Penganiayaan dan Perusakan Massal, Tapi Polisi Dinilai Tak Maksimal

Tojeng

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman S, Korban penganiayaan dan pengeroyokan

Budiman S, Korban penganiayaan dan pengeroyokan

Gedor.id– Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Budiman S dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Selasa (24/6/2025)

Hingga kini, pihak kepolisian baru menetapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagai dasar hukum dalam menangani kasus tersebut.

Padahal, menurut Budiman, insiden yang terjadi juga melibatkan aksi perusakan secara bersama-sama yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA, di kediaman Budiman. Saat itu, ia berada di rumah bersama istrinya, yang turut menjadi saksi dalam laporan tersebut.

BACA JUGA :  Mandek di Polda Sulsel! Laporan Penganiayaan dan Hoaks Budiman Tak Jelas Ujungnya

“Selain mengalami luka memar dan bengkak di bagian siku tangan kanan — yang telah saya visum di Puskesmas Moncongloe — ada empat titik kerusakan di rumah saya. Mobil saya juga mengalami lecet akibat lemparan batu bertubi-tubi,” ungkap Budiman pada Selasa (24/6/2025).

Laporan resmi atas insiden ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe, tertanggal 11 Mei 2025.

BACA JUGA :  Kasus Pengancaman Dihentikan, L-PATI Sentil Kinerja Pidum Polres Bulukumba

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana pelemparan rumah dan penganiayaan.

Budiman mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda Sulawesi Selatan.

Dalam surat tersebut, ia meminta agar seluruh barang bukti, termasuk puluhan batu yang digunakan para pelaku, dihadirkan dalam proses gelar perkara.

“Tujuan saya jelas, agar unsur pidana dalam kasus ini tidak hanya dikenakan Pasal 351, tetapi juga Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan dan perusakan secara bersama-sama,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hutan Lindung Dijarah, Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Perusakan Lingkungan

Budiman menambahkan, pihak Polda Sulsel telah merespons permohonannya dan mengagendakan gelar perkara, meski tanggal pelaksanaannya belum ditentukan.

“Saya berharap seluruh bukti perusakan, termasuk batu-batu yang digunakan dan para pelaku, dapat dihadirkan saat gelar perkara nanti,” pungkasnya.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok


Berita Terkait

Kabut Asap “Invasi” Makassar, Partikel PM2.5 Ancam Kesehatan Masyarakat
Uang Arisan Tak Kunjung Kembali, Pelapor Sebut Terlapor Tantang Dibawa ke Polisi
Kernet Ditinggal di Jalan, Mobil Hino Rp200 Juta Tak Diketahui Rimbanya
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:25 WITA

Kabut Asap “Invasi” Makassar, Partikel PM2.5 Ancam Kesehatan Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:44 WITA

Uang Arisan Tak Kunjung Kembali, Pelapor Sebut Terlapor Tantang Dibawa ke Polisi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:59 WITA

Kernet Ditinggal di Jalan, Mobil Hino Rp200 Juta Tak Diketahui Rimbanya

Minggu, 27 September 2026 - 01:02 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Berita Terbaru

Ilustrasi penggerebekan gudang sabu yang diduga berkedok salon kecantikan di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 90 gram dalam penggerebekan di sejumlah lokasi (Visual AI).

Hukum dan Kriminal

Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:05 WITA