Harga Diri Dipermalukan, Anna Tempuh Jalur Hukum Usai Dicap Penipu

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Polisi

Laporan Polisi

Gedor.id- Seorang perempuan bernama Anna Margaretha melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Makassar. Kamis (28/5/2026)

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1171/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.29 WITA.

Dalam laporan itu, Anna mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial VW.

BACA JUGA :  Tiga Oknum Polisi Takalar Diadukan, Kasus Lama Diduga Diulang Diam-diam

Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Jalan Veteran Utara, Kota Makassar, pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 22.27 WITA.

Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor diduga menyebarkan foto korban disertai tulisan “Wanted” serta narasi yang menyebut korban sebagai pelaku penipuan.

“Konten tersebut disebut dikirimkan kepada sejumlah kontak keluarga dan rekan korban,” demikian isi laporan yang diterima.

BACA JUGA :  Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan

Pelapor menilai informasi yang disebarkan itu tidak benar dan telah berdampak terhadap nama baik serta kehidupan pribadinya.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perkara ini ke Polrestabes Makassar guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi laporan tersebut.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.

BACA JUGA :  4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok 

Berita Terkait

Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan
FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang
Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan
Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel
Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara
Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:33 WITA

Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Rabu, 2 September 2026 - 15:13 WITA

Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WITA

FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan

Berita Terbaru