Gedor.id– Polemik pengelolaan Dana Desa di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, terus memanas. Sabtu (20/6/2026)
LSM Pemantik bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamalate membongkar sejumlah dugaan pelanggaran serius yang menyeret nama Kepala Desa Husain, SE.
Puncaknya, BPD Tamalate secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Takalar pada 25 Mei 2026.
Langkah tersebut diambil setelah berbagai teguran dan peringatan yang disampaikan kepada pemerintah desa disebut tidak pernah mendapat tanggapan.
Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi Dg Guling, mengungkapkan adanya indikasi kuat pencairan dan penggunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 tanpa landasan administrasi yang jelas.
Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 diduga belum pernah dibahas, disepakati, maupun ditandatangani bersama BPD.
Namun di tengah belum tuntasnya proses tersebut, anggaran negara disebut telah dicairkan dan digunakan.
Jika dugaan itu terbukti, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan desa karena penggunaan anggaran dilakukan tanpa dokumen penganggaran yang sah.
Persoalan tidak berhenti di situ. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran Tahun 2025 juga disebut belum pernah disahkan melalui rapat resmi bersama BPD. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas proses pencairan anggaran pada tahun berikutnya.
BPD juga menyoroti minimnya transparansi pemerintah desa. Selama masa kepemimpinan Husain, dokumen APBDes disebut tidak pernah diserahkan kepada BPD.
Akibatnya, fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dugaan pelanggaran semakin mengemuka setelah pemerintah desa tetap menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II pada 12 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan di tengah polemik APBDes yang diklaim belum memperoleh persetujuan resmi dari BPD.
Atas berbagai temuan tersebut, LSM Pemantik mendesak Inspektorat Kabupaten Takalar segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Mereka menilai dugaan pencairan dan penggunaan anggaran tanpa APBDes yang sah harus diusut tuntas.
Apabila hasil audit menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyimpangan penggunaan anggaran, kasus ini berpotensi bergulir ke ranah hukum dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke hadapan aparat penegak hukum.
(Tim)






















