LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GKPHI Muh Tawakkal

Ketua GKPHI Muh Tawakkal

Gedor.id– Munculnya pernyataan Ketua Eksekutif Kota LMND Palopo terkait polemik dugaan pembiaran penggunaan telepon genggam di lingkungan Rutan Masamba kembali menuai tanggapan dari kalangan aktivis.

Kali ini, Ketua Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia (GKPHI), Muh Tawakkal, menilai pernyataan tersebut berpotensi menggiring opini publik dan melemahkan semangat pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan.

Menurut Muh Tawakkal, kritik yang muncul ke publik tidak lahir tanpa alasan.

Ia menegaskan bahwa isu penggunaan handphone di dalam rutan merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele hanya karena peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak BNNP Sulawesi Selatan terhadap Sandi Amsal alias Andido pada 19 Desember 2025, tahanan Rutan Masamba tersebut mengakui membuka aplikasi Telegram atas nama Rizki Akbar untuk memesan narkotika jenis sabu pada 21 November 2025.

BACA JUGA :  Polres Takalar Tunjukkan Komitmen Berantas Narkoba, 60 Kasus Ditangani Sepanjang 2025

Dalam keterangannya, Sandi Amsal mengaku memberikan alamat pengiriman di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia juga menyebut adanya komunikasi melalui telepon genggam.

Selanjutnya, pada 24 November 2025, paket kiriman disebut tiba di Makassar. Sandi Amsal kemudian menghubungi seseorang berinisial BI untuk mengambil paket tersebut.

Adapun pihak pengirim, berdasarkan bukti forensik yang dihimpun penyidik BNNP Sulawesi Selatan, disebut berasal dari Putri Online Shop yang beralamat di Harjosari, Medan.

Selain itu, kegiatan pemusnahan barang temuan dan barang sitaan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga pernah dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, di halaman depan Rutan Masamba.

“Persoalan ini bukan soal isu lama atau baru, tetapi soal bagaimana publik berhak mempertanyakan sistem pengawasan di dalam rutan. Kalau memang pernah terjadi, artinya ada celah yang wajib dievaluasi secara serius, bukan malah dianggap selesai begitu saja,” ujar Muh Tawakkal. Senin (11/5/2026)

BACA JUGA :  3 Target Operasi Masuk Jaring! Polres Maros Sukses Amankan Bandar dan Pengedar

Ia menilai, pernyataan yang menyebut kritik sebagai opini liar tidak tepat dan terkesan ingin membungkam ruang kontrol sosial masyarakat.

Menurutnya, fungsi aktivis dan masyarakat sipil adalah memastikan lembaga negara tetap berada dalam jalur pengawasan publik.

“Kalau ada pihak yang mengkritik lalu dianggap membangun opini liar, itu keliru. Kritik lahir karena adanya peristiwa nyata, bukan karangan. Jangan sampai publik malah diarahkan untuk diam terhadap persoalan di lembaga negara,” tegasnya.

Muh Tawakkal juga menyoroti bahwa kasus penggunaan telepon genggam di dalam lapas maupun rutan bukan persoalan baru di Indonesia.

BACA JUGA :  Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar

Karena itu, menurut dia, wajar apabila masyarakat terus memberikan perhatian agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Kalau pengawasan benar-benar ketat, tentu publik berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu. Jadi jangan alergi terhadap kritik. Justru kritik itu menjadi pengingat agar pembenahan sistem berjalan maksimal,” katanya.

Ia menambahkan, GKPHI tidak memiliki kepentingan menyerang institusi tertentu, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan.

“Karena itu, kami meminta semua pihak tidak memelintir kritik publik seolah-olah sebagai upaya pembunuhan karakter. Kami tidak sedang menyerang pribadi ataupun institusi. Yang kami soroti adalah sistem dan pengawasannya. Jangan sampai kritik dibalas dengan narasi yang justru membangun kesan seakan-akan semua sudah baik-baik saja,” tutup Muh Tawakkal.

Bersambung..

(Ris)

Berita Terkait

Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika
Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar
Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI
Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan
Isu “86” Pemindahan Mira Hayati Mengemuka, F-KRB Tegaskan Tak Ada Negosiasi
Anggaran Fantastis Pengadaan PC di Makassar Dipertanyakan, DPP LANTIK Curiga Harga Tak Wajar
Tiga Oknum Polisi Takalar Diadukan, Kasus Lama Diduga Diulang Diam-diam
Budiman S Bongkar Dugaan Kejahatan Prosedural, MA Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:04 WITA

LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WITA

Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:45 WITA

Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:23 WITA

Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI

Kamis, 30 April 2026 - 13:22 WITA

Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan

Berita Terbaru