Skandal Hukum? Gugatan Lemah Justru Dimenangkan Hakim PN Lubuk Pakam

Tojeng

Senin, 15 September 2025 - 18:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat persidangan di Pengadilan lubuk Pakam

Saat persidangan di Pengadilan lubuk Pakam

Gedor.id– Dua perkara perdata dengan dalil gugatan serupa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam berujung pada putusan berbeda. Senin (15/9/2025)

Dalam perkara pertama, majelis hakim memenangkan tergugat, sementara pada perkara kedua, penggugat justru keluar sebagai pemenang.

Putusan kedua dinilai janggal, seolah dipaksakan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.

Perkara pertama, Nomor 82/Pdt.G/2024, menghadapkan penggugat yang didampingi kuasa hukum Santun Sianturi, SH melawan tergugat dengan kuasa hukum Rodalahi Purba, SH. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaiman M, SH, MH.

BACA JUGA :  Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung

Dalil utama penggugat adalah surat hibah tertanggal 10 Desember 1993 dengan SKT tanah tahun 1974 yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang, terkait tanah hibah dari Gerson Simanjuntak kepada Pipin Simanjuntak.

Namun, tergugat membantah. Ia menunjukkan bukti bahwa sejak 1985 sudah ada surat hibah dari Camat Lubuk Pakam atas tanah tersebut, bahkan sudah dibeli dan ditempati lebih dari 25 tahun oleh Belperin Sihombing.

BACA JUGA :  Hukum Lumpuh Lawan Mafia, Samsul Tarigan Jadi Dewa Tak Tersentuh!

Dalam persidangan, tergugat menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk Belperin Sihombing, kepala lingkungan, dan tetangga sekitar.

Bukti surat jual beli yang turut ditandatangani penggugat sebagai ahli waris juga diajukan. Sementara itu, tiga saksi penggugat justru dianggap tidak relevan karena tidak mengetahui lokasi tanah.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Namun, pada perkara kedua, Nomor 575/Pdt.G/2024, dengan penggugat MS dan RS yang diwakili pengacara sama, majelis hakim justru mengabulkan gugatan.

BACA JUGA :  PT Makassar Dianggap Wakil Suara Tuhan, Budiman S "Tapi Wakil Iblis”

Padahal dalil yang diajukan serupa: hibah dengan SKT Bupati Deli Serdang.

Anehnya, objek tanah berubah: dari semula luas 1.322 m² menjadi 526 m², bahkan berada di lokasi berbeda.

Diduga ada konflik kepentingan dalam perkara ini.

Pasalnya, kuasa hukum penggugat, Santun Sianturi, SH, diketahui memiliki istri yang bekerja sebagai panitera di PN Lubuk Pakam, yakni Darliana Sitepu. Dugaan lobi dan intervensi pun mencuat.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dulu Minimarket Gowa Seolah Kebal, Kini Kasusnya Terseret Perkara Bupati
60 Pucuk Senjata Diserahkan, Wakapolres Luwu Utara Apresiasi Komitmen Warga
AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba
Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi
Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah
“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas
Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga
Anak Enggan Sekolah Usai Dugaan Bullying, DPRD Takalar Soroti Penanganan Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:04 WITA

Dulu Minimarket Gowa Seolah Kebal, Kini Kasusnya Terseret Perkara Bupati

Kamis, 24 September 2026 - 21:16 WITA

60 Pucuk Senjata Diserahkan, Wakapolres Luwu Utara Apresiasi Komitmen Warga

Kamis, 17 September 2026 - 15:13 WITA

AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WITA

Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi

Senin, 14 September 2026 - 12:53 WITA

Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA