Penganiayaan dan Perusakan Massal, Tapi Polisi Dinilai Tak Maksimal

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman S, Korban penganiayaan dan pengeroyokan

Budiman S, Korban penganiayaan dan pengeroyokan

Gedor.id– Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Budiman S dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Selasa (24/6/2025)

Hingga kini, pihak kepolisian baru menetapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagai dasar hukum dalam menangani kasus tersebut.

Padahal, menurut Budiman, insiden yang terjadi juga melibatkan aksi perusakan secara bersama-sama yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA, di kediaman Budiman. Saat itu, ia berada di rumah bersama istrinya, yang turut menjadi saksi dalam laporan tersebut.

BACA JUGA :  Wamena Mencekam, KKB Ultimatum Pendatang dan Minta Bupati Mundur

“Selain mengalami luka memar dan bengkak di bagian siku tangan kanan — yang telah saya visum di Puskesmas Moncongloe — ada empat titik kerusakan di rumah saya. Mobil saya juga mengalami lecet akibat lemparan batu bertubi-tubi,” ungkap Budiman pada Selasa (24/6/2025).

Laporan resmi atas insiden ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe, tertanggal 11 Mei 2025.

BACA JUGA :  Sudah Ada LP dan Surat Tangkap, Polisi Tak Juga Menangkap Pelaku Penganiayaan

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana pelemparan rumah dan penganiayaan.

Budiman mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda Sulawesi Selatan.

Dalam surat tersebut, ia meminta agar seluruh barang bukti, termasuk puluhan batu yang digunakan para pelaku, dihadirkan dalam proses gelar perkara.

“Tujuan saya jelas, agar unsur pidana dalam kasus ini tidak hanya dikenakan Pasal 351, tetapi juga Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan dan perusakan secara bersama-sama,” tegasnya.

BACA JUGA :  Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media

Budiman menambahkan, pihak Polda Sulsel telah merespons permohonannya dan mengagendakan gelar perkara, meski tanggal pelaksanaannya belum ditentukan.

“Saya berharap seluruh bukti perusakan, termasuk batu-batu yang digunakan dan para pelaku, dapat dihadirkan saat gelar perkara nanti,” pungkasnya.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok


Berita Terkait

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian
Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan
LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta
Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika
Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar
Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI
Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan
Isu “86” Pemindahan Mira Hayati Mengemuka, F-KRB Tegaskan Tak Ada Negosiasi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WITA

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:46 WITA

Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:04 WITA

LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WITA

Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:45 WITA

Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar

Berita Terbaru

Dua unit rumah panggung di Dusun Manyili, Desa Pallimae, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo

Peristiwa

Sijago Merah Ngamuk, Dua Rumah di Sabbangparu Rata dengah Tanah

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:50 WITA

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA