Sudah Ada LP dan Surat Tangkap, Polisi Tak Juga Menangkap Pelaku Penganiayaan

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Polisi

Laporan Polisi

Gedor.id– Penanganan laporan dugaan penganiayaan berat di Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar, menuai sorotan publik.

Meski laporan telah diterima secara resmi dan dilengkapi keterangan korban serta bukti luka fisik, proses hukum kasus ini dinilai berjalan lamban tanpa kejelasan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang karyawan swasta, Budi Hartono (52), yang mengaku menjadi korban penganiayaan pada Rabu (19/11/2025).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Pergudangan Parang Loe, kawasan PT Bintang Jaya Sakti, IR Sutami Blok K 1 dan 2, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Dalam laporannya, Budi menyebut terlapor berinisial Arthur memukulnya dua kali ke arah wajah.

Akibatnya, korban mengalami pembengkakan di bagian kening kepala. Luka tersebut menjadi bukti awal dugaan tindak kekerasan fisik.

BACA JUGA :  Demokrasi Dikebiri? Pemilihan Ketua Umum HIPMI PT UMI 'Curang'

“Saya dipukul dua kali di wajah. Kepala saya langsung bengkak. Kejadiannya jelas dan ada saksi di lokasi,” ujar Budi kepada wartawan.

Merasa dirugikan dan berharap memperoleh perlindungan hukum, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea pada hari yang sama sekitar pukul 13.06 WITA.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/403/XI/2025/SPKT/Polsek Tamalanrea/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Namun, meski laporan telah teregister dan dinilai memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga kini penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Korban mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait tahapan penyidikan yang berjalan.

“Sudah berbulan-bulan sejak laporan saya masuk, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Saya hanya ingin keadilan dan proses hukum yang jelas. Terlapor itu pengawas kontainer di ekspedisi PT Sarana Bakti Timur (Ekspedisi Niaga),” ungkap Budi, Senin (12/1/2026).

BACA JUGA :  Dugaan Pembiaran Menguat, Gowa Terancam Jadi Sarang Judi Terbuka

Mandeknya penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan publik terkait profesionalitas dan komitmen aparat kepolisian dalam menangani laporan kekerasan terhadap warga.

Terlebih, laporan tersebut telah dilengkapi identitas terlapor, waktu dan lokasi kejadian yang jelas, serta bukti luka yang dialami korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, S.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa hingga kini keberadaan terlapor belum diketahui.

“Pelaku sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. Sudah ada surat perintah penangkapan, tetapi belum ditemukan. Anggota sudah pernah mendatangi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Jika ada informasi baru, mohon dikabari. Surat perintah penangkapan sudah siap,” ujarnya singkat.

BACA JUGA :  Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat

Terpisah, pihak manajemen PT Sarana Bakti Timur (Ekspedisi Niaga) memberikan keterangan terkait status terlapor.

Seorang perwakilan bernama Yono menyatakan bahwa Arthur bukan lagi karyawan perusahaan tersebut.

“Maaf, Pak. Yang bersangkutan sebelumnya bukan karyawan tetap, melainkan pegawai lepas di Niaga Logistik sebagai sistem line. Beberapa hari ini sudah tidak ada kabarnya, dan nomor teleponnya juga sudah tidak bisa dihubungi,” kata Yono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Lambannya penanganan perkara ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban kekerasan.

Bersambung…
Editor : Darwis

Berita Terkait

Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan
Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?
Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan
Polda Jabar Tetapkan Tiga Pemilik Helen’s Night Mart sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay
Malam Minggu Berujung Sial, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Diciduk Polisi
Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas, Kuasa Hukum Soroti Terduga Aktor Intelektual

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:06 WITA

Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:50 WITA

Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:33 WITA

Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:16 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:52 WITA

Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan

Berita Terbaru