Paccelekang Digempur Tambang ‘Ilegal’ Warga Hanya Jadi Penonton Getir

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dump Truck Pengangkut Material yang berlogo Mahaputra

Dump Truck Pengangkut Material yang berlogo Mahaputra

Gedor.id– Aktivitas tambang ‘ilegal’ di Desa Paccelekang, Kabupaten Gowa, kembali berlangsung terang-terangan, Kamis (2/10/2025).

Deru ekskavator dan iring-iringan truk pengangkut tanah meraung tanpa henti, mengobrak-abrik lahan seolah tak bertuan.

Ironisnya, kabar yang berembus justru menyeret nama pejabat desa hingga oknum aparat kepolisian.

Sedikitnya lima alat berat tampak bebas beroperasi di lokasi tanpa papan izin maupun pengawasan resmi.

Warga menduga bisnis tambang liar ini berdiri kokoh berkat ‘beking’ kuat yang membuatnya kebal hukum.

Nama Kepala Dusun Paccelekang, Yusuf, ikut terseret bersama seorang pria bernama Jufri Bagunis yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan.

Keduanya dikaitkan dengan operasi tambang yang menggunakan mobil berlogo Fajar Utama dan Mahaputra.

Lebih panas lagi, isu liar Disebut sebut seorang oknum polisi dari Polda Sulsel.

BACA JUGA :  Tiga Sapi Rebah di MaxOne Makassar, Daging Kurban Mengalir ke Ratusan Rumah

Seorang sopir truk bahkan secara terbuka mengaku bahwa hasil galian ‘liar’ itu dikirim ke dua proyek perumahan besar.

“Semua dikirim ke Racita Estate 3 dan Findaria Emas 5, depan Waduk Nipa-Nipa,” ungkapnya sebelum berlalu.

Warga setempat hanya bisa menonton dengan getir.

“Setiap hari alat berat bekerja, dump truk keluar-masuk. Nama Kepala Dusun Yusuf dan Jufri Bagunis selalu disebut. Tak ada yang berani melawan, ‘bekingnya’ kuat sekali,” keluh seorang warga.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dusun Yusuf buru-buru membantah.

BACA JUGA :  Bantuan untuk Rakyat atau Lingkaran Kekuasaan? ASN dan Keluarga Pejabat Desa Diduga Ikut Menikmati

“Tabe saudara, bukan saya yang nambang di Paccelekang,” tulisnya singkat lewat WhatsApp.

Sementara Jufri Bagunis yang disebut sebagai koordinator lapangan, memilih bungkam dan hanya membaca pesan konfirmasi tanpa membalas.

Padahal, aturan hukum jelas. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kini publik menanti, apakah Kapolda Sulsel berani turun tangan menutup tambang ilegal ini, atau Paccelekang akan terus menjadi saksi bisu kebal hukum yang dipelihara?

Forum Koalisi Rakyat Bersatu Angkat Bicara

Forum Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) menegaskan, kasus tambang ‘ilegal’ di Paccelekang sudah masuk kategori skandal hukum yang tak bisa dibiarkan.

BACA JUGA :  LANTIK–AMPERA Angkat Isu Ponsel Bebas, Lapas Bollangi Kembali Diguncang Aksi

Bima, perwakilan KRB, mendesak Kapolda Sulsel yang baru untuk segera memanggil dan memeriksa para penambang ilegal serta oknum polisi Polda Sulsel yang diduga terlibat.

“Jika benar ada aparat yang membekingi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas kepolisian,” tegas Bima.

Ia menambahkan, publik menunggu langkah nyata Kapolda Sulsel.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika Kapolda tidak berani menutup tambang ilegal ini, sama saja memberi pesan bahwa aparat ikut melindungi mafia tambang,” ujarnya keras.

(Bersambung)

(Tim)

Berita Terkait

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar
PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!
4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi
Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan
LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba
Drama Politik Bayangi Hak Angket Gowa, Ranah Personal Kepala Daerah Ikut Diobrak-Abrik
Diduga Ada Permainan! Barang Sitaan Kasus Haji Tajang Berubah Fungsi Jadi Showroom Mobil Listrik
Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar, Jejak Diduga Mengarah ke Elite Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:54 WITA

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:23 WITA

PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:50 WITA

4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:22 WITA

Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:16 WITA

LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba

Berita Terbaru