Korban Dugaan Ilegal Akses Kecewa, Polda Sulsel Dinilai Tutupi Kasus Bank Mandiri

Gedor Id

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedor.id – Seorang pelapor sekaligus korban dugaan tindak pidana ilegal akses melalui sistem elektronik (ITE) oleh Salah satu Oknum Perbankan kepada Wandy Roesandy, mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporannya di Polda Sulawesi Selatan.

Wandy mengungkapkan bahwa dirinya telah secara resmi melayangkan pengaduan pada 25 Januari 2026, yang dibuktikan dengan tanda terima dari pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ilegal akses yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Mandiri.

Menurut Wandy, proses awal penanganan laporan sempat berjalan dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 3 Maret 2026, masing-masing terhadap saksi Amirudin dan Narwin Syam.

BACA JUGA :  GMMSH Siapkan RDP dan Laporan Polisi, Kasus Nasabah Bank Mandiri Memanas

Namun demikian, hingga saat ini, pihak pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun nomor register laporan resmi dari kepolisian.

“Sejak saya melapor tanggal 25 Januari 2026, sampai hari ini belum ada SP2HP yang saya terima. Bahkan nomor register laporan pun belum diberikan, masih sebatas aduan,” ungkap Wandy kepada awak media, Sabtu (22/3/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam penanganan kasus yang dilaporkannya. Padahal, SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan atau penyidikan atas kasus yang dilaporkan.

BACA JUGA :  Kasus Oknum Bank Mandiri Mandek di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Dipertaruhkan

Selain menempuh jalur pidana, Wandy juga mengambil langkah hukum perdata dengan menggugat pihak terkait ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Aliansi Zona Merah Sulsel, Rizal, turut angkat bicara. Ia menyoroti keras sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak menjalankan kewajiban administratif secara profesional.

“Tidak diberikannya SP2HP kepada pelapor sama saja dengan pelanggaran kewajiban administratif. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan, melanggar hak pelapor atas transparansi, serta berpotensi menandakan macetnya penanganan perkara,” tegas Rizal.

BACA JUGA :  GMMSH: Jika Oknum Bank Mandiri Terbukti Retas Data Nasabah, Itu Kejahatan Berat

Ia juga menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas penyidik, bahkan membuka ruang dugaan bahwa laporan masyarakat diabaikan.

Untuk itu, Rizal mendesak Kapolda Sulawesi Selatan agar segera melakukan evaluasi terhadap jajarannya dalam menangani laporan masyarakat.

“Jangan sampai laporan masyarakat kalah dengan kepentingan oknum, apalagi jika melibatkan institusi besar seperti perbankan. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Selatan maupun Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut

Berita Terkait

Kabut Asap “Invasi” Makassar, Partikel PM2.5 Ancam Kesehatan Masyarakat
Uang Arisan Tak Kunjung Kembali, Pelapor Sebut Terlapor Tantang Dibawa ke Polisi
Kernet Ditinggal di Jalan, Mobil Hino Rp200 Juta Tak Diketahui Rimbanya
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:25 WITA

Kabut Asap “Invasi” Makassar, Partikel PM2.5 Ancam Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:59 WITA

Kernet Ditinggal di Jalan, Mobil Hino Rp200 Juta Tak Diketahui Rimbanya

Minggu, 27 September 2026 - 01:02 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Rabu, 16 September 2026 - 22:43 WITA

Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru