2 Bulan Tanpa SP2HP, Kasus ITE Libatkan Oknum Bank Mandiri Diduga Jalan di Tempat

Minggu, 22 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedor.id – Seorang pelapor sekaligus korban dugaan tindak pidana ilegal akses melalui sistem elektronik (ITE) oleh Salah satu Oknum Perbankan kepada Wandy Roesandy, mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporannya di Polda Sulawesi Selatan.

Wandy mengungkapkan bahwa dirinya telah secara resmi melayangkan pengaduan pada 25 Januari 2026, yang dibuktikan dengan tanda terima dari pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ilegal akses yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Mandiri.

Menurut Wandy, proses awal penanganan laporan sempat berjalan dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 3 Maret 2026, masing-masing terhadap saksi Amirudin dan Narwin Syam.

BACA JUGA :  Kasus Oknum Bank Mandiri Mandek di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Dipertaruhkan

Namun demikian, hingga saat ini, pihak pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun nomor register laporan resmi dari kepolisian.

“Sejak saya melapor tanggal 25 Januari 2026, sampai hari ini belum ada SP2HP yang saya terima. Bahkan nomor register laporan pun belum diberikan, masih sebatas aduan,” ungkap Wandy kepada awak media, Sabtu (22/3/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam penanganan kasus yang dilaporkannya. Padahal, SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan atau penyidikan atas kasus yang dilaporkan.

BACA JUGA :  Kasus Data Nasabah Mandiri Mandek di Lidik, GMMSH Desak Polda Sulsel Naikkan ke Sidik

Selain menempuh jalur pidana, Wandy juga mengambil langkah hukum perdata dengan menggugat pihak terkait ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Aliansi Zona Merah Sulsel, Rizal, turut angkat bicara. Ia menyoroti keras sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak menjalankan kewajiban administratif secara profesional.

“Tidak diberikannya SP2HP kepada pelapor sama saja dengan pelanggaran kewajiban administratif. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan, melanggar hak pelapor atas transparansi, serta berpotensi menandakan macetnya penanganan perkara,” tegas Rizal.

BACA JUGA :  GMMSH Desak Polda Sulsel Usut Oknum Bank Mandiri Diduga Bocorkan Data Nasabah

Ia juga menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas penyidik, bahkan membuka ruang dugaan bahwa laporan masyarakat diabaikan.

Untuk itu, Rizal mendesak Kapolda Sulawesi Selatan agar segera melakukan evaluasi terhadap jajarannya dalam menangani laporan masyarakat.

“Jangan sampai laporan masyarakat kalah dengan kepentingan oknum, apalagi jika melibatkan institusi besar seperti perbankan. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Selatan maupun Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Berita Terkait

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian
Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan
LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta
Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika
Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar
Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI
Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan
Isu “86” Pemindahan Mira Hayati Mengemuka, F-KRB Tegaskan Tak Ada Negosiasi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WITA

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:46 WITA

Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:04 WITA

LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WITA

Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:45 WITA

Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar

Berita Terbaru