Ngeri! Jurnalis Diincar, Ancaman ‘Lepas Kepala’ Gegerkan Tator

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao,yang diduga Milik Kepala Desa

Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao,yang diduga Milik Kepala Desa

Gedor.id– Seorang jurnalis bernama Andarias mengaku mendapat ancaman pembunuhan setelah memberitakan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Tana Toraja (Tator)

Ancaman tersebut diduga berasal dari oknum Kepala Lembang Saloso yang tidak terima aktivitas tambangnya disorot media.

Ancaman disampaikan melalui sambungan telepon dan dinilai membahayakan keselamatan jurnalis serta mencederai kebebasan pers.

Andarias mengungkapkan, dirinya menerima ancaman verbal bernada kekerasan.

“Kau tunggumi, kau tidak usah bilang Lembang Saloso, kalau saya dapat kamu, saya lepas kepalamu,” ujar Andarias menirukan ucapan yang diterimanya melalui telepon, Sabtu (4/4/2026).

BACA JUGA :  Harga Diri Dipermalukan, Anna Tempuh Jalur Hukum Usai Dicap Penipu

Merasa terancam, Andarias kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/81/IV/2026/SKPT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 2 April 2026, dan ditandatangani oleh Ipda Leonard Bancong.

Kasus ini bermula dari pemberitaan terkait aktivitas tambang galian C di wilayah Singki’ yang dikeluhkan warga.

Sebelumnya, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meninjau kembali tambang tersebut karena diduga kembali beroperasi meski sempat dihentikan.

BACA JUGA :  Janji Kapolda Dipertanyakan, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Justru Meledak di Sekadau

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemilik tambang yang juga menjabat sebagai Oknum Kepala Lembang Saloso, Inisial AT, disebut mengakui bahwa tambang tersebut belum mengantongi izin operasional.

Namun, alih-alih menghentikan aktivitas tersebut, oknum pejabat desa itu justru diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Secara hukum, tindakan pengancaman melalui sarana elektronik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan.

Selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan terhadap jurnalis, ancaman kekerasan yang disampaikan secara elektronik juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA :  Empat Oknum Polisi Dilaporkan, Kasatreskrim Polres Takalar Hanya Sebut ‘Disposisi’

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.

Sementara itu, sejumlah kalangan pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Mereka juga meminta penegakan hukum tidak hanya pada kasus pengancaman, tetapi juga terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat.

Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa ditemui.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Takalar Heboh Soroti Rachita 2, Aktivis Desak Pemeriksaan Lapangan
Tak Mau Ada yang Ditutupi, Poros Rakyat Indonesia Minta Audit Menyeluruh Pemanfaatan Lahan Negara
Geger Dana Desa Tamalate, BPD Seret Dugaan Pelanggaran ke DPRD Takalar
Poros Rakyat Indonesia Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang Emas di Biringbulu
Bisnis Solar Subsidi Diduga Berjalan Mulus di Parepare, Modus Barcode Ganda Terendus
Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan
Bangunan Diduga Ilegal Jadi Sorotan, Penegakan Aturan di Kota Medan “Payah”
Gowa Darurat Tambang Ilegal, Pengawasan Polres Dipertanyakan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:38 WITA

Takalar Heboh Soroti Rachita 2, Aktivis Desak Pemeriksaan Lapangan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:30 WITA

Tak Mau Ada yang Ditutupi, Poros Rakyat Indonesia Minta Audit Menyeluruh Pemanfaatan Lahan Negara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27 WITA

Geger Dana Desa Tamalate, BPD Seret Dugaan Pelanggaran ke DPRD Takalar

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:19 WITA

Poros Rakyat Indonesia Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang Emas di Biringbulu

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:31 WITA

Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan

Berita Terbaru