Tambang Galian C Diduga Ilegal di Takalar Beroperasi Terang-terangan, APH Diminta Bertindak

Tojeng

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Aktivitas tambang galian C di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan.

Tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi itu disebut tetap melakukan penambangan dan penjualan material pasir serta tanah dengan menggunakan sedikitnya dua unit alat berat Komatsu PC200.

Dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut memicu reaksi dari Solidaritas Aktivis Mahasiswa Takalar (SAMATA).

Ketua SAMATA, Asman Putera Surya, mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar dan aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas tambang serta mengusut legalitas operasinya.

BACA JUGA :  Ngeri! Kepala Lembang Diduga Ancam Bunuh Wartawan yang Ungkap Tambang 'Ilegal'

“Kami menduga tambang ini beroperasi tanpa izin. Jika dugaan tersebut terbukti, maka negara dan daerah berpotensi mengalami kerugian dari sektor perpajakan, kerusakan infrastruktur, hingga kerusakan lingkungan,” ujar Asman, Minggu (12/7/2026).

Menurut Asman, potensi kerugian pertama berasal dari hilangnya penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, aktivitas angkutan material menggunakan truk bertonase besar dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan desa maupun jalan kabupaten.

BACA JUGA :  Janji Kapolda Dipertanyakan, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Justru Meledak di Sekadau

Dampak tersebut, kata dia, pada akhirnya menjadi beban keuangan daerah karena biaya perbaikannya ditanggung melalui APBD.

Asman juga menyoroti potensi dampak lingkungan apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, pengelolaan lingkungan, maupun reklamasi.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, banjir, serta kerusakan ekosistem di sekitar lokasi tambang.

“Kalau benar tidak berizin, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Negara berpotensi kehilangan penerimaan, infrastruktur publik terancam rusak, dan lingkungan dapat mengalami kerusakan jangka panjang.

BACA JUGA :  Diduga Incar Brankas BLT, Anak Buah Bacok Kepala Pos Takalar dengan APAR dan Badik

Karena itu kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak,” tegasnya.

SAMATA meminta Bupati Takalar, DPRD Takalar, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi status perizinan tambang, menghitung potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran, serta menghentikan kegiatan penambangan bila terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?
Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat
Pelatihan PTK Smart School Disorot, Biaya Penginapan Peserta Capai Ratusan Juta?
Satu per Satu Oknum LSM Datang ke Tambang Gowa, Penambang Diduga Jadi Sasaran
Bangun Pasar, Buang Anggaran? Rp1,1 Miliar Berujung Bangunan Mangkrak
Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Jalan Lutra, Kinerja PPK dan DPRD Dipertanyakan
Tambang Panaikang Tak Kunjung Berhenti, Publik Mulai Bertanya: Siapa yang Membentengi?
Material Timbunan Dipersoalkan, PT Tri Star Mandiri Diminta Patuh Spesifikasi Kontrak

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:23 WITA

Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:50 WITA

Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:25 WITA

Satu per Satu Oknum LSM Datang ke Tambang Gowa, Penambang Diduga Jadi Sasaran

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:18 WITA

Bangun Pasar, Buang Anggaran? Rp1,1 Miliar Berujung Bangunan Mangkrak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:52 WITA

Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Jalan Lutra, Kinerja PPK dan DPRD Dipertanyakan

Berita Terbaru

serangan di Bandara Internasional King Khalid, Riyadh, Arab Saudi

Internasional

Houthi Klaim Serangan di Riyadh, Trump Siapkan Keputusan Cepat

Minggu, 11 Okt 2026 - 15:58 WITA

Foto: REUTERS/Social Media

Internasional

Konflik Saudi-Houthi Memanas, Bandara Riyadh Jadi Sasaran Serangan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:06 WITA