Kasus Data Nasabah Mandiri Mandek di Lidik, GMMSH Desak Polda Sulsel Naikkan ke Sidik

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedor.id – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh korban atas nama Wandy Roesandy terhadap oknum pegawai Bank Mandiri, masih berada pada tahap penyelidikan (lidik) di Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut mencuat setelah adanya dugaan pelanggaran serius yang berkaitan dengan penyalahgunaan data dan aktivitas elektronik yang merugikan pihak korban. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di tahap awal, dan korban berharap adanya percepatan penanganan perkara.

BACA JUGA :  2 Bulan Tanpa SP2HP, Kasus ITE Libatkan Oknum Bank Mandiri Diduga Jalan di Tempat

Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) melalui pernyataan resminya menyampaikan desakan keras kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Sulsel, agar segera meningkatkan status perkara dari tahap lidik ke penyidikan (sidik).

“Kami mendesak agar kasus ini tidak berlarut-larut. Polda Sulsel harus segera menaikkan ke tahap sidik, menetapkan tersangka, dan menindak tegas semua pihak yang diduga terlibat,” tegas Rusli perwakilan Aliansi GMMSH kepada awak media pada Kamis, 02 April 2026.

BACA JUGA :  Korban Dugaan Ilegal Akses Kecewa, Polda Sulsel Dinilai Tutupi Kasus Bank Mandiri

Selain itu, GMMSH juga meminta agar penyidik tidak hanya fokus pada dugaan pelanggaran UU ITE, tetapi turut menambahkan pasal-pasal lain yang relevan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan kasus tersebut.

Tak hanya itu, GMMSH juga mendorong penerapan pasal dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya yang mengatur tentang kejahatan di sektor perbankan.

“Kasus ini harus dilihat secara komprehensif. Jika terbukti ada pelanggaran data pribadi dan kejahatan perbankan, maka penerapan UU PDP dan UU P2SK menjadi sangat penting untuk memberikan efek jera,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Kasus Nasabah di Makassar Memanas, OJK, Kementerian dan Presiden Didesak Intervensi

Sementara itu, korban Wandy Roesandy berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut, serta memberikan kepastian hukum yang adil.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan serta perlindungan data pribadi nasabah di era digital saat ini.

Berita Terkait

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian
Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan
LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta
Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika
Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar
Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI
Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan
Isu “86” Pemindahan Mira Hayati Mengemuka, F-KRB Tegaskan Tak Ada Negosiasi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WITA

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:46 WITA

Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:04 WITA

LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WITA

Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:45 WITA

Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar

Berita Terbaru