Dugaan Praktik Ilegal di Balik Penimbunan Tanah, HIPERMATA Desak Pemeriksaan

Tojeng

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-Proyek timbunan Perumahan

Ilustrasi-Proyek timbunan Perumahan

Gedor.id– Aktivitas penimbunan tanah di sejumlah proyek perumahan di Kabupaten Takalar mulai disorot. Jumat (22/5/2026)

Demisioner Ketua PB HIPERMATA, Tahkifal Mursalim, mendesak Kasatreskrim Polres Takalar turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek yang diduga menggunakan material timbunan tanpa pengawasan ketat.

Tahkifal menilai, aktivitas keluar masuk material tanah dalam jumlah besar tidak bisa dianggap sepele.

Ia menegaskan, sumber material timbunan wajib diperjelas karena berkaitan langsung dengan legalitas, dampak lingkungan, hingga potensi pelanggaran aturan yang dapat merugikan daerah.

BACA JUGA :  Proyek Retak, Rakyat Bergerak! KP FRI Desak Kejati Sulsel Bertindak

Tak hanya itu, penggunaan alat berat dalam proyek perumahan juga ikut disorot.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri penggunaan BBM yang dipakai dalam operasional alat berat di lapangan.

Ia meminta jangan sampai ada praktik-praktik yang melanggar aturan namun dibiarkan berjalan tanpa pengawasan.

“Jangan tunggu laporan baru bergerak. Aparat harus aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas proyek yang berpotensi melanggar aturan. Penimbunan tanah dan penggunaan alat berat ini harus diperiksa secara serius,” tegas Tahkifal.

BACA JUGA :  Kadisperikanan Tegaskan Tambak di Laikang Ilegal, Itu Tambang Bukan Tambak

Ia menilai, transparansi terkait asal material timbunan dan distribusi BBM alat berat menjadi hal penting agar publik mengetahui seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai regulasi.

Lebih jauh, Tahkifal meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar proyek swasta.

Proyek-proyek yang menggunakan anggaran pemerintah juga diminta ikut diawasi apabila ditemukan aktivitas penimbunan material dan operasional alat berat yang dinilai janggal.

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Anak di Takalar P21, Terlapor Masih Bebas

“Kalau pengawasan lemah, potensi praktik ilegal akan terus terbuka. Ini bukan hanya soal proyek pembangunan, tapi juga menyangkut tata kelola daerah dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

SKTLK Terbit Sebelum Status Paket Hilang, Kronologi Kiriman Pos Ini Perlu Diungkap
Pangkalan Gas Takalar Mengaku Dibiarkan Mati, Pemilik Ungkap Dugaan Tekanan untuk Menjual
Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?
Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat
Pelatihan PTK Smart School Disorot, Biaya Penginapan Peserta Capai Ratusan Juta?
Satu per Satu Oknum LSM Datang ke Tambang Gowa, Penambang Diduga Jadi Sasaran
Bangun Pasar, Buang Anggaran? Rp1,1 Miliar Berujung Bangunan Mangkrak
Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Jalan Lutra, Kinerja PPK dan DPRD Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

SKTLK Terbit Sebelum Status Paket Hilang, Kronologi Kiriman Pos Ini Perlu Diungkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:34 WITA

Pangkalan Gas Takalar Mengaku Dibiarkan Mati, Pemilik Ungkap Dugaan Tekanan untuk Menjual

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:23 WITA

Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:50 WITA

Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

Pelatihan PTK Smart School Disorot, Biaya Penginapan Peserta Capai Ratusan Juta?

Berita Terbaru

Ilustrasi penggerebekan gudang sabu yang diduga berkedok salon kecantikan di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 90 gram dalam penggerebekan di sejumlah lokasi (Visual AI).

Hukum dan Kriminal

Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:05 WITA