Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Tojeng

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Gedor.id– Sengketa lahan kebun di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali memanas setelah muncul dugaan penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) yang dipersoalkan keabsahannya. Jumat (15/5/2026)

SKKT tersebut diduga diterbitkan oleh Lurah Manongkoki, Iswardy Syah, dan kini menjadi sorotan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Takalar.

Perkara itu tercatat dengan nomor 54/Pdt.G/2025/PN Tka antara Aisyah Daeng Pa’ja dkk sebagai penggugat melawan Husain Dg. Tulung dkk sebagai tergugat.

Dugaan penerbitan SKKT bermasalah mencuat dalam agenda pembuktian tambahan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam persidangan tersebut, tergugat I, II, dan III menyerahkan dokumen tambahan berupa SKKT yang disebut diterbitkan oleh Kelurahan Manongkoki.

Dokumen yang dipersoalkan yakni SKKT Nomor 60/KM/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Surat itu disebut menggunakan dasar Nomor Objek Pajak (NOP) SPPT atas nama Samsuddin Bin Cincing yang diduga sudah tidak aktif.

Dokumen tersebut kemudian diajukan sebagai alat bukti tambahan tergugat dengan kode T.18.

Selain itu, nama Husain Dg. Tulung juga disebut tercantum sebagai saksi dalam surat tersebut bersama Kepala Lingkungan Bontorita, Radjawang.

Pihak penggugat mempertanyakan legalitas dokumen itu karena SPPT dinilai bukan bukti sah kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah satu penggugat sekaligus penerima kuasa insidentil, Syarifuddin, menyampaikan keberatannya atas dugaan penerbitan SKKT tersebut. Menurutnya, penerbitan dokumen di tengah proses sengketa yang masih berjalan di pengadilan seharusnya dilakukan secara hati-hati.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Seharusnya pihak kelurahan lebih bijak dan berhati-hati karena perkara sengketa lahan ini masih berproses di Pengadilan Negeri Takalar,” ujar Syarifuddin saat dikonfirmasi media.

Ia menegaskan, dasar penerbitan SKKT yang menggunakan NOP SPPT nonaktif patut dipertanyakan dan akan menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan yang disiapkan pihaknya.

Sementara itu, Lurah Manongkoki, Iswardy Syah, membantah mengetahui bahwa lahan tersebut sedang bersengketa saat proses penerbitan dokumen berlangsung.

“Kami tidak tahu kalau lahan itu sedang bersengketa. Yang datang mengurus hanya meminta penerbitan SPPT,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nama Samsuddin Bin Cincing sebelumnya masih tercatat dalam DHKP pada periode 2014 hingga 2024. Namun pada 2025 nama tersebut sudah tidak tercantum lagi sehingga dilakukan proses verifikasi melalui Kasi Pemerintahan.

“Tidak ada informasi yang kami terima terkait sengketa itu. Kami juga sudah tanyakan apakah tanah tersebut pernah dijual,” katanya.

Menurut Iswardy, pihak kelurahan tidak mengetahui apabila dokumen tersebut nantinya digunakan dalam proses persidangan.

“Kalau dipakai sebagai dasar di pengadilan, kami tidak tahu. Yang kami pahami saat itu hanya permohonan penerbitan SPPT di Bapenda,” tutupnya.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dugaan Tambang Liar Tak Tuntas, Kinerja Polres Lutra Disorot Propam
Janji Manis Pangkalan Gas Berujung Petaka, Uang Puluhan Juta Melayang!
Akses Jalan Terbatas Tak Jadi Penghalang, Camat Burau Temui Warga Terpencil
270 Jenazah Dilaporkan Jadi Abu Akibat Karhutla di Toraja Utara
Andi Abdul Hakim Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Polres Bulukumba Bertindak
Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili
Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan
HIPERMATA UNM Buka Babak Baru Kepemimpinan, Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:58 WITA

Dugaan Tambang Liar Tak Tuntas, Kinerja Polres Lutra Disorot Propam

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WITA

Akses Jalan Terbatas Tak Jadi Penghalang, Camat Burau Temui Warga Terpencil

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:12 WITA

270 Jenazah Dilaporkan Jadi Abu Akibat Karhutla di Toraja Utara

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:46 WITA

Andi Abdul Hakim Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Polres Bulukumba Bertindak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WITA

Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili

Berita Terbaru

Laporan Polisi

Hukum dan Kriminal

Rumah Tak Lagi Aman! Pencuri Gasak Uang dan Barang Berharga di Wajo

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:44 WITA