Kasus Travel Haji di Polres Takalar Disorot, Transaksi di Gowa Berujung Tahanan

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Takalar

Polres Takalar

Gedor.id– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pengelola travel haji dan umrah di Kabupaten Gowa kini berujung pada penahanan di Polres Takalar.

Perkara ini menjadi sorotan karena transaksi awal disebut terjadi di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, namun proses hukum hingga penahanan berlangsung di wilayah hukum Polres Takalar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik PT Armina Sari berinisial HMA telah menjalani penahanan sejak 3 April 2026 terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat ditemui di ruang tahanan Polres Takalar, Rabu (8/4), HMA menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan sengketa perdata yang dibawa ke ranah pidana.

BACA JUGA :  Kongkalikong Kandang Ayam 'Ilegal'? Aktivis Curiga Ada Setoran ke Pejabat Takalar

“Ini perdata murni yang digiring ke pidana,” ujarnya.

HMA menjelaskan, persoalan bermula pada 2023 saat seorang perwira polisi berinisial AKP HTR mendaftarkan tiga anggota keluarganya untuk keberangkatan haji dengan jadwal tahun 2025.

Namun, pada 2024, yang bersangkutan disebut membatalkan pendaftaran dan meminta pengembalian dana sebesar Rp450 juta.

Meski pembatalan tidak sesuai dengan kesepakatan awal, pihak travel mengaku tetap melakukan pengembalian secara bertahap.

BACA JUGA :  Ledakan di Pulau Bauluang, Bukti Nyata Laut Tak Lagi Punya Penjaga!

“Total yang sudah dikembalikan sekitar Rp255 juta, sehingga masih tersisa Rp195 juta,” jelas HMA.

Ia juga menyebut telah memberikan jaminan berupa empat sertifikat tanah dengan nilai taksiran sekitar Rp1,5 miliar kepada pihak pelapor.

Meski demikian, HMA tetap dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga akhirnya ditahan.

HMA turut mempertanyakan proses hukum yang berlangsung di Takalar, mengingat transaksi dan domisili para pihak berada di Gowa.

BACA JUGA :  Empat Oknum Polisi Dilaporkan, Kasatreskrim Polres Takalar Hanya Sebut ‘Disposisi’

Sementara itu, pihak kepolisian melalui keterangan penyidik menyatakan penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif.

“Yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan,” ujar penyidik.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan ahli, perkara tersebut dinilai memiliki unsur pidana.

Penyidik menyebut sisa dana yang belum dikembalikan diduga telah digunakan untuk keperluan lain, termasuk pembelian aset.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Takalar.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Janggal! Perkara Sudah Inkrah, Polisi Kembali Aktifkan Pemanggilan Saksi
Diduga Tak Terima Diberitakan, Oknum Kepala Lembang Saroso Ancam Wartawan
Pejabat Kini Jadi Sekda Ikut Disorot, Temuan BPK soal Disdik Kolaka Utara Memanas
Hukum Seolah Mati! Tambang ‘Ilegal’ Milik Kades Jalan Terus, Kasatreskrim Tak Berkutik
Ngeri! Kepala Lembang Diduga Ancam Bunuh Wartawan yang Ungkap Tambang ‘Ilegal’
Ngeri! Jurnalis Diincar, Ancaman ‘Lepas Kepala’ Gegerkan Tator
Terkuak! Misteri Kematian Restina Tija yang Mengguncang Manggarai, Kepala Terpisah, Kasus Masih Gelap
Bola Soba Terbengkalai, Dugaan Korupsi Mengendap, Kapolres Bone Disomasi

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:57 WITA

Kasus Travel Haji di Polres Takalar Disorot, Transaksi di Gowa Berujung Tahanan

Kamis, 9 April 2026 - 13:51 WITA

Janggal! Perkara Sudah Inkrah, Polisi Kembali Aktifkan Pemanggilan Saksi

Rabu, 8 April 2026 - 20:10 WITA

Diduga Tak Terima Diberitakan, Oknum Kepala Lembang Saroso Ancam Wartawan

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Pejabat Kini Jadi Sekda Ikut Disorot, Temuan BPK soal Disdik Kolaka Utara Memanas

Selasa, 7 April 2026 - 13:42 WITA

Hukum Seolah Mati! Tambang ‘Ilegal’ Milik Kades Jalan Terus, Kasatreskrim Tak Berkutik

Berita Terbaru