Penganiayaan dan Perusakan Massal, Tapi Polisi Dinilai Tak Maksimal

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman S, Korban penganiayaan dan pengeroyokan

Budiman S, Korban penganiayaan dan pengeroyokan

Gedor.id– Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Budiman S dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Selasa (24/6/2025)

Hingga kini, pihak kepolisian baru menetapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagai dasar hukum dalam menangani kasus tersebut.

Padahal, menurut Budiman, insiden yang terjadi juga melibatkan aksi perusakan secara bersama-sama yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA, di kediaman Budiman. Saat itu, ia berada di rumah bersama istrinya, yang turut menjadi saksi dalam laporan tersebut.

BACA JUGA :  Nama Oknum Anggota Dewan Muncul, Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan Dipertanyakan

“Selain mengalami luka memar dan bengkak di bagian siku tangan kanan — yang telah saya visum di Puskesmas Moncongloe — ada empat titik kerusakan di rumah saya. Mobil saya juga mengalami lecet akibat lemparan batu bertubi-tubi,” ungkap Budiman pada Selasa (24/6/2025).

Laporan resmi atas insiden ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe, tertanggal 11 Mei 2025.

BACA JUGA :  Konser Musik di Mal Pipo Ricuh, Penonton Liar Picu Lemparan Botol dan Korban Luka

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana pelemparan rumah dan penganiayaan.

Budiman mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda Sulawesi Selatan.

Dalam surat tersebut, ia meminta agar seluruh barang bukti, termasuk puluhan batu yang digunakan para pelaku, dihadirkan dalam proses gelar perkara.

“Tujuan saya jelas, agar unsur pidana dalam kasus ini tidak hanya dikenakan Pasal 351, tetapi juga Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan dan perusakan secara bersama-sama,” tegasnya.

BACA JUGA :  Wartawan Vokal Tewas di Sumur, Organisasi Pers Tuntut Keadilan

Budiman menambahkan, pihak Polda Sulsel telah merespons permohonannya dan mengagendakan gelar perkara, meski tanggal pelaksanaannya belum ditentukan.

“Saya berharap seluruh bukti perusakan, termasuk batu-batu yang digunakan dan para pelaku, dapat dihadirkan saat gelar perkara nanti,” pungkasnya.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok


Berita Terkait

Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan
FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang
Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan
Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel
Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara
Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel
Geng Motor Ricuh dengan Warga di Makassar, Motor Trail Ludes Dilalap Api
Mahasiswa Ultimatum Polda Sulsel, Usut Dugaan Mafia BBM dan Rokok Ilegal, Jangan Tebang Pilih!

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WITA

FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:33 WITA

Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:54 WITA

Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara

Berita Terbaru

Konferensi pers penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Dalam konferensi tersebut, Bareskrim mengungkap penetapan 72 tersangka dari 89 laporan karhutla yang ditangani di sembilan Polda.

Nasional

Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:58 WITA