Polisi Kejar hingga Surabaya, Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang di tangkap Jatanras

Pelaku yang di tangkap Jatanras

Gedor.id– Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kota Makassar.

Pelaku berinisial Feri Bin Dg Rumpa (33) diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi usai diduga memperdaya korban melalui tawaran pekerjaan palsu di media sosial.

Peristiwa memilukan itu bermula pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Korban berinisial MA tergiur tawaran pekerjaan sebagai pengasuh bayi (baby sitter) dan Asisten Rumah Tangga (ART) yang disebarkan pelaku melalui akun Facebook.

BACA JUGA :  Mayat di Pohon Gegerkan Makassar, Ternyata Dosen UNM

Setelah berkomunikasi dan bertukar nomor WhatsApp, korban diarahkan mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Barombong, Makassar, dengan keyakinan akan segera bekerja.

Namun setibanya di lokasi, korban diduga langsung disekap dan mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, SH. Langsung memerintahkan jajaran Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran secara intensif.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit V Jatanras AKP Sangkala, bersama tim yang dikomandoi Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar.

BACA JUGA :  Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan

Berdasarkan hasil pelacakan dan keterangan yang dihimpun, pelaku diketahui melarikan diri ke Kota Surabaya, Jawa Timur, menggunakan jalur transportasi laut.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan bergerak cepat dan menjalin koordinasi dengan sejumlah aparat kepolisian di Jawa Timur, di antaranya Bidang Siber Polda Jawa Timur, Resmob Polrestabes Surabaya, Jatanras Polrestabes Surabaya, hingga Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA :  Dugaan Asusila Libatkan Oknum PNS di Takalar, Keaslian Video Diselidiki

Upaya pengejaran lintas daerah itu akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat ini pelaku telah dibawa kembali ke Makassar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melukai fisik dan psikis korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti terhadap tawaran pekerjaan yang beredar di media sosial guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita
Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:21 WITA

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru

Konferensi pers penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Dalam konferensi tersebut, Bareskrim mengungkap penetapan 72 tersangka dari 89 laporan karhutla yang ditangani di sembilan Polda.

Nasional

Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:58 WITA