Ratusan Juta Rupiah Raib, Korban Arisan Online Bersatu Laporkan Terduga Pelaku

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Korban arisan online

Salah Satu Korban arisan online

Gedor.id– Dugaan penipuan berkedok arisan online kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Seorang perempuan berinisial SW diduga menghimpun dana dari sejumlah peserta arisan, namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemenang arisan. Sabtu (11/7/2026)

Berdasarkan keterangan sejumlah korban, SW diketahui berdomisili di Desa Cikoang, Kabupaten Takalar, dan juga memiliki tempat tinggal di wilayah Kabupaten Gowa.

Dalam praktiknya, SW disebut bertindak sebagai pengelola atau admin arisan online yang menawarkan keuntungan kepada para peserta.

BACA JUGA :  Kapolres Bantaeng Bungkam, Warga Ngaku Dihajar hingga Babak Belur

Para korban mengaku mulai mengalami kerugian ketika memasuki jadwal pencairan arisan.

Sejumlah peserta hanya menerima pembayaran secara mencicil, sementara lainnya mengaku belum menerima hak mereka sama sekali.

Total kerugian yang diklaim para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Salah seorang korban, Muh. Hasril, warga Jalan Bakolu, Perumahan Zigma Royal Park, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp43 juta.

BACA JUGA :  Tipikor Polres Gowa Geledah Disperkimtan hingga Angkut Boks Misterius

Menurut Hasril, SW sempat membuat dan menandatangani surat pernyataan pelunasan di atas meterai.

Namun, hingga kini pembayaran tersebut disebut belum juga direalisasikan.

Merasa dirugikan, belasan korban berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, perkara ini berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum yang relevan, termasuk dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA :  Guru PPPK Bakal Jadi PNS? DPR dan Pemerintah Mulai Finalisasi Kebijakan

Penerapan pasal lain akan bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Saat dimintai konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, SW tidak memberikan tanggapan dan nomor kontak awak media dilaporkan telah diblokir.

Sementara itu, suami SW yang juga telah dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan, meski pesan konfirmasi telah terbaca.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

P2SP Revitalisasi Sekolah Takalar Disorot Tajam, Siapa yang Menentukan?
Rp267 Juta Pengadaan Paskibraka Takalar Disorot, Penyedia Masuk Bidikan Pemeriksaan
Warga Antre Berjam-jam, Solar Subsidi Diduga Diborong Kelompok Pelangsir
Pengadaan Pakaian DPRD Takalar Rp348,8 Juta Disorot, Riwayat Penyedia Diminta Dibuka
Rp267,8 Juta Anggaran Paskibraka Takalar Disorot, Harga dan Barang Wajib Dibongkar
Barcode BBM Dipersoalkan, Aktivis Desak Polisi Telusuri Transaksi di Dua SPBU Takalar
Rakyat Sulit Dapat BBM, Kasatreskrim Takalar Didesak Bongkar Distribusi
SPBU Kalampa Disorot, Aktivitas Pagandeng Jeriken Bikin Warga Resah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26 WITA

P2SP Revitalisasi Sekolah Takalar Disorot Tajam, Siapa yang Menentukan?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WITA

Warga Antre Berjam-jam, Solar Subsidi Diduga Diborong Kelompok Pelangsir

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:49 WITA

Pengadaan Pakaian DPRD Takalar Rp348,8 Juta Disorot, Riwayat Penyedia Diminta Dibuka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:43 WITA

Rp267,8 Juta Anggaran Paskibraka Takalar Disorot, Harga dan Barang Wajib Dibongkar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:04 WITA

Barcode BBM Dipersoalkan, Aktivis Desak Polisi Telusuri Transaksi di Dua SPBU Takalar

Berita Terbaru