Kasus Travel Haji di Polres Takalar Disorot, Transaksi di Gowa Berujung Tahanan

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Takalar

Polres Takalar

Gedor.id– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pengelola travel haji dan umrah di Kabupaten Gowa kini berujung pada penahanan di Polres Takalar.

Perkara ini menjadi sorotan karena transaksi awal disebut terjadi di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, namun proses hukum hingga penahanan berlangsung di wilayah hukum Polres Takalar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik PT Armina Sari berinisial HMA telah menjalani penahanan sejak 3 April 2026 terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat ditemui di ruang tahanan Polres Takalar, Rabu (8/4), HMA menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan sengketa perdata yang dibawa ke ranah pidana.

BACA JUGA :  Remaja Dihajar Hingga Gigi Goyah, Penyelidikan Polisi Masih Buntu

“Ini perdata murni yang digiring ke pidana,” ujarnya.

HMA menjelaskan, persoalan bermula pada 2023 saat seorang perwira polisi berinisial AKP HTR mendaftarkan tiga anggota keluarganya untuk keberangkatan haji dengan jadwal tahun 2025.

Namun, pada 2024, yang bersangkutan disebut membatalkan pendaftaran dan meminta pengembalian dana sebesar Rp450 juta.

Meski pembatalan tidak sesuai dengan kesepakatan awal, pihak travel mengaku tetap melakukan pengembalian secara bertahap.

BACA JUGA :  Kasus Penipuan di Medan, Pelapor: Polisi Tak Profesional, Pelaku Malah Lari

“Total yang sudah dikembalikan sekitar Rp255 juta, sehingga masih tersisa Rp195 juta,” jelas HMA.

Ia juga menyebut telah memberikan jaminan berupa empat sertifikat tanah dengan nilai taksiran sekitar Rp1,5 miliar kepada pihak pelapor.

Meski demikian, HMA tetap dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga akhirnya ditahan.

HMA turut mempertanyakan proses hukum yang berlangsung di Takalar, mengingat transaksi dan domisili para pihak berada di Gowa.

BACA JUGA :  Jalan Poros Punaga Membahayakan, Kadis PU Takalar Hanya Baca Pesan!

Sementara itu, pihak kepolisian melalui keterangan penyidik menyatakan penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif.

“Yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan,” ujar penyidik.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan ahli, perkara tersebut dinilai memiliki unsur pidana.

Penyidik menyebut sisa dana yang belum dikembalikan diduga telah digunakan untuk keperluan lain, termasuk pembelian aset.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Takalar.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Polda Sulsel Digedor! Mahasiswa Desak Pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Sinjai
Proyek Rp10,7 Miliar Mangkrak, Propam Diminta Periksa Penanganan Kasus di Polres Bone
Dugaan Cekik Orator di Atas Mobil Komando, Kapolres Bombana Tuai Sorotan Tajam
Heboh Dugaan Material Ilegal di TPA Antang, Rantai Pasok Proyek Diminta Diinvestigasi
Diduga Ganggu DAS dan Drainase, Penimbunan di Gowa Jadi Perhatian Warga
Publik Curiga, Isu Demo Anarkis Diduga Dipakai Redam Sorotan Dugaan Narkoba di Lapas Bollangi
Dugaan Praktik Ilegal di Balik Penimbunan Tanah, HIPERMATA Desak Pemeriksaan
Carut-Marut Izin Alfamart di Parepare, Dua Ditindak, Satu Diduga Lolos Pengawasan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:41 WITA

Polda Sulsel Digedor! Mahasiswa Desak Pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Sinjai

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:55 WITA

Proyek Rp10,7 Miliar Mangkrak, Propam Diminta Periksa Penanganan Kasus di Polres Bone

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:54 WITA

Dugaan Cekik Orator di Atas Mobil Komando, Kapolres Bombana Tuai Sorotan Tajam

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:59 WITA

Diduga Ganggu DAS dan Drainase, Penimbunan di Gowa Jadi Perhatian Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:14 WITA

Publik Curiga, Isu Demo Anarkis Diduga Dipakai Redam Sorotan Dugaan Narkoba di Lapas Bollangi

Berita Terbaru