Diduga Ada Permainan! Barang Sitaan Kasus Haji Tajang Berubah Fungsi Jadi Showroom Mobil Listrik

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

showroom penjualan mobil listrik meski masih berstatus barang sitaan.

showroom penjualan mobil listrik meski masih berstatus barang sitaan.

Gedor.id- Dugaan pemanfaatan barang sitaan negara dalam perkara yang menyeret nama Haji Tajang kembali memicu sorotan publik.

Objek bernilai tinggi yang berada di Kecamatan Wara, Kota Palopo, dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166, diduga telah dialihfungsikan menjadi showroom penjualan mobil listrik meski masih berstatus barang sitaan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola barang sitaan negara dan berpotensi menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengawasannya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Fikar, menegaskan bahwa pada prinsipnya barang sitaan tidak boleh dimanfaatkan atau dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang jelas karena statusnya masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

“Kalau memang dimanfaatkan, harus ada dasar hukumnya. Kami akan melakukan penelusuran internal untuk mengetahui siapa yang memberikan izin dan bagaimana pemanfaatan itu bisa terjadi,” tegas Fikar kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

BACA JUGA :  Sudah Ada LP dan Surat Tangkap, Polisi Tak Juga Menangkap Pelaku Penganiayaan

Pengelolaan Barang Sitaan Diatur Ketat

Pengelolaan barang sitaan negara diatur dalam berbagai ketentuan hukum, mulai dari KUHAP hingga regulasi internal Kejaksaan.

Aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan atau pemanfaatan barang sitaan sebelum adanya dasar hukum yang sah.

Beberapa ketentuan yang menjadi rujukan antara lain:

1. KUHAP

Barang bukti atau barang sitaan wajib dijaga dan dikelola oleh pihak yang berwenang.

Pemanfaatan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

2. Ketentuan Pidana

Pejabat atau pihak yang menyalahgunakan barang sitaan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Undang-Undang Kejaksaan

Jaksa atau aparatur kejaksaan yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi administratif, disiplin, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

BACA JUGA :  Kader PPP Berdarah di Muktamar, Mardiono Ancam Proses Hukum

4. Peraturan Kejaksaan Tentang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Sitaan

Regulasi internal Kejaksaan mengatur secara rinci tata cara penyimpanan, pengelolaan, dan pengeluaran barang sitaan, termasuk larangan pemanfaatan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Poros Rakyat Indonesia Curigai Adanya Permainan

Mencuatnya dugaan pemanfaatan barang sitaan tersebut juga memunculkan kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara Haji Tajang.

Sekretaris Jenderal Poros Rakyat Indonesia, A. Salim Agung SH, menegaskan pihaknya akan menelusuri seluruh fakta yang muncul, termasuk kemungkinan adanya oknum yang mengambil keuntungan dari status barang sitaan tersebut.

Menurutnya, kasus ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap institusi penegak hukum.

Poros Rakyat Indonesia bahkan mendesak tiga lembaga untuk turun melakukan pemeriksaan mendalam, yakni Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas), serta Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat).

BACA JUGA :  Mayat di Pohon Gegerkan Makassar, Ternyata Dosen UNM

“Pengelolaan barang sitaan negara harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Jika benar ada pemanfaatan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas A. Salim Agung.

Desak Klarifikasi Terbuka

Poros Rakyat Indonesia juga mendesak Kejaksaan Negeri Makassar dan seluruh pihak yang terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Mereka menilai transparansi menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa atau terlindungi apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan barang sitaan negara.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika ditemukan pelanggaran, maka setiap pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun administratif,” pungkasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru