri Online Sport” untuk meloloskan paket tersebut melalui Lion Parcel.

Ironisnya, dalam persidangan Sandi Amsal hanya berstatus saksi, sementara BI dituntut 7 tahun penjara.

Padahal, tes urine BI dinyatakan negatif, tidak ditemukan bukti transaksi, dan tidak ada pembagian keuntungan.

“Terdakwa bukan pemesan, bukan pemilik, dan tidak mendapat keuntungan. Unsur mens rea atau niat jahat tidak terpenuhi karena ia hanya diperalat oleh Sandi Amsal,” tegas penasihat hukum terdakwa, Muh. Tayyib, S.H.

Fitra, Penanggung Jawab Lapangan AMS, mendesak Kejati Sulsel melakukan evaluasi total.

BACA JUGA :  PPK dan Kontraktor Proyek Harus Dipanggil! Massa Ancam Aksi Lanjutan

Menurutnya, kegagalan menghadirkan pihak Lion Parcel (Medan-Makassar), pihak Bandara Sultan Hasanuddin, dan tim BNN RI selaku sumber intelijen awal merupakan cacat hukum yang fatal.

“Kami mendesak Kejati Sulsel memeriksa semua pihak terkait. Mengapa jalur distribusi dari Medan dan pengendalian dari dalam rutan tidak dibongkar habis? Ini sandiwara hukum,” tutup Fitra.

AMSS menuntut transparansi penuh atas perkara ini.

Jika pengembangan tidak dilakukan secara maksimal, peradilan ini hanya akan menjadi ajang mengorbankan kurir untuk menutupi jejak bandar narkoba yang sesungguhnya masih leluasa beroperasi dari balik jeruji besi.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi
Krisis Air Bersih Makin Menggila, Kursi Wali Kota Makassar Mulai Diguncang
Harga Diri Dipermalukan, Anna Tempuh Jalur Hukum Usai Dicap Penipu
Tiga Sapi Rebah di MaxOne Makassar, Daging Kurban Mengalir ke Ratusan Rumah
Polisi Nilai Unsur Pembunuhan Berencana Belum Terpenuhi, Aktivis Mahasiswa Bereaksi
Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian
Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan
LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:31 WITA

AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WITA

Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WITA

Krisis Air Bersih Makin Menggila, Kursi Wali Kota Makassar Mulai Diguncang

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:54 WITA

Harga Diri Dipermalukan, Anna Tempuh Jalur Hukum Usai Dicap Penipu

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:27 WITA

Tiga Sapi Rebah di MaxOne Makassar, Daging Kurban Mengalir ke Ratusan Rumah

Berita Terbaru