Kasus Travel Haji di Polres Takalar Disorot, Transaksi di Gowa Berujung Tahanan

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Takalar

Polres Takalar

Gedor.id– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pengelola travel haji dan umrah di Kabupaten Gowa kini berujung pada penahanan di Polres Takalar.

Perkara ini menjadi sorotan karena transaksi awal disebut terjadi di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, namun proses hukum hingga penahanan berlangsung di wilayah hukum Polres Takalar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik PT Armina Sari berinisial HMA telah menjalani penahanan sejak 3 April 2026 terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat ditemui di ruang tahanan Polres Takalar, Rabu (8/4), HMA menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan sengketa perdata yang dibawa ke ranah pidana.

BACA JUGA :  Kasat Lantas Takalar Pimpin Langsung Patroli Penindakan Kendaraan ODOL

“Ini perdata murni yang digiring ke pidana,” ujarnya.

HMA menjelaskan, persoalan bermula pada 2023 saat seorang perwira polisi berinisial AKP HTR mendaftarkan tiga anggota keluarganya untuk keberangkatan haji dengan jadwal tahun 2025.

Namun, pada 2024, yang bersangkutan disebut membatalkan pendaftaran dan meminta pengembalian dana sebesar Rp450 juta.

Meski pembatalan tidak sesuai dengan kesepakatan awal, pihak travel mengaku tetap melakukan pengembalian secara bertahap.

BACA JUGA :  Aksi Membabi Buta Terekam CCTV, Dua Warga Takalar Dibacok

“Total yang sudah dikembalikan sekitar Rp255 juta, sehingga masih tersisa Rp195 juta,” jelas HMA.

Ia juga menyebut telah memberikan jaminan berupa empat sertifikat tanah dengan nilai taksiran sekitar Rp1,5 miliar kepada pihak pelapor.

Meski demikian, HMA tetap dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga akhirnya ditahan.

HMA turut mempertanyakan proses hukum yang berlangsung di Takalar, mengingat transaksi dan domisili para pihak berada di Gowa.

BACA JUGA :  Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar

Sementara itu, pihak kepolisian melalui keterangan penyidik menyatakan penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif.

“Yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan,” ujar penyidik.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan ahli, perkara tersebut dinilai memiliki unsur pidana.

Penyidik menyebut sisa dana yang belum dikembalikan diduga telah digunakan untuk keperluan lain, termasuk pembelian aset.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Takalar.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi
Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka
Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?
Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan
Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan
Isu WhatsApp Beredar Luas, Publik Desak Kabid PSP Hentikan Spekulasi dengan Klarifikasi
Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa
Aktivis Warning, Dugaan Pungli Jangan Dijadikan Senjata Politik Jelang Pilrek UNM

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:14 WITA

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:33 WITA

Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:54 WITA

Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:41 WITA

Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:59 WITA

Isu WhatsApp Beredar Luas, Publik Desak Kabid PSP Hentikan Spekulasi dengan Klarifikasi

Berita Terbaru