Cari Keadilan, Irsan Klaim Ditolak SPKT Polda Sulsel Usai Laporkan Oknum Polisi

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan

Gedor.id– Upaya Irsan, warga Desa Bontomarannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, untuk mencari keadilan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Bisappu, Polres Bantaeng, diakuinya justru menemui hambatan.

Setelah mengadukan kasus tersebut ke Divisi Propam Polri, ia mengklaim laporan pidana yang hendak dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan tidak diterima.

Sebelumnya, Irsan telah mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri dengan Nomor Registrasi 260606000046 dan Nomor Pengaduan VY9P43LB tertanggal 6 Juni 2026.

Menurutnya, pengaduan tersebut telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Irsan menuturkan, setelah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulsel pada 1 Juli 2026, ia diarahkan untuk membuat laporan pidana melalui SPKT Polda Sulsel.

BACA JUGA :  Remaja Dihajar Hingga Gigi Goyah, Penyelidikan Polisi Masih Buntu

Hal itu karena penanganan Propam hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik, sedangkan proses pidana harus ditempuh melalui jalur yang berbeda.

Namun, setibanya di SPKT sekitar pukul 18.45 WITA, ia mengaku laporannya tidak diterima oleh petugas yang berjaga.

“Tanggal 1 Juli 2026, habis magrib saya datangi SPKT, tapi laporan pidana saya tidak diterima oleh oknum yang bertugas di ruang SPKT Polda Sulsel. Alasannya saya harus melapor dulu baru bisa visum. Padahal saya sudah visum di Rumah Sakit Syekh Yusuf dan petugas bahkan bisa menghubungi dokter yang memeriksa saya,” kata Irsan. Jumat (3/7/2026)

BACA JUGA :  Petaka di Balik Bom Ikan, Dua Warga Terluka dan Menghilang

Menurut Irsan, alasan tersebut tidak dapat dipahaminya. Ia menilai laporan pidana semestinya tetap diterima terlebih dahulu, sementara kelengkapan administrasi maupun hasil pemeriksaan medis dapat dipenuhi sesuai mekanisme penyidikan.

Selain mengaku kesulitan membuat laporan pidana, Irsan juga menyebut masih mengalami trauma akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.

“Kami trauma dipukuli di Polres Bantaeng sampai kursi patah,” ujarnya.

Sementara itu, pendamping hukum Irsan yang juga Ketua DPW Lembaga Pemantik Sulawesi Selatan, Saidiman, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Saidiman, pengawalan dilakukan terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pengaduan ke Divisi Propam Polri terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang kini tengah berproses di Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Viral Aksi Kasar di Masjid Bone, Keluarga Nasabah: Ini Sudah Melewati Batas!

“Kami juga akan melaporkan dan berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Sulawesi Selatan serta Kabid Propam Polda Sulsel agar memberikan sanksi terhadap oknum anggota kepolisian yang bertugas di SPKT apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Saidiman.

Pihaknya berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait klaim Irsan mengenai tidak diterimanya laporan pidana di SPKT maupun dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang disampaikannya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

11 Tahanan Melarikan Diri, FRI Minta Rantai Komando Polres Kolaka Utara Diperiksa
Tompo Sawakong Tantang APH Audit Total Pembangunan di Kawasan LP2B Takalar
Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar
PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!
4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi
Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan
LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba
Drama Politik Bayangi Hak Angket Gowa, Ranah Personal Kepala Daerah Ikut Diobrak-Abrik

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:09 WITA

Cari Keadilan, Irsan Klaim Ditolak SPKT Polda Sulsel Usai Laporkan Oknum Polisi

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:43 WITA

11 Tahanan Melarikan Diri, FRI Minta Rantai Komando Polres Kolaka Utara Diperiksa

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:34 WITA

Tompo Sawakong Tantang APH Audit Total Pembangunan di Kawasan LP2B Takalar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:23 WITA

PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:50 WITA

4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi

Berita Terbaru