Gedor.id– Dugaan rangkap jabatan mencuat di Desa Bontolangkasa Selatan, Kabupaten Gowa. Faisal Dg Nangka yang diduga telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satpol PP Pemerintah Kabupaten Gowa disebut masih aktif sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kamis (14/5/2026)
Persoalan ini menjadi sorotan masyarakat karena hingga kini belum ada keputusan tegas dari internal BPD maupun pemerintah desa terkait status yang bersangkutan.
Dalam rapat BPD disebutkan keputusan belum dapat diambil karena masih menunggu surat keputusan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Padahal, status PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara administratif dapat dibuktikan melalui SK pengangkatan dan data kepegawaian pemerintah daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta Undang-Undang ASN, anggota BPD dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Kalau memang yang bersangkutan telah resmi diangkat sebagai PPPK, maka statusnya di BPD harus segera diperjelas. Jangan sampai polemik ini terus berlarut,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Ia meminta pemerintah desa dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.






















