Kasus Travel Haji di Polres Takalar Disorot, Transaksi di Gowa Berujung Tahanan

Kamis, 9 April 2026 - 14:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Takalar

Polres Takalar

Gedor.id– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pengelola travel haji dan umrah di Kabupaten Gowa kini berujung pada penahanan di Polres Takalar.

Perkara ini menjadi sorotan karena transaksi awal disebut terjadi di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, namun proses hukum hingga penahanan berlangsung di wilayah hukum Polres Takalar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik PT Armina Sari berinisial HMA telah menjalani penahanan sejak 3 April 2026 terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat ditemui di ruang tahanan Polres Takalar, Rabu (8/4), HMA menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan sengketa perdata yang dibawa ke ranah pidana.

BACA JUGA :  Geger Dana Desa Tamalate, BPD Seret Dugaan Pelanggaran ke DPRD Takalar

“Ini perdata murni yang digiring ke pidana,” ujarnya.

HMA menjelaskan, persoalan bermula pada 2023 saat seorang perwira polisi berinisial AKP HTR mendaftarkan tiga anggota keluarganya untuk keberangkatan haji dengan jadwal tahun 2025.

Namun, pada 2024, yang bersangkutan disebut membatalkan pendaftaran dan meminta pengembalian dana sebesar Rp450 juta.

Meski pembatalan tidak sesuai dengan kesepakatan awal, pihak travel mengaku tetap melakukan pengembalian secara bertahap.

BACA JUGA :  Pemkab Gowa Didesak Hadirkan Perda Pelestarian Sastra Lisan Makassar

“Total yang sudah dikembalikan sekitar Rp255 juta, sehingga masih tersisa Rp195 juta,” jelas HMA.

Ia juga menyebut telah memberikan jaminan berupa empat sertifikat tanah dengan nilai taksiran sekitar Rp1,5 miliar kepada pihak pelapor.

Meski demikian, HMA tetap dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga akhirnya ditahan.

HMA turut mempertanyakan proses hukum yang berlangsung di Takalar, mengingat transaksi dan domisili para pihak berada di Gowa.

BACA JUGA :  Bom Ikan Terang-Benderang di Video, Proses Hukum Gelap Gulita

Sementara itu, pihak kepolisian melalui keterangan penyidik menyatakan penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif.

“Yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan,” ujar penyidik.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan ahli, perkara tersebut dinilai memiliki unsur pidana.

Penyidik menyebut sisa dana yang belum dikembalikan diduga telah digunakan untuk keperluan lain, termasuk pembelian aset.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Takalar.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WITA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar

Selasa, 15 September 2026 - 14:23 WITA

BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator

Berita Terbaru