Paccelekang Digempur Tambang ‘Ilegal’ Warga Hanya Jadi Penonton Getir

Tojeng

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dump Truck Pengangkut Material yang berlogo Mahaputra

Dump Truck Pengangkut Material yang berlogo Mahaputra

Gedor.id– Aktivitas tambang ‘ilegal’ di Desa Paccelekang, Kabupaten Gowa, kembali berlangsung terang-terangan, Kamis (2/10/2025).

Deru ekskavator dan iring-iringan truk pengangkut tanah meraung tanpa henti, mengobrak-abrik lahan seolah tak bertuan.

Ironisnya, kabar yang berembus justru menyeret nama pejabat desa hingga oknum aparat kepolisian.

Sedikitnya lima alat berat tampak bebas beroperasi di lokasi tanpa papan izin maupun pengawasan resmi.

Warga menduga bisnis tambang liar ini berdiri kokoh berkat ‘beking’ kuat yang membuatnya kebal hukum.

Nama Kepala Dusun Paccelekang, Yusuf, ikut terseret bersama seorang pria bernama Jufri Bagunis yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan.

Keduanya dikaitkan dengan operasi tambang yang menggunakan mobil berlogo Fajar Utama dan Mahaputra.

Lebih panas lagi, isu liar Disebut sebut seorang oknum polisi dari Polda Sulsel.

BACA JUGA :  GRD Bongkar Wajah Negara, Melindungi Pengusaha, Menghancurkan Petani

Seorang sopir truk bahkan secara terbuka mengaku bahwa hasil galian ‘liar’ itu dikirim ke dua proyek perumahan besar.

“Semua dikirim ke Racita Estate 3 dan Findaria Emas 5, depan Waduk Nipa-Nipa,” ungkapnya sebelum berlalu.

Warga setempat hanya bisa menonton dengan getir.

“Setiap hari alat berat bekerja, dump truk keluar-masuk. Nama Kepala Dusun Yusuf dan Jufri Bagunis selalu disebut. Tak ada yang berani melawan, ‘bekingnya’ kuat sekali,” keluh seorang warga.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dusun Yusuf buru-buru membantah.

BACA JUGA :  Janji Tinggal Janji? Nasabah Mekar Mengaku Menunggu Penyelesaian Hampir Setahun

“Tabe saudara, bukan saya yang nambang di Paccelekang,” tulisnya singkat lewat WhatsApp.

Sementara Jufri Bagunis yang disebut sebagai koordinator lapangan, memilih bungkam dan hanya membaca pesan konfirmasi tanpa membalas.

Padahal, aturan hukum jelas. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kini publik menanti, apakah Kapolda Sulsel berani turun tangan menutup tambang ilegal ini, atau Paccelekang akan terus menjadi saksi bisu kebal hukum yang dipelihara?

Forum Koalisi Rakyat Bersatu Angkat Bicara

Forum Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) menegaskan, kasus tambang ‘ilegal’ di Paccelekang sudah masuk kategori skandal hukum yang tak bisa dibiarkan.

BACA JUGA :  Bangunan Sekolah Ditambal Sulam Diduga Rekayasa Proyek SDI Sugitangnga Mencuat

Bima, perwakilan KRB, mendesak Kapolda Sulsel yang baru untuk segera memanggil dan memeriksa para penambang ilegal serta oknum polisi Polda Sulsel yang diduga terlibat.

“Jika benar ada aparat yang membekingi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas kepolisian,” tegas Bima.

Ia menambahkan, publik menunggu langkah nyata Kapolda Sulsel.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika Kapolda tidak berani menutup tambang ilegal ini, sama saja memberi pesan bahwa aparat ikut melindungi mafia tambang,” ujarnya keras.

(Bersambung)

(Tim)

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA