Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visual dibuat dengan AI

Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia (GKPHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba dan Kepala BNNP Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, GKPHI juga menuntut evaluasi total terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyusul carut-marutnya penanganan kasus narkotika di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil GKPHI demi menagih janji politik Presiden Prabowo yang berkomitmen melakukan “bersih-bersih” terhadap oknum pejabat yang menjadi benalu di lembaga penegakan hukum dan pemasyarakatan.

Hal ini sejalan dengan ketegasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru-baru ini menyatakan siap memberantas pejabat pelanggar aturan.

Tuntutan tersebut dituangkan GKPHI dalam naskah persiapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

GKPHI menyoroti status darurat narkotika di Sulawesi Selatan yang masuk dalam posisi lima besar nasional.

BACA JUGA :  SPMB "Beleng-Beleng" di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi

Berdasarkan data GKPHI, pada 2024 terdapat 2.446 kasus dengan 3.578 tersangka. Angka tersebut kemudian meningkat pada 2025 menjadi 2.585 kasus dengan 3.641 tersangka.

Lonjakan angka ini dinilai sebagai kegagalan institusi terkait dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar.

“Kami menduga ada praktik penegakan hukum yang hanya berfokus pada pihak paling lemah, sementara pengendali dan distributor utama justru tidak diputus mata rantainya. Akibatnya, angka kasus dan jumlah tersangka terus meningkat,” tegas narasumber GKPHI dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (12/5/2026).

Kritik tajam GKPHI dipicu oleh fakta persidangan perkara Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam sidang tersebut, terungkap adanya pengiriman sabu melalui Lion Parcel yang diduga dikendalikan oleh Sandi Amsal alias Andido, seorang tahanan di Rutan Masamba.

Ironisnya, pengendalian lintas provinsi tersebut disebut dilakukan hanya menggunakan telepon genggam dari dalam sel tahanan.

BACA JUGA :  Demo Darurat Narkoba di Lapas Bollangi Memanas, Mahasiswa Dihajar dan Diseret

Majelis hakim bahkan sempat mempertanyakan profesionalisme BNNP Sulawesi Selatan karena saksi yang dihadirkan tidak mengetahui identitas pengirim maupun pengendali utama.

Muh Tawakkal Wahir dari GKPHI menilai hal ini sebagai bentuk pembiaran yang fatal.

“Bagaimana mungkin seorang tahanan bisa mengendalikan jaringan narkotika dari dalam rutan menggunakan handphone? Ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelemahan pengawasan yang serius,” ujar Muh Tawakkal Wahir dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Kejanggalan lain yang disoroti adalah tidak dihadirkannya pihak Lion Parcel maupun Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sebagai sumber informasi awal dalam persidangan.

Padahal, terdakwa saat ini diketahui negatif narkoba, tidak memiliki bukti transaksi, dan diduga kuat hanya menjadi tumbal jaringan besar yang belum tersentuh.

Enam Tuntutan Utama GKPHI kepada Presiden Prabowo

BACA JUGA :  Satresnarkoba Bulukumba Ngamuk! 11 Kasus Terbongkar Sekaligus

Atas kondisi tersebut, GKPHI mendesak Presiden untuk segera mengambil tindakan konkret, yakni:

  1. Mencopot Kepala Rutan Masamba.
  2. Mencopot Kepala BNNP Sulsel.
  3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejati Sulsel.
  4. Membentuk investigasi independen terhadap dugaan penyimpangan penanganan perkara.
  5. Mengusut dugaan penggunaan handphone di dalam rutan untuk pengendalian narkotika lintas provinsi.
  6. Memastikan penegakan hukum narkotika benar-benar menyasar aktor utama jaringan.

GKPHI juga meminta Komisi III DPR RI segera memanggil pimpinan BNNP Sulsel, Kejati Sulsel, serta pihak Rutan Masamba untuk memberikan pertanggungjawaban dalam forum RDPU.

“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka hukum berpotensi berubah dari alat keadilan menjadi alat kejahatan itu sendiri. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pihak paling lemah sementara pengendali utama justru lolos dari pertanggungjawaban,” pungkas Muh Tawakkal Wahir.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Keren! Bunda Pustaka SDN Borong Makassar Gelar Donor Darah di Hari Pembagian Rapor
Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung
Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara
SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi
AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar
Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi
Krisis Air Bersih Makin Menggila, Kursi Wali Kota Makassar Mulai Diguncang
Harga Diri Dipermalukan, Anna Tempuh Jalur Hukum Usai Dicap Penipu

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:47 WITA

Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:31 WITA

Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29 WITA

SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:31 WITA

AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WITA

Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi

Berita Terbaru