Kasus Data Nasabah Mandiri Mandek di Lidik, GMMSH Desak Polda Sulsel Naikkan ke Sidik

Gedor Id

Kamis, 2 April 2026 - 20:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedor.id – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh korban atas nama Wandy Roesandy terhadap oknum pegawai Bank Mandiri, masih berada pada tahap penyelidikan (lidik) di Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut mencuat setelah adanya dugaan pelanggaran serius yang berkaitan dengan penyalahgunaan data dan aktivitas elektronik yang merugikan pihak korban. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di tahap awal, dan korban berharap adanya percepatan penanganan perkara.

BACA JUGA :  GMMSH: Jika Oknum Bank Mandiri Terbukti Retas Data Nasabah, Itu Kejahatan Berat

Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) melalui pernyataan resminya menyampaikan desakan keras kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Sulsel, agar segera meningkatkan status perkara dari tahap lidik ke penyidikan (sidik).

“Kami mendesak agar kasus ini tidak berlarut-larut. Polda Sulsel harus segera menaikkan ke tahap sidik, menetapkan tersangka, dan menindak tegas semua pihak yang diduga terlibat,” tegas Rusli perwakilan Aliansi GMMSH kepada awak media pada Kamis, 02 April 2026.

BACA JUGA :  GMMSH Desak Polda Sulsel Usut Oknum Bank Mandiri Diduga Bocorkan Data Nasabah

Selain itu, GMMSH juga meminta agar penyidik tidak hanya fokus pada dugaan pelanggaran UU ITE, tetapi turut menambahkan pasal-pasal lain yang relevan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan kasus tersebut.

Tak hanya itu, GMMSH juga mendorong penerapan pasal dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya yang mengatur tentang kejahatan di sektor perbankan.

“Kasus ini harus dilihat secara komprehensif. Jika terbukti ada pelanggaran data pribadi dan kejahatan perbankan, maka penerapan UU PDP dan UU P2SK menjadi sangat penting untuk memberikan efek jera,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah

Sementara itu, korban Wandy Roesandy berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut, serta memberikan kepastian hukum yang adil.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan serta perlindungan data pribadi nasabah di era digital saat ini.

Berita Terkait

Kabut Asap “Invasi” Makassar, Partikel PM2.5 Ancam Kesehatan Masyarakat
Uang Arisan Tak Kunjung Kembali, Pelapor Sebut Terlapor Tantang Dibawa ke Polisi
Kernet Ditinggal di Jalan, Mobil Hino Rp200 Juta Tak Diketahui Rimbanya
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:25 WITA

Kabut Asap “Invasi” Makassar, Partikel PM2.5 Ancam Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:59 WITA

Kernet Ditinggal di Jalan, Mobil Hino Rp200 Juta Tak Diketahui Rimbanya

Minggu, 27 September 2026 - 01:02 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Rabu, 16 September 2026 - 22:43 WITA

Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru