Geger Dana Desa Tamalate, BPD Seret Dugaan Pelanggaran ke DPRD Takalar

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Polemik pengelolaan Dana Desa di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, terus memanas. Sabtu (20/6/2026)

LSM Pemantik bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamalate membongkar sejumlah dugaan pelanggaran serius yang menyeret nama Kepala Desa Husain, SE.

Puncaknya, BPD Tamalate secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Takalar pada 25 Mei 2026.

Langkah tersebut diambil setelah berbagai teguran dan peringatan yang disampaikan kepada pemerintah desa disebut tidak pernah mendapat tanggapan.

Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi Dg Guling, mengungkapkan adanya indikasi kuat pencairan dan penggunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 tanpa landasan administrasi yang jelas.

BACA JUGA :  Remaja Dihajar Hingga Gigi Goyah, Penyelidikan Polisi Masih Buntu

Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 diduga belum pernah dibahas, disepakati, maupun ditandatangani bersama BPD.

Namun di tengah belum tuntasnya proses tersebut, anggaran negara disebut telah dicairkan dan digunakan.

Jika dugaan itu terbukti, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan desa karena penggunaan anggaran dilakukan tanpa dokumen penganggaran yang sah.

BACA JUGA :  Poros Rakyat Indonesia Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang Emas di Biringbulu

Persoalan tidak berhenti di situ. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran Tahun 2025 juga disebut belum pernah disahkan melalui rapat resmi bersama BPD. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas proses pencairan anggaran pada tahun berikutnya.

BPD juga menyoroti minimnya transparansi pemerintah desa. Selama masa kepemimpinan Husain, dokumen APBDes disebut tidak pernah diserahkan kepada BPD.

Akibatnya, fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dugaan pelanggaran semakin mengemuka setelah pemerintah desa tetap menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II pada 12 Juni 2026.

BACA JUGA :  Menang Gugatan, Bahtiar Masih Diburu Bayang-Bayang Penyidikan Kasus Nanas

Penyaluran dilakukan di tengah polemik APBDes yang diklaim belum memperoleh persetujuan resmi dari BPD.

Atas berbagai temuan tersebut, LSM Pemantik mendesak Inspektorat Kabupaten Takalar segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Mereka menilai dugaan pencairan dan penggunaan anggaran tanpa APBDes yang sah harus diusut tuntas.

Apabila hasil audit menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyimpangan penggunaan anggaran, kasus ini berpotensi bergulir ke ranah hukum dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke hadapan aparat penegak hukum.

(Tim)

Berita Terkait

Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola
Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi
Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka
Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?
Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan
Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan
Isu WhatsApp Beredar Luas, Publik Desak Kabid PSP Hentikan Spekulasi dengan Klarifikasi
Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:14 WITA

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:33 WITA

Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:54 WITA

Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan

Berita Terbaru