Enam Titik Tambang Liar di Gowa Diduga Kebal Penertiban!

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dump truck yang Menbawa Material di desa Bategulung

Dump truck yang Menbawa Material di desa Bategulung

Gedor.id– Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Gowa makin tak terkendali. Daerah yang dikenal kaya sumber daya alam ini berubah menjadi “surga” para penambang, bahkan bagi mereka yang diduga beroperasi tanpa selembar izin pun.

Ironisnya, praktik yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan ini seolah lolos dari pantauan aparat penegak hukum.

Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) menjadi pihak yang pertama angkat suara.

BACA JUGA :  Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba

Mereka menyoroti secara tajam maraknya aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan, terutama terkait legalitas usaha serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.

Sainuddin Mahmud, analis Lakindo, menyebut potensi alam Gowa telah menjadi ladang uang bagi penambang yang mampu meraup omset hingga ratusan juta rupiah.

Namun di balik geliat ekonomi itu, Lakindo menemukan indikasi pelanggaran serius.

BACA JUGA :  Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi

“Kami menduga ada beberapa titik tambang yang beroperasi tanpa izin. Kalau pun ada izinnya, kami akan telusuri kebenarannya di DLH,” tegasnya. Senin (8/12/2025)

Tak berhenti di situ, Lakindo juga berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto.

Laporan tersebut akan memuat dugaan penggunaan dokumen ilegal dan operasional tambang tanpa izin yang dianggap berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

BACA JUGA :  Ketua Umum GAN Apresiasi Langkah Prabowo Naikkan Gaji Hakim

Sejumlah titik yang disebut aktif beroperasi antara lain tiga titik di Desa Bategulung dan tiga titik di Kelurahan Kalaserena.

Lakindo menuntut Pemerintah Kabupaten Gowa—khususnya Dinas Lingkungan Hidup—serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Mereka mendesak adanya peninjauan lapangan dan tindakan tegas terhadap dugaan tambang ilegal yang dibiarkan berjalan tanpa kontrol.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru