AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar

Senin, 8 Juni 2026 - 18:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berunjuk rasa, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMS) secara tegas meminta Kejati Sulsel dan BNNP Sulsel mengusut tuntas kasus pengiriman paket sabu lintas provinsi yang dikirim melalui Lion Parcel dan melintasi Bandara Sultan Hasanuddin.

Saat berunjuk rasa, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMS) secara tegas meminta Kejati Sulsel dan BNNP Sulsel mengusut tuntas kasus pengiriman paket sabu lintas provinsi yang dikirim melalui Lion Parcel dan melintasi Bandara Sultan Hasanuddin.

Gedor.id– Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) menyoroti tajam jalannya persidangan perkara narkotika Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar.

Proses peradilan ini dinilai “pincang” dan jauh dari semangat pemberantasan jaringan narkoba yang utuh.

Deril, Koordinator Lapangan AMSS, menegaskan bahwa penanganan perkara ini gagal menyentuh akar permasalahan.

Fokus aparat penegak hukum dinilai hanya tajam kepada pihak penerima paket di lapangan, sementara aktor intelektual yang mengendalikan operasional dari balik jeruji justru dibiarkan bebas.

“Penanganan perkara ini belum komprehensif. Fokus hanya pada kurir, sementara pengendali utama, pengirim barang, hingga pemilik modal belum diproses secara terbuka,” ujar Deril, Senin (8/6/2026).

BACA JUGA :  Dari Perselingkuhan ke BPOM, Dua Brand Kosmetik Viral karena Drama dan Legalitas Produk

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari informasi BNN RI mengenai pengiriman paket sabu dari Medan ke Makassar melalui Lion Parcel.

BNNP Sulsel kemudian melakukan metode controlled delivery (pengiriman terkendali).

Namun, hasilnya dianggap menyimpang dari tujuan utama memutus rantai jaringan.

Fakta mencengangkan terungkap, terdakwa BI yang saat ini duduk di kursi pesakitan hanyalah pihak yang diperalat.

BI diperintahkan oleh Sandi Amsal alias Andido, seorang narapidana di Rutan Masamba Kelas IIB, untuk mengambil paket yang diklaim berisi sandal.

Lebih jauh, Sandi Amsal dalam pemeriksaan penyidik BNNP Sulsel pada 19 Desember 2025 mengakui dirinya memesan sabu melalui akun Telegram “Rizky Akbar” saat masih berada di dalam rutan.

BACA JUGA :  Dialog Publik Cipayung Plus Sumut, Aktivis ’98 Ingatkan Sentimen Kebangsaan Mahasiswa

Ia bahkan menggunakan identitas “Putri Online Sport” untuk meloloskan paket tersebut melalui Lion Parcel.

Ironisnya, dalam persidangan Sandi Amsal hanya berstatus saksi, sementara BI dituntut 7 tahun penjara.

Padahal, tes urine BI dinyatakan negatif, tidak ditemukan bukti transaksi, dan tidak ada pembagian keuntungan.

“Terdakwa bukan pemesan, bukan pemilik, dan tidak mendapat keuntungan. Unsur mens rea atau niat jahat tidak terpenuhi karena ia hanya diperalat oleh Sandi Amsal,” tegas penasihat hukum terdakwa, Muh. Tayyib, S.H.

Fitra, Penanggung Jawab Lapangan AMS, mendesak Kejati Sulsel melakukan evaluasi total.

BACA JUGA :  Warga Teriak, Jalan Rusak, Debu Menebal, Tambang 'Liar' Tak Tersentuh

Menurutnya, kegagalan menghadirkan pihak Lion Parcel (Medan-Makassar), pihak Bandara Sultan Hasanuddin, dan tim BNN RI selaku sumber intelijen awal merupakan cacat hukum yang fatal.

“Kami mendesak Kejati Sulsel memeriksa semua pihak terkait. Mengapa jalur distribusi dari Medan dan pengendalian dari dalam rutan tidak dibongkar habis? Ini sandiwara hukum,” tutup Fitra.

AMSS menuntut transparansi penuh atas perkara ini.

Jika pengembangan tidak dilakukan secara maksimal, peradilan ini hanya akan menjadi ajang mengorbankan kurir untuk menutupi jejak bandar narkoba yang sesungguhnya masih leluasa beroperasi dari balik jeruji besi.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina
Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan
FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Rabu, 16 September 2026 - 22:43 WITA

Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WITA

Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WITA

BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina

Jumat, 4 September 2026 - 15:33 WITA

Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Berita Terbaru