AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berunjuk rasa, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMS) secara tegas meminta Kejati Sulsel dan BNNP Sulsel mengusut tuntas kasus pengiriman paket sabu lintas provinsi yang dikirim melalui Lion Parcel dan melintasi Bandara Sultan Hasanuddin.

Saat berunjuk rasa, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMS) secara tegas meminta Kejati Sulsel dan BNNP Sulsel mengusut tuntas kasus pengiriman paket sabu lintas provinsi yang dikirim melalui Lion Parcel dan melintasi Bandara Sultan Hasanuddin.

Gedor.id– Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) menyoroti tajam jalannya persidangan perkara narkotika Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar.

Proses peradilan ini dinilai “pincang” dan jauh dari semangat pemberantasan jaringan narkoba yang utuh.

Deril, Koordinator Lapangan AMSS, menegaskan bahwa penanganan perkara ini gagal menyentuh akar permasalahan.

Fokus aparat penegak hukum dinilai hanya tajam kepada pihak penerima paket di lapangan, sementara aktor intelektual yang mengendalikan operasional dari balik jeruji justru dibiarkan bebas.

“Penanganan perkara ini belum komprehensif. Fokus hanya pada kurir, sementara pengendali utama, pengirim barang, hingga pemilik modal belum diproses secara terbuka,” ujar Deril, Senin (8/6/2026).

BACA JUGA :  Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari informasi BNN RI mengenai pengiriman paket sabu dari Medan ke Makassar melalui Lion Parcel.

BNNP Sulsel kemudian melakukan metode controlled delivery (pengiriman terkendali).

Namun, hasilnya dianggap menyimpang dari tujuan utama memutus rantai jaringan.

Fakta mencengangkan terungkap, terdakwa BI yang saat ini duduk di kursi pesakitan hanyalah pihak yang diperalat.

BI diperintahkan oleh Sandi Amsal alias Andido, seorang narapidana di Rutan Masamba Kelas IIB, untuk mengambil paket yang diklaim berisi sandal.

Lebih jauh, Sandi Amsal dalam pemeriksaan penyidik BNNP Sulsel pada 19 Desember 2025 mengakui dirinya memesan sabu melalui akun Telegram “Rizky Akbar” saat masih berada di dalam rutan.

BACA JUGA :  Harga Diri Dipermalukan, Anna Tempuh Jalur Hukum Usai Dicap Penipu

Ia bahkan menggunakan identitas “Putri Online Sport” untuk meloloskan paket tersebut melalui Lion Parcel.

Ironisnya, dalam persidangan Sandi Amsal hanya berstatus saksi, sementara BI dituntut 7 tahun penjara.

Padahal, tes urine BI dinyatakan negatif, tidak ditemukan bukti transaksi, dan tidak ada pembagian keuntungan.

“Terdakwa bukan pemesan, bukan pemilik, dan tidak mendapat keuntungan. Unsur mens rea atau niat jahat tidak terpenuhi karena ia hanya diperalat oleh Sandi Amsal,” tegas penasihat hukum terdakwa, Muh. Tayyib, S.H.

Fitra, Penanggung Jawab Lapangan AMS, mendesak Kejati Sulsel melakukan evaluasi total.

BACA JUGA :  Viral Aksi Kasar di Masjid Bone, Keluarga Nasabah: Ini Sudah Melewati Batas!

Menurutnya, kegagalan menghadirkan pihak Lion Parcel (Medan-Makassar), pihak Bandara Sultan Hasanuddin, dan tim BNN RI selaku sumber intelijen awal merupakan cacat hukum yang fatal.

“Kami mendesak Kejati Sulsel memeriksa semua pihak terkait. Mengapa jalur distribusi dari Medan dan pengendalian dari dalam rutan tidak dibongkar habis? Ini sandiwara hukum,” tutup Fitra.

AMSS menuntut transparansi penuh atas perkara ini.

Jika pengembangan tidak dilakukan secara maksimal, peradilan ini hanya akan menjadi ajang mengorbankan kurir untuk menutupi jejak bandar narkoba yang sesungguhnya masih leluasa beroperasi dari balik jeruji besi.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan
Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel
Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara
Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel
Geng Motor Ricuh dengan Warga di Makassar, Motor Trail Ludes Dilalap Api
Mahasiswa Ultimatum Polda Sulsel, Usut Dugaan Mafia BBM dan Rokok Ilegal, Jangan Tebang Pilih!
Ngaku Dikeroyok, Disiksa, hingga Dipaksa Transfer Rp15 Juta, Warga Jeneponto Tempuh Jalur Hukum Lawan Oknum Polisi
Menang Gugatan, Bahtiar Masih Diburu Bayang-Bayang Penyidikan Kasus Nanas

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:33 WITA

Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:54 WITA

Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:56 WITA

Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WITA

Geng Motor Ricuh dengan Warga di Makassar, Motor Trail Ludes Dilalap Api

Berita Terbaru