LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GKPHI Muh Tawakkal

Ketua GKPHI Muh Tawakkal

Gedor.id– Munculnya pernyataan Ketua Eksekutif Kota LMND Palopo terkait polemik dugaan pembiaran penggunaan telepon genggam di lingkungan Rutan Masamba kembali menuai tanggapan dari kalangan aktivis.

Kali ini, Ketua Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia (GKPHI), Muh Tawakkal, menilai pernyataan tersebut berpotensi menggiring opini publik dan melemahkan semangat pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan.

Menurut Muh Tawakkal, kritik yang muncul ke publik tidak lahir tanpa alasan.

Ia menegaskan bahwa isu penggunaan handphone di dalam rutan merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele hanya karena peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak BNNP Sulawesi Selatan terhadap Sandi Amsal alias Andido pada 19 Desember 2025, tahanan Rutan Masamba tersebut mengakui membuka aplikasi Telegram atas nama Rizki Akbar untuk memesan narkotika jenis sabu pada 21 November 2025.

BACA JUGA :  DPR Desak MPR Segera Nyatakan Narkotika Musuh Tertinggi Negara

Dalam keterangannya, Sandi Amsal mengaku memberikan alamat pengiriman di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia juga menyebut adanya komunikasi melalui telepon genggam.

Selanjutnya, pada 24 November 2025, paket kiriman disebut tiba di Makassar. Sandi Amsal kemudian menghubungi seseorang berinisial BI untuk mengambil paket tersebut.

Adapun pihak pengirim, berdasarkan bukti forensik yang dihimpun penyidik BNNP Sulawesi Selatan, disebut berasal dari Putri Online Shop yang beralamat di Harjosari, Medan.

Selain itu, kegiatan pemusnahan barang temuan dan barang sitaan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga pernah dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, di halaman depan Rutan Masamba.

“Persoalan ini bukan soal isu lama atau baru, tetapi soal bagaimana publik berhak mempertanyakan sistem pengawasan di dalam rutan. Kalau memang pernah terjadi, artinya ada celah yang wajib dievaluasi secara serius, bukan malah dianggap selesai begitu saja,” ujar Muh Tawakkal. Senin (11/5/2026)

BACA JUGA :  Rutan Masamba Siap Jalankan Target 2026 Lewat Perjanjian Kinerja

Ia menilai, pernyataan yang menyebut kritik sebagai opini liar tidak tepat dan terkesan ingin membungkam ruang kontrol sosial masyarakat.

Menurutnya, fungsi aktivis dan masyarakat sipil adalah memastikan lembaga negara tetap berada dalam jalur pengawasan publik.

“Kalau ada pihak yang mengkritik lalu dianggap membangun opini liar, itu keliru. Kritik lahir karena adanya peristiwa nyata, bukan karangan. Jangan sampai publik malah diarahkan untuk diam terhadap persoalan di lembaga negara,” tegasnya.

Muh Tawakkal juga menyoroti bahwa kasus penggunaan telepon genggam di dalam lapas maupun rutan bukan persoalan baru di Indonesia.

BACA JUGA :  Sabu Jaringan Internasional Gagal Lolos, Dua Nelayan Masuk Penjara

Karena itu, menurut dia, wajar apabila masyarakat terus memberikan perhatian agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Kalau pengawasan benar-benar ketat, tentu publik berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu. Jadi jangan alergi terhadap kritik. Justru kritik itu menjadi pengingat agar pembenahan sistem berjalan maksimal,” katanya.

Ia menambahkan, GKPHI tidak memiliki kepentingan menyerang institusi tertentu, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan.

“Karena itu, kami meminta semua pihak tidak memelintir kritik publik seolah-olah sebagai upaya pembunuhan karakter. Kami tidak sedang menyerang pribadi ataupun institusi. Yang kami soroti adalah sistem dan pengawasannya. Jangan sampai kritik dibalas dengan narasi yang justru membangun kesan seakan-akan semua sudah baik-baik saja,” tutup Muh Tawakkal.

Bersambung..

(Ris)

Berita Terkait

Keren! Bunda Pustaka SDN Borong Makassar Gelar Donor Darah di Hari Pembagian Rapor
Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung
Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara
SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi
AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar
Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi
Krisis Air Bersih Makin Menggila, Kursi Wali Kota Makassar Mulai Diguncang
Harga Diri Dipermalukan, Anna Tempuh Jalur Hukum Usai Dicap Penipu

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:47 WITA

Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:31 WITA

Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29 WITA

SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:31 WITA

AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WITA

Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi

Berita Terbaru