Paccelekang Digempur Tambang ‘Ilegal’ Warga Hanya Jadi Penonton Getir

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dump Truck Pengangkut Material yang berlogo Mahaputra

Dump Truck Pengangkut Material yang berlogo Mahaputra

Gedor.id– Aktivitas tambang ‘ilegal’ di Desa Paccelekang, Kabupaten Gowa, kembali berlangsung terang-terangan, Kamis (2/10/2025).

Deru ekskavator dan iring-iringan truk pengangkut tanah meraung tanpa henti, mengobrak-abrik lahan seolah tak bertuan.

Ironisnya, kabar yang berembus justru menyeret nama pejabat desa hingga oknum aparat kepolisian.

Sedikitnya lima alat berat tampak bebas beroperasi di lokasi tanpa papan izin maupun pengawasan resmi.

Warga menduga bisnis tambang liar ini berdiri kokoh berkat ‘beking’ kuat yang membuatnya kebal hukum.

Nama Kepala Dusun Paccelekang, Yusuf, ikut terseret bersama seorang pria bernama Jufri Bagunis yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan.

Keduanya dikaitkan dengan operasi tambang yang menggunakan mobil berlogo Fajar Utama dan Mahaputra.

Lebih panas lagi, isu liar Disebut sebut seorang oknum polisi dari Polda Sulsel.

BACA JUGA :  Warga Resah! Judi Sabung Ayam di Bulukumba Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Seorang sopir truk bahkan secara terbuka mengaku bahwa hasil galian ‘liar’ itu dikirim ke dua proyek perumahan besar.

“Semua dikirim ke Racita Estate 3 dan Findaria Emas 5, depan Waduk Nipa-Nipa,” ungkapnya sebelum berlalu.

Warga setempat hanya bisa menonton dengan getir.

“Setiap hari alat berat bekerja, dump truk keluar-masuk. Nama Kepala Dusun Yusuf dan Jufri Bagunis selalu disebut. Tak ada yang berani melawan, ‘bekingnya’ kuat sekali,” keluh seorang warga.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dusun Yusuf buru-buru membantah.

BACA JUGA :  Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa

“Tabe saudara, bukan saya yang nambang di Paccelekang,” tulisnya singkat lewat WhatsApp.

Sementara Jufri Bagunis yang disebut sebagai koordinator lapangan, memilih bungkam dan hanya membaca pesan konfirmasi tanpa membalas.

Padahal, aturan hukum jelas. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kini publik menanti, apakah Kapolda Sulsel berani turun tangan menutup tambang ilegal ini, atau Paccelekang akan terus menjadi saksi bisu kebal hukum yang dipelihara?

Forum Koalisi Rakyat Bersatu Angkat Bicara

Forum Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) menegaskan, kasus tambang ‘ilegal’ di Paccelekang sudah masuk kategori skandal hukum yang tak bisa dibiarkan.

BACA JUGA :  Janji Tinggal Janji? Nasabah Mekar Mengaku Menunggu Penyelesaian Hampir Setahun

Bima, perwakilan KRB, mendesak Kapolda Sulsel yang baru untuk segera memanggil dan memeriksa para penambang ilegal serta oknum polisi Polda Sulsel yang diduga terlibat.

“Jika benar ada aparat yang membekingi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas kepolisian,” tegas Bima.

Ia menambahkan, publik menunggu langkah nyata Kapolda Sulsel.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika Kapolda tidak berani menutup tambang ilegal ini, sama saja memberi pesan bahwa aparat ikut melindungi mafia tambang,” ujarnya keras.

(Bersambung)

(Tim)

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru