Gedor.id– Aktivitas pembangunan yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Bromo, Lorong Mulia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, kembali menjadi sorotan.
Ketua For Akbar Sumut, Awaluddin Harahap, bersama Komandan Permesta 57 Cabang Kota Medan, Nezza Safitri Nasution, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
“Kami meminta Satpol PP Kota Medan segera menyegel bangunan itu untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi kebocoran serta memastikan setiap pemilik bangunan mematuhi regulasi yang berlaku,” tegas Awaluddin, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, keberadaan bangunan tanpa PBG menunjukkan adanya sikap tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Bahkan, kata dia, pemilik bangunan diduga mengabaikan surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan pihak kelurahan.
Awaluddin menegaskan, aturan tata bangunan yang berlaku mewajibkan setiap pembangunan memiliki PBG sebelum kegiatan konstruksi dilaksanakan.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga melakukan pembongkaran paksa sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Nezza Safitri Nasution menilai sikap pemilik bangunan yang mengabaikan surat imbauan dari lurah menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap aturan.
“Surat imbauan dari lurah saja tidak dihargai. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jangan sampai muncul dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi sehingga pemilik bangunan bertindak seolah bebas dari aturan,” ujarnya.
Nezza kembali mendesak Satpol PP Kota Medan agar segera menyegel bangunan yang berdiri di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area tersebut.
Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan agar penegakan Perda berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Selain itu, ia juga meminta Komisi IV DPRD Kota Medan segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami meminta Komisi IV DPRD Kota Medan segera melakukan sidak dan memanggil pihak-pihak terkait dalam RDP agar persoalan ini menjadi terang,” katanya.
Nezza menegaskan, pihaknya bersama unsur aktivis, lembaga investigasi, dan media yang tergabung dalam Kolaborasi Lembaga Investigasi Aktivis dan Media (KOLEGA) akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut hingga ada tindakan nyata dari instansi berwenang.
(Tim)






















