DPRD Sulsel Ambil Sikap, Lokasi Yon TP 872 Direkomendasikan Pindah

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel

Gedor.id– Polemik antara masyarakat Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terkait penetapan lahan pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma akhirnya menemukan titik temu. Sabtu (13/12/2025)

Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel, yang sementara berkantor di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (11/12/2025).

RDP tersebut dihadiri perwakilan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Ketua DPRD Luwu Utara, pimpinan dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD Luwu Utara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sulsel, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, tokoh masyarakat Dusun Landonga dan Dusun Karondang Desa Rampoang, serta Tenaga Ahli Komisi C DPRD Sulsel.

BACA JUGA :  Sengketa Lahan Yon TP 872 Memanas, Gubernur Sulsel Diminta Turun Tangan

Forum RDP dibuka dengan pembacaan puisi oleh perwakilan masyarakat Desa Rampoang, Haryono. Puisi tersebut menggambarkan kegelisahan warga terhadap praktik kekuasaan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Dalam penyampaiannya, Haryono menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 500 hektare yang selama ini diklaim sebagai hibah oleh Pemprov Sulsel bukanlah hibah dari Andi Hamid Opu Onang. Menurutnya, lahan tersebut diperoleh melalui proses ganti rugi tanah dan tanaman.

BACA JUGA :  Pembangunan Yon 872 Diserbu Penolakan, Danrem Turun Tangan Redam Krisis

“Tidak mungkin ada hibah di atas lahan yang disertai transaksi ganti rugi. Hal ini bahkan diakui oleh BPKAD Provinsi saat RDP,” tegas Haryono.

Ia juga mengungkapkan bahwa serah terima ganti rugi lahan dan tanaman telah dilakukan sejak tahun 1977, dengan Andi Hamid Opu Onang tercatat sebagai pihak penerima ganti rugi.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Desa Rampoang memperlihatkan sejumlah dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman kepada anggota DPRD Sulsel serta perwakilan Gubernur Sulsel. Dokumen-dokumen itu dinilai masyarakat mengandung dugaan manipulasi.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang menyatakan bahwa RDP bukan forum untuk menilai keabsahan atau kesalahan dokumen secara hukum.

BACA JUGA :  Supremasi Hukum Disuarakan, GMNI Luwu Utara Desak DPRD Sulsel Bertindak

Pernyataan itu langsung disanggah oleh perwakilan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa meskipun RDP bukan forum peradilan, seluruh pihak tetap berkewajiban memahami dan membedakan fakta yang benar dan yang keliru sebagai dasar pengambilan keputusan.

Sebagai hasil akhir, RDP merekomendasikan agar lokasi pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma dialihkan ke lokasi lain yang tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, DPRD Sulsel juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk meninjau ulang penetapan lokasi yang selama ini disebut sebagai lahan hibah bagi pembangunan Yon TP 872.

(Mahendra)

Berita Terkait

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian
Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan
LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta
Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika
Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar
Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI
Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan
Isu “86” Pemindahan Mira Hayati Mengemuka, F-KRB Tegaskan Tak Ada Negosiasi

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:46 WITA

Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:04 WITA

LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WITA

Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:45 WITA

Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:23 WITA

Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA