Diduga Gunakan Data SPPT Nonaktif, SKKT Terbitan Oknum Lurah Dipertanyakan di Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Gedor.id– Sengketa lahan kebun di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali memanas.

Oknum Lurah Manongkoki, Iswardy Syah, S.Sos., diduga menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) yang dipersoalkan keabsahannya dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Takalar.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 54/Pdt.G/2025/PN Tka antara Aisyah Daeng Pa’ja dkk sebagai penggugat melawan Husain Dg. Tulung dkk sebagai tergugat.

Dugaan penerbitan SKKT bermasalah mencuat dalam agenda pembuktian tambahan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar pada Selasa, 12 Mei 2026.

BACA JUGA :  Katinting Race Laikang Seri 4, Tradisi Bahari Sulsel Pecah di Peringatan HUT TNI AL

Dalam persidangan itu, tergugat I, II, dan III menyerahkan dokumen tambahan berupa SKKT yang disebut diterbitkan oleh Kelurahan Manongkoki.

Dokumen yang dipersoalkan yakni SKKT Nomor 60/KM/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

Surat tersebut disebut menggunakan dasar Nomor Objek Pajak (NOP) SPPT atas nama Samsuddin Bin Cincing yang diduga sudah tidak aktif.

Dokumen itu kemudian diajukan sebagai alat bukti tambahan tergugat dengan kode T.18.

BACA JUGA :  Ricuh di SMA Negeri 1 Sinjai, Anak Oknum Polisi Ngamuk, Wakasek Jadi Korban

Selain itu, nama Husain Dg. Tulung disebut tercantum sebagai saksi dalam surat tersebut bersama Kepala Lingkungan Bontorita, Radjawang.

Pihak penggugat mempertanyakan legalitas dokumen tersebut karena SPPT dinilai bukan bukti sah kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah satu penggugat sekaligus penerima kuasa insidentil, Syarifuddin, S.H., menyampaikan keberatannya atas dugaan tindakan oknum lurah tersebut.

Menurutnya, penerbitan SKKT di tengah proses sengketa yang masih berjalan di pengadilan seharusnya dilakukan secara hati-hati.

BACA JUGA :  Perambahan Ilegal Menggila, Hutan Lindung Bawakaraeng–Lompobattang Rusak Parah

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Seharusnya pihak kelurahan lebih bijak dan berhati-hati karena perkara sengketa lahan ini masih berproses di Pengadilan Negeri Takalar,” ujar Syarifuddin saat dikonfirmasi media.

Ia juga menegaskan bahwa dasar penerbitan SKKT yang menggunakan NOP SPPT nonaktif patut dipertanyakan dan akan menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan yang disiapkan pihaknya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Manongkoki maupun Iswardy Syah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (*)

Bersambung..
Editor : Darwis

Berita Terkait

Bau Amis Mafia Tanah Menggelitik di Gowa, LMR-RI Bongkar ‘Dosa’ Administrasi
Kasat Lantas Takalar Pimpin Langsung Patroli Penindakan Kendaraan ODOL
Kasus Solar Subsidi Takalar Memanas, Warga Warning Polisi Jangan Lepas Pelaku
Orasi Ilmiah di Pelantikan HMI: Tiga Pilar Wajib Kader untuk Hadapi Tantangan Zaman
Marsumar Nahkodai LPK Mandiri Kreatif, Siapkan Tenaga Kerja Hadapi Hilirisasi
Panas di Internal KONI Jeneponto, Musorkablub Picu Perdebatan
Muslimin Dg Masiga Dengar Langsung Keluhan Warga Pulau Bapa Soal Listrik dan Air Bersih
Ancaman ke Jurnalis Menguat, Polisi Diminta Segera Panggil Kepala Lembang Saloso

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:29 WITA

Diduga Gunakan Data SPPT Nonaktif, SKKT Terbitan Oknum Lurah Dipertanyakan di Pengadilan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WITA

Bau Amis Mafia Tanah Menggelitik di Gowa, LMR-RI Bongkar ‘Dosa’ Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:12 WITA

Kasat Lantas Takalar Pimpin Langsung Patroli Penindakan Kendaraan ODOL

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:09 WITA

Kasus Solar Subsidi Takalar Memanas, Warga Warning Polisi Jangan Lepas Pelaku

Rabu, 29 April 2026 - 14:14 WITA

Orasi Ilmiah di Pelantikan HMI: Tiga Pilar Wajib Kader untuk Hadapi Tantangan Zaman

Berita Terbaru