Gedor.id– Dugaan penipuan berkedok arisan online kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Seorang perempuan berinisial SW diduga menghimpun dana dari sejumlah peserta arisan, namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemenang arisan. Sabtu (11/7/2026)
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, SW diketahui berdomisili di Desa Cikoang, Kabupaten Takalar, dan juga memiliki tempat tinggal di wilayah Kabupaten Gowa.
Dalam praktiknya, SW disebut bertindak sebagai pengelola atau admin arisan online yang menawarkan keuntungan kepada para peserta.
Para korban mengaku mulai mengalami kerugian ketika memasuki jadwal pencairan arisan.
Sejumlah peserta hanya menerima pembayaran secara mencicil, sementara lainnya mengaku belum menerima hak mereka sama sekali.
Total kerugian yang diklaim para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Salah seorang korban, Muh. Hasril, warga Jalan Bakolu, Perumahan Zigma Royal Park, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp43 juta.
Menurut Hasril, SW sempat membuat dan menandatangani surat pernyataan pelunasan di atas meterai.
Namun, hingga kini pembayaran tersebut disebut belum juga direalisasikan.
Merasa dirugikan, belasan korban berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, perkara ini berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum yang relevan, termasuk dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Penerapan pasal lain akan bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Saat dimintai konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, SW tidak memberikan tanggapan dan nomor kontak awak media dilaporkan telah diblokir.
Sementara itu, suami SW yang juga telah dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan, meski pesan konfirmasi telah terbaca.
Bersambung..
Editor : Darwis






















