Tambang Galian C Diduga Ilegal di Takalar Beroperasi Terang-terangan, APH Diminta Bertindak

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Aktivitas tambang galian C di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan.

Tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi itu disebut tetap melakukan penambangan dan penjualan material pasir serta tanah dengan menggunakan sedikitnya dua unit alat berat Komatsu PC200.

Dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut memicu reaksi dari Solidaritas Aktivis Mahasiswa Takalar (SAMATA).

Ketua SAMATA, Asman Putera Surya, mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar dan aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas tambang serta mengusut legalitas operasinya.

BACA JUGA :  Jalur Gelap Anggaran Pokir DPRD Takalar Diduga Lewat Keuangan

“Kami menduga tambang ini beroperasi tanpa izin. Jika dugaan tersebut terbukti, maka negara dan daerah berpotensi mengalami kerugian dari sektor perpajakan, kerusakan infrastruktur, hingga kerusakan lingkungan,” ujar Asman, Minggu (12/7/2026).

Menurut Asman, potensi kerugian pertama berasal dari hilangnya penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, aktivitas angkutan material menggunakan truk bertonase besar dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan desa maupun jalan kabupaten.

BACA JUGA :  Penimbunan di Galesong Utara Diduga Ilegal, Asal Timbunan Tak Jelas, DLH Hanya Diam

Dampak tersebut, kata dia, pada akhirnya menjadi beban keuangan daerah karena biaya perbaikannya ditanggung melalui APBD.

Asman juga menyoroti potensi dampak lingkungan apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, pengelolaan lingkungan, maupun reklamasi.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, banjir, serta kerusakan ekosistem di sekitar lokasi tambang.

“Kalau benar tidak berizin, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Negara berpotensi kehilangan penerimaan, infrastruktur publik terancam rusak, dan lingkungan dapat mengalami kerusakan jangka panjang.

BACA JUGA :  Lima Laporan Polisi Mengepung SW, Kasus Arisan Online Makin Memanas

Karena itu kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak,” tegasnya.

SAMATA meminta Bupati Takalar, DPRD Takalar, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi status perizinan tambang, menghitung potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran, serta menghentikan kegiatan penambangan bila terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

P2SP Revitalisasi Sekolah Takalar Disorot Tajam, Siapa yang Menentukan?
Rp267 Juta Pengadaan Paskibraka Takalar Disorot, Penyedia Masuk Bidikan Pemeriksaan
Warga Antre Berjam-jam, Solar Subsidi Diduga Diborong Kelompok Pelangsir
Pengadaan Pakaian DPRD Takalar Rp348,8 Juta Disorot, Riwayat Penyedia Diminta Dibuka
Rp267,8 Juta Anggaran Paskibraka Takalar Disorot, Harga dan Barang Wajib Dibongkar
Barcode BBM Dipersoalkan, Aktivis Desak Polisi Telusuri Transaksi di Dua SPBU Takalar
Rakyat Sulit Dapat BBM, Kasatreskrim Takalar Didesak Bongkar Distribusi
SPBU Kalampa Disorot, Aktivitas Pagandeng Jeriken Bikin Warga Resah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26 WITA

P2SP Revitalisasi Sekolah Takalar Disorot Tajam, Siapa yang Menentukan?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WITA

Warga Antre Berjam-jam, Solar Subsidi Diduga Diborong Kelompok Pelangsir

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:49 WITA

Pengadaan Pakaian DPRD Takalar Rp348,8 Juta Disorot, Riwayat Penyedia Diminta Dibuka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:43 WITA

Rp267,8 Juta Anggaran Paskibraka Takalar Disorot, Harga dan Barang Wajib Dibongkar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:04 WITA

Barcode BBM Dipersoalkan, Aktivis Desak Polisi Telusuri Transaksi di Dua SPBU Takalar

Berita Terbaru